Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) REASURANSI UMUM INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 45 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No.
44 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1963 No. 76) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA menjadi PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA tersebut dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca ...

(3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).

Pasal 4

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA tersebut dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1963 No. 76) tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6 ...

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970.
Republik INDONESIA, OEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG