Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

PP No. 45 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.

epkumham.go

(2) Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari pembukuannya itu dapat diketahui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan dan perobahan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta berwujud tersebut.
(3) Keputusan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.

Pasal 2

Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di INDONESIA dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha;
b. menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual;
c. harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986.

Pasal 3

Saat penyesuaian dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah tanggal 1 Januari
1987.

Pasal 4

(1) Nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5.
(2) Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

epkumham.go

Pasal 5

Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
[Catatan penyunting : tabel tidak dapat ditampilkan]

Pasal 6

(1) Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987".
(2) Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham".

Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Wajib Pajak harus telah memenum kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku Sampai dengan tahun pajak 1986.

Pasal 8

Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan (bagi Wajib Pajak yang penetapan pajaknya diatur secara khusus, Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang MENETAPKAN jumlah pajaknya), setelah meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 yang disampaikan serta kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca Penyesuaian yang telah disahkan.

Pasal 9

(1) Selisih lebih antara jumlah awal pada 1 Januari 1987 yang telah dilaku kan penyesuaian dengan jumlah awal pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
(2) Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambaban nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud pada 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal Saham" atau pemindah

epkumham.go

bukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut ke perkiraan modal, tidak termasuk pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harp/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai akibat pemindah bukuan tersebut terhutang Bea Meterai.

Pasal 10

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 67

epkumham.go