Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1993 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1992/1993 KE TAHUN ANGGARAN 1993/1994

PP No. 45 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 21.560.849.000,- (Dua puluh satu milyar lima ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan...

(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1993.

Pasal 2

Sisa Kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1992.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 70