Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tentang BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

PP No. 45 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan

yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1963.

(3) Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA.

Pasal 2

Tatacara impor Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Menteri Pertambangan dan Energi melaksanakan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 67