Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Instansi Vertikal, Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab adalah sama dengan yang termuat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II adalah terwujudnya sebagian besar penyelenggaraan urusan otonomi pada Daerah Tingkat II, dengan perimbangan yang dinamis antara hak, wewenang dan kewajiban bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
3. Penyerahan urusan adalah tindakan pemberian otonomi kepada Daerah dalam bentuk hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur, mengurus dan menyelenggarakan urusan-urusan dan atau kegiatan-kegiatan pemerintahan tertentu oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat
II, dan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di lingkungannya.
4. Penarikan kembali urusan adalah tindakan yang mengubah status urusan rumah tangga Daerah Tingkat II menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I atau urusan Pemerintah, dan atau urusan rumah tangga Daerah Tingkat I menjadi urusan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Urusan rumah tangga Daerah adalah urusan dan atau kegiatan pemerintahan tertentu yang dengan peraturan perundang-undangan diserahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II, atau oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah.
6. Kemampuan Daerah adalah kenyataan yang didasarkan kepada faktor-faktor dan perhitungan-perhitungan yang meyakinkan bahwa suatu Daerah benar-benar telah mampu menerima penyerahan urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga.
7. Keadaan Daerah adalah karakteristik suatu Daerah ditinjau dari kondisi geografis, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan dalam rangka menentukan jenis urusan pemerintahan yang akan diserahkan.
8. Kebutuhan Daerah adalah kehendak suatu Daerah untuk mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan keadaan Daerah.
