Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH TINGKAT II PONOROGO
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas-batas wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sumberkareng yang meliputi:
1. Desa Ketapang;
2. Desa Triwung Lor,
3. Desa Triwung Kidul;
4. Desa Kademangan;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Wonoasih yang meliputi:
1. Desa Wonoasih,
2. Desa Jrebeng,
3. Desa Jrebeng Kidul,
4. Desa Jrebeng Wetan;
5. Desa Pakistaji Wetan;
6. Desa Kedunggalang;
7. Desa Kedungasem;
8. Desa Sumbertaman;
9. Desa Kedopok,
10. Desa Sumber Wetan;
11. Desa Karang Lor,
12. Desa Pohsangit Kidul;
sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Batas-batas wilayah Kecarnatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yang sebagian wilayahnya dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo berubah menjadi:
a. Wilayah Kecamatan Sumberkareng dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Wilayah Kecamatan Wonoasih dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo
dihapuskan dan 3 (tiga) desa yang tinggal, yaitu:
1. Desa Pohsangit Leres, disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Sumberasih.
2. Desa Karang Kidul dan Desa Gedung Sumpit disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Wonomerto.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kademangan, yang terdiri dari:
1. Desa Ketapang,
2. Desa Tirwung Lor,
3. Desa Triwung Kidul,
4. Kelurahan Pilang;
5. Desa Jrebeng Kulon,
6. Desa Karang Lor,
7. Desa Sumber Wetan,
8. Desa Pohsangit Kidul,
9. Desa Kademangan;
b. Kecamatan Wonoasih, yang terdiri dari:
1. Desa Jrebeng Kidul,
2. Desa Pakistaji Wetan,
3. Desa Kedunggalang,
4. Desa Jrebeng Lor,
5. Desa Kedungasem;
6. Desa Sumbertaman;
7. Desa Wonoasih;
8. Desa Kedopok,
9. Desa Jrebeng Wetan;
c. Kecamatan Mayangan, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Mayangan,
2. Kelurahan Mangunharjo.
3. Kelurahan Tisnonagaruan,
4. Kelurahan Jati,
5. Kelurahan Sukoharjo,
6. Kelurahan Kamgaran;
7. Kelurahan Sukabumi, 8 .Kelurahan Kebonsari Wetan;
9. Kelurahan Curahgrinting,
10. Kelurahan Wirobarang,
11. Kelurahan Kebonsari Kulon.
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kademangan berkedudukan di Kademangan.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Wonoasih berkedudukan di Wonoasih.
(3) Pusat pemerintahan Kecamatan Mayarigan berkedudukan di Mayangan.
Pasal 5
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur-Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
