Cukup jelas.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 tentang PERATURAN TATA-TEMPAT
Pasal 1
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan penjabat negara dalam Peraturan ini ialah Kepala dan Wakil Kepala Negara, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri-menteri.
penjabat-penjabat lain yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah;
serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional.
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal ini selanjutnya disebutkan pula "peraturan tunjangan" berhubung dengan kenyataan, bahwa beberapa golongan tidak menerima gaji, akan tetapi menerima tunjangan kehormatan, misalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Yang dimaksud dengan "dasar" dalam kata-kata "dasar peraturan gaji atau peraturan tunjangan" ialah bukan jumlah uang yang diterima, melainkan kedudukannya dalam administrasi (jabatannya).
(2) Penyimpangan ini untuk mudahnya dan urutan demikian itu telah dikerjakan dalam praktek.
(3) Dalam ayat ini disebut "golongan dan ruang", yaitu golongan dan ruang dimaksud dalam P.G.P.N.-1955, misalnya golongan
F ruang V (F V) dan "pangkat", yaitu misalnya pangkat sersan mayor.
Pasal 3.
Sebagai pedoman ditentukan, bahwa jabatan lebih utama dari golongan dan ruang atau pangkat seseorang. Dalam hal golongan dan ruang atau pangkat yang sama, maka sudah terang bahwa jabatan harus didahulukan (ayat 1).
Dalam hal golongan dan ruang atau pangkat yang tidak sama, jika ada keragu-raguan, yaitu bahwa jabatan dipandang kurang sesuai dengan golongan dan ruang atau pangkat, maka jabatan lebih diutamakan pula (ayat 2).
Dalam hal pemangku-jabatan (ayat 3), maka jabatanpun diutamakan.
Beberapa contoh:
Ayat 1 a) Kepala Jawatan organik yang masuk golongan dan ruang F. VI didahulukan dari pegawai tinggi F. VI yang tidak menduduki jabatan organik, misalnya pegawai tinggi diperbantukan atau pegawai tinggi diperbantukan diserahi pekerjaan yang organik lebih rendah tingkatannya.
b) Kepala Kepolisian Propinsi yang berpangkat Komisaris Besar didahulukan daripada Komisaris Besar administrasi di pusat atau diperbantukan.
c) Panglima Territorium/Sub Territorium yang berpangkat Kolonel/Letnan Kolonel didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel dalam administrasi atau diperbantukan.
Ayat 2 a) Direktur Kabinet
yang baru (F VI) didahulukan daripada pegawai tinggi F. VII yang diperbantukan.
b) Kepala Kepolisian Propinsi yang berpangkat Pembantu Komisaris Besar didahulukan daripada Komisaris Besar Polisi dalam administrasi atau diperbantukan.
c) Panglima Territorium/Sub Territorium yang berpangkat Letnan Kolonel/Mayor didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel diperbantukan.
Ayat 3 a) Pemangku-jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan golongan dan ruang F.V didahulukan daripada pegawai tinggi F. VII.
b) Pemangku-jabatan Panglima Territorium/Sub
Territorium dengan pangkat Letnan Kolonel/Mayor didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel diperbantukan.
c) Pemangku-jabatan Kepala Kepolisian Propinsi dengan pangkat Komisaris I didahulukan daripada Pembantu Komisaris Besar administrasi atau diperbantukan.
Pasal 4
Walaupun pada umumnya jarang sekali bekas penjabat negara diundang pada peristiwa-peristiwa resmi, namun perlu ditetapkan aturan demikian, karena pada perayaan-perayaan resmi memang bekas-bekas penjabat negara dapat diundang.
Pasal 5
Sesuai dengan praktek yang telah dijalankan di INDONESIA.
Pasal 6
Pada resepsi 1 Januari, di mana PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bertindak sebagai penerima, maka tempat-tempat diatur sebagai berikut:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
2. Golongan Kepala-kepala Perwakilan negara-negara asing
3. Golongan Pemerintahan
4. Golongan D.P.R., Konstituante dan Dewan Nasional
5. Golongan Peradilan dan Dewan Pengawas Keuangan
6. Golongan Militer dan Polisi
7. Golongan Agama dan Kebudayaan
8. Golongan Perekonomian dan golongan funksionil, lihat gambar.
Pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus pada upacara pagi, di mana Pemerintah bertindak sebagai penerima, maka pembagian tempat-tempat golongan-golongan dilakukan sebagai berikut:
1. PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Ketua Parlemen, Perdana Menteri Ketua Konstituante, Menteri-menteri, Wakil-wakil Ketua Parlemen, Wakil-wakil Ketua Konstituante, Wakil Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, para Kepala Staf, Kepala Kepolisian Negara.
2. Golongan Kepala-kepala Perwakilan negara-negara asing.
3. Golongan-golongan lain.
Pembagian tempat-tempat pada peringatan hari kemerdekaan 17
Agustus ini berlaku juga pada penerimaan tamu dari negara asing di lapangan terbang atau pelabuhan, baik penerimaan itu dihadiri maupun tidak dihadiri oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
Didalam dokumen ini terdapat format gambar.
Pasal 7.
Persamaan pangkat dalam pasal ini dianggap perlu untuk memudahkan pengaturan tempat pada kesempatan-kesempatan yang dihadiri oleh penjabat Sipil dan penjabat militer bersama- sama.
Yang diambil sebagai dasar persamaan ialah golongan dan ruang dalam PG.M. dan P.G.P.N. 1955 yang kira-kira sama.
Pasal 8
Urutan Duta-duta Besar dan Duta-duta Kepala Perwakilan Negara asing yang demikian, ialah sesuai dengan kebiasaan internasional.
Pasal 9.
(1) Sudah menjadi kebiasaan internasional untuk menempatkan golongan tamu satu tingkat lebih tinggi dari golongan tuan rumah yang sederajat. Yang demikian itu untuk menghormat tamu.
(2) Penetapan berseling ini untuk menambah harmoni dalam pertemuan yang dihadiri oleh banyak penjabat-penjabat INDONESIA dan asing.
Pasal 10.
(1) Dasar ketatanegaraan yang digunakan di INDONESIA ialah terdiri dari isi pasal 44 U.U.D.S., dengan pengertian bahwa hanya pemimpin-pemimpin saja dari badan-badan yang tersebut dalam pasal itu diterutamakan dalam penempatannya. Pasal tadi menyebutkan sebagai alat-alat perlengkapan Negara (yaitu instansi-instansi yang dalam pelaksanaan tugasnya yang satu tidak di-subordinasi pada yang lain), yang berikut:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Agung.
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Menempatkan hanya pemimpin-pemimpin saja dari alat-alat perlengkapan Negara itu pada tempat-tempat yang terkemuka
sudah barang tentu tidak mengenai para Menteri, pertama karena pasal 44 U.U.D.S.
dengan tegas menyebutkan "Menteri-menteri" dan bukan "Dewan Menteri" dan kedua karena tiap Menteri berwenang penuh dan bersama dengan Kepala Negara dapat mewujudkan "Pemerintah". Penggunaan pasal 44 U.U.D.S. sebagai dasar itu masih harus dikoreksi dengan terbentuknya Konstituante dan Dewan Nasional, yang juga merupakan badan-badan yang dalam melakukan tugasnya tidak disubordinasi pada salah suatu alat perlengkapan Negara. Mengenai penempatan para pemimpin angkatan-angkatan yang bersenjata dapat diterangkan sebagai berikut, Para pemimpin angkatan-angkatan yang bersenjata semuanya bekerja dalam subordinasi kepada seorang Menteri (Menteri Pertahanan atau Perdana Menteri).
Maka itu kedudukannya tidak dapat disamakan dengan alat-alat perlengkapan Negara termaksud dalam pasal 44 U.U.D.S. Di sebelah itu harus dipentingkan baik kedudukan pemimpin- pemimpin tadi secara hukum maupun arti angkatan- angkatannya dalam kehidupan Negara.
Nyatalah bahwa kedudukan pemimpin-pemimpin itu di bawah Menteri jauh lebih merdeka daripada kedudukan Sekretaris Jenderal Kementerian (walaupun ia merupakan pegawai tertinggi dalam kalangan kementeriannya), sedang arti angkatan-angkatan bersenjata, terutama dalam Negara yang baru, sangat besarnya. Maka itu semua, pemimpin-pemimpin angkatan bersenjata dalam aturan preseance diberi tempat di muka Sekretaris Jenderal Kementerian.
Penempatan penjabat- penjabat lain ialah menurut dasar-dasar termaktub dalam pasal-pasal 2, 3 dan 7. Penempatan wakil-wakil Negara asing sebagai golongan 3a, 4a, 5a, 6a, 7a dan 9a, yaitu setingkat lebih tinggi daripada penjabat-penjabat INDONESIA yang sederajat, adalah sesuai dengan isi pasal 9 ayat 1 huruf b dari Peraturan ini.
(2) Ayat ini memungkinkan mengadakan perubahan yang cepat, jika ada timbul keadaan yang baru yang belum dapat diatur waktu Peraturan ini dikeluarkan.
Pasal 11
Pada umumnya tuan rumah patut mendapat penghargaan lebih tinggi dari kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum, dan biasanya mendapat tempat langsung sesudah tempat penjabat negara yang tertinggi kedudukannya.
Dalam pasal ini diambil sebagai pedoman, bahwa penjabat-penjabat negara tersebut dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c dalam daftar dimaksud dalam pasal 10 atau yang menjadi kepala tertinggi dari tuan rumah dan hadlir pada waktu itu atau Kepala Daerah yang tertinggi yang hadlir pada waktu itu yang kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum lebih tinggi dari tuan rumah, berhubung dengan pentingnya kedudukan mereka, dianggap sebagai penjabat negara yang tertinggi yang tidak dapat ditempatkan di bawah penjabat negara lain yang lebih rendah kedudukannya, walaupun yang tersebut belakangan itu tuan rumah.
Contoh:
a) Kepala Jawatan Imigrasi mengadakan peringatan, maka penjabat-penjabat nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c jika hadlir mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah (Kepala Jawatan Imigrasi).
b) Kepala Jawatan Imigrasi setempat, misalnya Surabaya, mengadakan peringatan, maka kepala tertinggi dari tuan rumah (Kepala Jawatan Imigrasi mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah; pun Kepala Daerah yang tertinggi yang lebih tinggi kedudukannya (Gubernur Jawa Timur) mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah.
Pasal 12 dan Pasal 13 Sudah sewajarnya, jika dalam kesempatan-daerah Kepala Daerah yang bersangkutan mendapat tempat yang terutama, kecuali jika hadlir pula penjabat negara dari pusat atau dari daerah lain yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal yang demikian diadakan dua kemungkinan, yaitu:
a) Jika penjabat tersebut termasuk mereka yang tertera dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c dari daftar dimaksud dalam pasal 10, atau Kepala Daerah tertinggi yang hadlir yang daerahnya meliputi daerah tuan rumah, maka tempat-tempat yang tertinggi diduduki oleh penjabat-penjabat yang tertinggi itu, sedang Kepala Daerah mendapat tempat langsung di bawah tempat-tempat yang tertinggi itu;
b) jika penjabat itu tidak termasuk golongan tersebut sub a, maka ia mendapat tempat sesudah Kepala Daerah, diatur menurut pangkatnya masing-masing bersama-sama dengan penjabat-penjabat dari daerah.
Pasal 14
Ayat 1 sampai dengan ayat 3 mengenai kesempatan daerah yang
tidak dihadliri oleh penjabat-penjabat negara dari Pusat.
Di sini ditentukan bahwa tempat mereka ialah diatur menurut aturan tata-tempat umum, tetapi karena mereka adalah penjabat asing, maka mereka walaupun kedudukannya lebih tinggi dari tuan rumah tidak dapat ditempatkan di atas Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah, misalnya Duta Besar Kepala Perwakilan Negara asing yang hadlir pada resepsi yang diadakan oleh Gubernur/Bupati Kepala Daerah mendapat tempat sesudah Gubernur/Bupati Kepala Daerah tersebut dan Komandan Militer setempat (daerah).
(4)Ayat ini mengenai peristiwa daerah yang dihadliri oleh penjabat- penjabat negara dari pusat seperti dimaksud dalam pasal sub
1. Di sini penjabat perwakilan negara asing yang hadlir pula mendapat tempat menurut Peraturan tata-tempat umum, akan tetapi, karena mereka adalah penjabat perwakilan asing, maka mereka tidak dapat mendapat tempat yang tertinggi, misalnya Duta Besar tidak dapat mendapat tempat di atas seorang penjabat negara (Menteri atau Gubernur Kepala Daerah) yang hadlir pula pada resepsi yang diadakan oleh Bupati Kepala Daerah walaupun ia dapat duduk di atas Bupati Kepala Daerah itu, jadi lain dari yang diatur dalam ayat 3.
Pasal 15
(1) Jika di dalam keadaan bahaya, kekuasaan sipil pindah kepada kuasa militer, maka sudah selayaknya apabila tempat pertama ditempati oleh penguasa militer.
(2) Jabatan Panglima Besar Angkatan Perang baru diadakan dalam keadaan berperang dan dalam keadaan demikian yang memegang tampuk pimpinan negara, yang bertanggung jawab, ialah Dewan Keamanan.
Pasal 16.
Menurut sifat persoalan-persoalan yang mungkin timbul, yang meliputi lebih dari lingkungan satu Kementerian, maka dianggap tepat kekuasaan menentukan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang praktis, maka di daerah kepada Gubernur Kepala Daerah diberi hak menentukan, dengan kemungkinan bandingan pada Perdana Menteri.
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
2. Perdana Menteri, Ketua D.P.R., Ketua Konstituante.
3.a.
Duta-duta Besar-Kepala Perwakilan Negara Asing.
b. Menteri-menteri lain, Wakil Ketua D.P.R., Wakil Ketua Konstituante, Wakil Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan.
4.a.
Duta-duta Kepala Perwakilan Negara Asing.
b. K.S.A.D., K.S.A.L., K.S.A.U., Kepala Kepolisian Negara.
c. Bekas Perdana Menteri
5. Direktur Kabinet PRESIDEN, Direktur Kabinet Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, Gubernur Bank INDONESIA, Walikota Jakarta Raya, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Anggota D.P.R., Anggota Konstituante, Anggota Dewan Nasional, PRESIDEN Universitas Negeri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Militer yang berpangkat Jenderal Mayor A.D., Laksamana Muda A.L., atau Laksamana Muda Udara, pegawai sipil yang digaji menurut golongan F.VII menurut ancienniteit, Duta Besar INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang berada di INDONESIA dan lain pegawai yang diberi gelar Duta Besar.
6.a.
Kuasa Usaha Kepala Perwakilan Negara Asing (Charge d' Affaires en pied).
b. Anggota Mahkamah Agung, Anggota Dewan Pegawas Keuangan, Jaksa Agung Muda dan Ketua Pengadilan Tinggi, Sekretaris I PRESIDEN, Kepala RUmah Tangga PRESIDEN, Ketua Fakultas Universitas Negeri, Komandan Militer Kota Besar Jakarta-Raya Komandan Maritim yang setingkat dentan Panglima Territorium A.D., Komandan Udara yang setingkat dengan Panglima Territorium A.D., Kepala Kepolisian Jakarta-Raya, Guru Besar, Direktur Bank INDONESIA, PRESIDEN Direktur Bank Negara, PRESIDEN Direktur Bank Rakyat, militer yang berpangkat Brigadir Jenderal A.D., Komandan A.L., atau Komandan Udara, Direktur Polisi dan Komisaris Besar Polisi I, Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut golongan F. VI, Duta I INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang ada di INDONESIA.
7.a.
Kuasa Usaha Sementara-Kepala Perwakilan Negeri Asing (Charge d' Affaires ad interim), Counsellor dan Konsul Jenderal Asing.
b. Sekretaris PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Wakil Agama Islam, Katholik dan Protestan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Anggota Pengadilan Tinggi Jaksa Tinggi Jakarta, Pengacara Negara, Kolonel, Komisaris Besar Polisi, Direktur Bank Negara, Direktur Bank Industri Negara, Direktur Bank Rakyat INDONESIA, Direktur Bank Tabungan Pos, pegawai-pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. V Duta II INDONESIA-Kepala Perwakilan yang sedang ada di INDONESIA.
8. Letnan Kolonel, Ajun Komisaris Besar Polisi, Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, pegawai-pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. IV, Wakil-wakil golongan fungksionil.
9.a.
Sekretaris I Perwakilan Diplomatik Asing dan Konsul-Kepala Perwakilan Asing.
b. Mayor, Komisaris Polisi I, Komandan Batalyon, Kapten Kepala Dinas dan Kepala Seksi Kepolisian Kota, pegawai sipil yang digaji menurut golongan F. III.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 73 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1638
