Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN BARANG-BARANG IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI

PP No. 45 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor INDONESIA di luar negeri.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor INDONESIA di luar negeri.

Pasal 3

(1) Nilai penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar US $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.

(2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.

Pasal 4

Penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

Kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik INDONESIA selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 199 I

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO