Langsung ke konten

PERLINDUNGAN HUTAN

PP No. 45 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-
hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi
serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
1. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan
usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang
diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
1. Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan
perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh
masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang
menjadi tanggung jawabnya.
1. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau
Badan Hukum.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain
sebagai Badan Eksekutif Daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Umum

Pasal 2

(1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.

(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada

wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK),
Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Penjelasan Pasal 2

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)
Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.
Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah

dan atau Pemerintah Daerah.

(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk

kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan
tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau
kewenangan pemerintahan umum.
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan
pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat
terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan
kemampuan pengelolaan secara khusus.

Pasal 4

(1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan,

religi dan budaya, Menteri menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus.

(2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan
kegiatan penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan
keagamaan dan kebudayaan.

(3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 4

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)
Perlindungan hutan dengan tujuan khusus dapat ditetapkan pada hutan konservasi, hutan
lindung atau hutan produksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan Hutan

Pasal 5

Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara
optimal dan lestari.

Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6

Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi:
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang
disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta
penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan,
kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan.

Penjelasan Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud hasil hutan dapat berupa:
1. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-
jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan
atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan dalam hutan;
1. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa dan hasil penangkarannya, satwa
buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya;
1. Benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem
dengan benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih
dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang;
1. Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan
jasa keunikan, jasa perburuan, dan lain-lain;
1. Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah
yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu
bulat, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, serpih kayu (chip wood), laminating veneer
lumber dan komponen setengah jadi;
1. Tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berikut aturan

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pelaksanaannya dan atau tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar Appendix
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES).
Huruf b
Yang dimaksud dengan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan antara lain
kantor pengelola, pal batas hutan, pos jaga, papan informasi, menara pengawas, sarana
komunikasi dan sarana transportasi.

Pasal 7

Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada

Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah,

Pemerintah Daerah dan masyarakat:
- melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan;
- mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
- memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
- melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
- meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
- mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
- meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; atau
- mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.

Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di

bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.

(2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin

pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan
hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan.

(3) Kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan

menjadi tanggung jawab pengelolanya.

(4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi:

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
- mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan,
hama dan penyakit serta daya-daya alam;
- mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan
hutan di areal kerjanya;
- melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada
instansi kehutanan yang terdekat;
- menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai
dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada

masyarakat hukum adat, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum
adat.

(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diserahkan kepada

masyarakat hukum adat, dilaksanakan berdasarkan kearifan tradisional yang berlaku dalam
masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan pendampingan dari Pemerintah,
pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam masyarakat hukum adat, jika menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, usaha perlindungan hutan atas hutan adat yang dimaksud umumnya
terdapat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat tradisional. Kebiasaan-kebiasaan tersebut untuk
setiap daerah bersifat spesifik dan berbeda-beda, sehingga dalam pelaksanaannya
tergantung pada adanya kearifan tradisional sesuai dengan hukum adat dari masyarakat
hukum adat yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang

hak.

(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan antara lain:

- pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
- pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran;
- penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan;
- mempertahankan dan memelihara sumber air;
- melakukan kerjasama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan,
pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pemungutan, dan masyarakat.

Penjelasan Pasal 10

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk sarana perlindungan hutan dapat berupa alat pemadam kebakaran
baik perangkat lunak maupun perangkat keras, alat komunikasi, perlengkapan satuan
pengaman hutan, tanda batas kawasan hutan, plang/tanda-tanda larangan, alat
mobilitas antara lain dapat berupa kendaraan roda empat dan roda dua serta
kendaraan air.
Yang termasuk prasarana perlindungan hutan dapat berupa asrama satuan
pengamanan hutan, rumah jaga, jalan-jalan pemeriksaan, menara pengawas, dan
parit batas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 11

Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi,
bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.

Paragraf 2
Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009

(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi

bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat

keterangan sahnya hasil hutan adalah:
- dihapus;
- apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut,
dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum
dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
- pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah
sebagai bukti;
- dihapus;
- hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil
hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut.
Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari
direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke
dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat
tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan
membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga
seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut.
Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,
alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan
dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa
angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara

berlebihan dan atau tidak sah.

(2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui

kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.

Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil
hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009

(1) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah

memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

(2) Termasuk dalam kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin adalah:

- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan di luar areal yang diberikan izin;
- dihapus;
- pemegang izin melakukan penangkapan/pengumpulan flora fauna melebihi
target/quota yang telah ditetapkan;
- pemegang izin melakukan pemanfaatan hutan dalam radius dari lokasi tertentu yang
dilarang undang-undang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan diatur

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,
izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan
hasil hutan.
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang
memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Perlindungan Hutan dari Gangguan Ternak

Pasal 15

(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a

dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi
penggembalaan ternak.

(2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit

Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan

hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Penggembalaan ternak secara tidak terkendali dapat merusak hutan baik berupa kerusakan
tanah ataupun berupa kerusakan tanaman termasuk kebakaran hutan, oleh karena itu perlu
diatur dengan menyediakan tempat khusus untuk keperluan penggembalaan ternak,
pengambilan rumput dan pakan ternak. Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan
rumput dan pakan ternak lainnya serta serasah dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan
di tempat khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penutupan lokasi penggembalaan ternak dapat bersifat sementara atau tetap.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Ketiga
Pelindungan Hutan dari Daya-Daya Alam

Pasal 16

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a

yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
- Letusan gunung berapi dengan:
1. mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka
pemantauan gunung berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan
usaha-usaha untuk menguranginya;
1. melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi
hutan yang rusak oleh letusan gunung berapi;
1. normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
- Tanah longsor dengan:
1. membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring
atau curam;
1. menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan
mempunyai perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring
atau curam.
- Banjir dengan:
1. mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan
masalah sumber daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai,
peramalan banjir dan kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran
sungai;
1. melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis
dengan jenis-jenis tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan
memperhatikan kesesuaian antara jenis dengan tempat tumbuh.
- Badai, dengan:
1. melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai
ekonomis tinggi dari ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam
blok-blok yang satu sama lain dipisahkan oleh jalur penahan angin,
1. menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk
berlapis-lapis di bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
- Kekeringan, dengan:
1. melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
1. membuat cek dam, embung air, waduk;
1. membuat ilaran api pada hutan yang rawan kebakaran.
- Gempa, dengan:
1. identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
1. penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam;
1. menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan
gempa.

(2) Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya

alam yang berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan
dilaksanakan kegiatan:
- memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
- membuat peta lokasi kerawanan bencana;
- membangun bangunan civil teknis;
- melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
- menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
- menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari daya-daya alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang mempunyai perakaran yang dalam
dan melebar, berbatang lentur, bertajuk lebat dan lebih tinggi dari pohon yang
dilindungi, terutama pada daerah-daerah yang rawan badai.
Angka 2
Sifat pohon yang ditanam dalam jalur ini terdiri dari jenis-jenis pohon yang
mempunyai perakaran yang dalam dan melebar berbatang lentur serta bertajuk
lebat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bagian Keempat
Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit

Pasal 17

(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a,

yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah:
- menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
- menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
- mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
- mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan
atau terpadu.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf c
Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah
sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik.
Huruf d
Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa
dengan pemangsa.
Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan.
Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain
herbisida, insektisida.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah

untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh:
- perbuatan manusia;
- daya-daya alam.

(2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:

  • melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau
  • membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran.

(3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat

petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.

Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan
yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan
kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali,
penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan
bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali.
Huruf b
Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang
masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api.
Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan
benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Setiap orang dilarang membakar hutan.

(2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat
dielakkan, meliputi:
- pengendalian kebakaran hutan;
- pembasmian hama dan penyakit;
- pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.

(3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat

dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang
berwenang.

(4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan dilakukan
secara terbatas.
Yang dimaksud dengan kondisi yang tidak dapat dielakkan adalah untuk pengendalian
kebakaran dengan metode pembakaran balik.
Pembakaran balik dilakukan karena kegiatan pemadaman langsung tidak mungkin
dilaksanakan.
Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembasmian hama dan penyakit dilakukan
khusus untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit tanaman yang disebabkan jamur,
serangga, karena tidak mungkin lagi pemusnahan dengan penyemprotan zat kimia.
Yang termasuk dalam pengertian pembinaan habitat tumbuhan dan satwa antara lain adalah
dalam rangka pembinaan padang penggembalaan ternak. Pembakaran dengan tujuan
khusus untuk pembinaan habitat dilakukan agar tumbuh tunas tanaman/rumput baru
sebagai makanan satwa dan ternak.
Persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam
tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat instansi kehutanan pada daerah
provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pengendalian Kebakaran

Paragraf 1
Umum

Pasal 20

(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran

sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dilakukan kegiatan pengendalian, yang
meliputi:
- pencegahan;

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • pemadaman;
  • penanganan pasca kebakaran.

(2) Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan pada tingkat:

  • nasional;
  • provinsi;
  • kabupaten/kota;
  • unit atau kesatuan pengelolaan hutan.

(3) Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab

Menteri.

(4) Pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab

Gubernur.

(5) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dan menjadi tanggung

jawab Bupati/Walikota.

(6) Pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan

menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengertian Unit Pengelolaan termasuk area[ izin usaha pemanfaatan, pemungutan
hasil hutan dan izin pinjam pakai.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pada tingkat nasional Menteri menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat

nasional.

(2) Pada tingkat provinsi Gubernur menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat

provinsi.

(3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota menetapkan rencana pengendalian kebakaran

hutan.

(4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan

menetapkan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam
skala nasional dan bersifat makro.
Ayat (2)
Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah
provinsi berdasarkan program nasional.
Ayat (3)
Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang
ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan,
pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan
program tingkat provinsi.
Ayat (4)
Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana
kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan
pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai
program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga

pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan
hutan.

(2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut

brigade pengendalian kebakaran hutan.

(3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas

menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan.

(4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan

Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural
operasional dan fungsional koordinatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Paragraf 2
Pencegahan

Pasal 23

(1) Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1)

huruf a, dilakukan kegiatan:

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- Pada tingkat nasional, antara lain:
1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional;
1. mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
1. menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat;
1. menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
1. membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran;
1. menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran; dan
1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat provinsi, antara lain:
1. membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
1. membuat model-model penyuluhan;
1. melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
1. membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
1. mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan
1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- Pada tingkat kabupaten/kota, antara lain:
1. melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
1. melaksanakan penyuluhan;
1. membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
1. mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan
1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
- 1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan
hutan lindung, izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan
hutan hak, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.
1. Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan konservasi, antara lain:
- melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
- menginventarisasi faktor penyebab kebakaran;
- menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran;
- membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;
- mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan; dan
- membuat sekat bakar.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Pada tingkat nasional peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap
tahun.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan merupakan satuan baku yang
menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana peralatan pemadaman
kebakaran secara nasional dan acuan standar yang diperlukan di daerah.
Sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan merupakan jenis sarana dan
prasarana yang diperlukan untuk dukungan pemadaman kebakaran secara
nasional.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Pembinaan dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat pembina dan pengawas.
Huruf b
Angka 1
Pada tingkat provinsi peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada setiap 6
(enam) bulan.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan termasuk mengatur
sarana dan prasarana pendukung yang disiapkan dalam pemadaman
kebakaran tingkat provinsi.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian tingkat provinsi berupa kegiatan
yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku aparat
pembina dan pengawas di provinsi.
Huruf c
Angka 1
Pada tingkat kabupaten/kota peta kerawanan kebakaran hutan disajikan pada
setiap 3 (tiga) bulan.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Sarana dan prasarana yang disediakan merupakan sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran
tingkat kabupaten/kota.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Angka 5
Pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian kebakaran hutan di
lapangan berupa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi dan kewenangan selaku aparat pembina dan pengawas di lapangan.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Kelembagaan yang dibentuk dimaksud berupa wadah struktural,
operasional dan atau fungsional di Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan
Konservasi.
Huruf d)
Cukup jelas.
Huruf e)
Cukup jelas.
Huruf f)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Paragraf 3
Pemadaman

Pasal 24

(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf

b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan
Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban
melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:
- melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada;
- membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;
- memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman.

(2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik

Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan:
- koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat
pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana;
- pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan
pemadaman yang dilakukan.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota

melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh
masyarakat;

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang
terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.

(4) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur

melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh
masyarakat;
- penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan
yang sudah dan akan dilakukan.

(5) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),

Menteri melakukan:
- deteksi terjadinya kebakaran hutan;
- koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana dan prasarana kebakaran hutan.

(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,

Menteri membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan.

Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Dalam hal kebakaran hutan tidak mampu dipadamkan, pemegang izin pemanfaatan,
pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemilik hutan hak dan atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan minta bantuan tenaga dan peralatan di sekitar areal yang menjadi
tanggung jawabnya.
Yang dimaksud dengan deteksi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang lokasi
kebakaran hutan, arah angin dengan menggunakan teknologi sederhana atau teknologi
modern.
Ayat (2)
Dalam rangka menggalang bantuan masyarakat melalui pendekatan tokoh masyarakat
dapat terdiri dari Pimpinan Organisasi Sosial, Agama dan atau Kemasyarakatan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal api belum dapat dipadamkan Bupati/walikota melakukan mobilisasi brigade
pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada instansi terkait dan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Atas dasar informasi dan pertimbangan Bupati/Walikota bahwa diperlukan dukungan sumber
daya pemadam kebakaran hutan, Gubernur memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan
pemadaman kebakaran hutan yang ada di daerahnya.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal api belum dapat dipadamkan pada tingkat Kabupaten/Kota, Gubernur
melakukan mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan minta bantuan kepada
instansi terkait dan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Atas dasar informasi dan pertimbangan dari Gubernur bahwa diperlukan dukungan sumber
daya pemadam kebakaran hutan, Menteri memobilisasi anggaran, tenaga dan peralatan
pemadaman kebakaran hutan.
Dalam hal tertentu keadaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi mobilisasi nasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 25

Koordinasi dan tata hubungan kerja pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal
24 diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26

Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap
orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib:
- melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan,
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin
Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak;
- membantu memadamkan kebakaran hutan.

Penjelasan Pasal 26
Laporan terjadinya kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian informasi
tentang apa yang dilihatnya, sedangkan laporan oleh petugas diusahakan selengkap-lengkapnya
yang meliputi antara lain: informasi mengenai lokasi, waktu, penyebab, luas areal, kondisi
lapangan, arah angin, sketsa situasi dan data-data lain yang diperlukan.

Paragraf 4
Penanganan Pasca Kebakaran

Pasal 27

Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1)
huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi:
- identifikasi dan evaluasi;
- rehabilitasi;
- penegakan hukum.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin

Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak melakukan kegiatan identifikasi dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a.

(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

  • pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran;
  • analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengumpulan data dan informasi dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi
lapangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tingkat kerusakan akibat kebakaran diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian
negara akibat kebakaran hutan.
Tingkat kerawanan dan kerusakan diperlukan untuk memprediksi prioritas kegiatan
yang harus dilaksanakan tahun berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2), dilakukan

kegiatan rehabilitasi.

(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin

Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak.

(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.

Bagian ketiga
Tanggung Jawab Pidana dan Perdata

Pasal 30

(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau

Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • tanggung jawab pidana;
  • tanggung jawab perdata;
  • membayar ganti rugi; dan atau
  • sanksi administrasi.

Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pertanggungjawaban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan
Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya
merupakan tanggung jawab mutlak yang berarti Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan,
Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak baik sengaja maupun
tidak sengaja, wajib bertanggung jawab secara pidana dan atau membayar ganti rugi atas
terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, kecuali apabila Pemegang Izin Pemanfaatan
Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak dapat
membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 31

Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan

tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus di
bidangnya.

(2) Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang kepolisian khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan;
- Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perum Perhutani) yang diangkat
sebagai Polisi Kehutanan;
- Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan
tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang
perlindungan hutan.

Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan fungsional antara lain pejabat instansi
kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dibebani tugas dan
kewenangan Kepolisian Khusus Kehutanan secara fungsional. Pejabat yang
dimaksud ini lazim disebut Polisi Kehutanan Mobil.
Huruf b

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan instansi kehutanan di daerah meliputi dinas kehutanan, unit
pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehutanan dan Unit Perum Perhutani.
Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan struktural tertentu meliputi antara lain
pejabat instansi kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang
menurut uraian tugas pokoknya diserahi tugas dan bertanggung jawab mengenai
urusan perlindungan hutan.

Pasal 33

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polisi Kehutanan seseorang harus memenuhi persyaratan

tertentu.

(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan

organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.

(2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana

(3) dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35

Dalam rangka mengemban tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Polisi kehutanan memiliki wewenang melaksanakan tugas
di wilayah hukumnya.

Penjelasan Pasal 35
Wilayah hukum meliputi wilayah kerja Polisi Kehutanan dan mengikuti wilayah kerja yang
ditetapkan dalam keputusan penugasan yang diberikan oleh atasan atau pimpinannya.

Pasal 36

(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 meliputi kegiatan dan

tindakan kepolisian khusus di bidang kehutanan yang bersifat preventif, tindakan
administratif dan operasi represif.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil
hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada
yang berwenang; dan
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

(3) polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam

rangka mencari dan menangkap tersangka.

Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pada waktu mengadakan patroli atau perondaan di dalam kawasan hutan, polisi
kehutanan berwenang, menghentikan kegiatan tertentu apabila kegiatan tersebut
diduga tidak memiliki izin, atau atas perintah pimpinan instansi kehutanan yang
berwenang.
Wilayah hukum atau wilayah kerja dapat meliputi Propinsi, Kabupaten/Kota atau
wilayah unit pengelolaan hutan.
Wilayah tersebut baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang
dapat meliputi wilayah administrasi pemerintahan yang setara dengan wilayah hukum
penegak hukum lainnya seperti halnya POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam hal tertangkap tangan polisi kehutanan berwenang menangkap dan menahan
tersangka beserta barang bukti dan dalam waktu secepatnya menyerahkan kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 37

Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.

Penjelasan Pasal 37
Tenaga Polisi Kehutanan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dapat
merupakan Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah. Dalam hal PPNS adalah Pegawai Negeri
Sipil Pusat, maka penugasannya di daerah adalah dalam bentuk dipekerjakan atau diperbantukan
(medebewind).

Bagian Kedua
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 38

(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang
memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

(2) Wilayah hukum atau wilayah kerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan

pusat atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wilayah administrasi
pemerintahan baik pusat maupun daerah.

(3) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Instansi Kehutanan untuk diangkat sebagai Pejabat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota
sesuai dengan status kepegawaiannya.

(4) Berdasarkan penunjukan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
kepada pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.

(5) Penempatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Gubernur atau Bupati
sesuai dengan status kepegawaiannya.

Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dapat juga ditugaskan oleh Menteri di bandar
udara, pelabuhan laut, terminal angkutan darat, dan perbatasan antar negara untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap legalitas hasil hutan serta mengambil
tindakan Kepolisian Khusus Kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang melakukan penyidikan

terhadap tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 78
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

(2) Dalam rangka kegiatan administrasi penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada
instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di

bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

(4) Hasil penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan diserahkan kepada

Penuntut Umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(5) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada waktu melaksanakan penyidikan atas tindak

pidana kehutanan, apabila menemukan adanya perbuatan yang patut diduga merupakan
kejahatan atau pelanggaran yang bersifat pidana umum yang terkait dengan tindak pidana

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

kehutanan, harus segera menyerahkan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan berwenang
melakukan pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan dan pengenalan jenis tumbuhan
dan satwa liar yang menjadi barang bukti adanya kejahatan dan pelanggaran tindak pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk penentuan besarnya
kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, serta kerugian negara yang disebabkan
oleh adanya tindak pidana yang dimaksud. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak
dapat menentukan besarnya kerusakan hutan dan kerugian negara serta pengenalan jenis
tumbuhan dan satwa liar, maka PPNS dapat meminta bantuan tim atau tenaga ahli yang
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya bersifat fungsional sebagai
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara fungsional melakukan penyidikan tindak
pidana menyangkut hutan, kawasan hutan, hasil hutan.
Ayat (3)
Penyidik POLRI dalam melaksanakan koordinasi dengan dan pengawasan terhadap PPNS,
tidak membawahi PPNS, akan tetapi bersifat pembinaan.
Penyidik POLRI baik diminta atau tidak diminta wajib memberikan pembinaan kepada
PPNS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan

pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di

bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara.

Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Dalam menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka penerapan
koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu pada KUHAP dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Ayat (2)
Sebelum melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, PPNS apabila
dipandang perlu dapat menempatkan tersangka pada rumah tahanan Unit Pelaksana Teknis
Bidang Kehutanan atau menitipkannya pada kantor Kepolisian Republik Indonesia terdekat.

Bagian Ketiga
Satuan Pengamanan Kehutanan

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 41

(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau

pemegang izin.

(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh pengelola hutan atau pemegang

izin yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha
pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan.

(3) Tugas Satuan Pengaman Hutan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan

yang menjadi tanggung jawabnya.

(4) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Perusahaan dan dalam
koordinasi Instansi Kehutanan setempat.

(5) Organisasi, jumlah personil, peralatan dan pola operasional Satuan Pengamanan

Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemegang izin adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hutan,
izin pemungutan hasil hutan atau izin penggunaan kawasan hutan. Yang dimaksud dengan
pemegang hak pengelolaan hutan adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang Kehutanan
yang mendapat pelimpahan untuk melakukan pengelolaan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 42

Dihapus.

Pasal 43

Dihapus.

Pasal 44

(1) Semua hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya

hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dirampas untuk Negara.

(2) Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dirampas untuk negara.

Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 45

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-undang Kehutanan, dengan

tidak mengurangi sanksi pidana, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan untuk
membayar ganti rugi.

(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh penanggung

jawab ke Kas Negara.

(3) Uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk biaya rehabilitasi,

pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Undang-undang Kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang termasuk dalam pengertian penanggung jawab perbuatan adalah:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
undang Nomor 41 Tahun 1999 dan menimbulkan kerusakan hutan.
- Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang
menimbulkan kerusakan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud untuk biaya rehabilitasi adalah rehabilitasi atas kawasan hutan yang rusak
sebagai akibat perbuatan tersebut.
Yang dimaksud dengan pemulihan kondisi hutan adalah termasuk reklamasi hutan yang
rusak sebagai akibat perbuatan tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Pengenaan pembayaran dan besarnya ganti rugi oleh penanggung jawab perbuatan

sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung jawab perbuatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat kerusakan hutan atau akibat
yang ditimbulkan kepada negara.

(3) Tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perubahan fisik adalah kondisi terjadinya perubahan bentuk
lapangan dan atau tegakan hutan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan
baik pada hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi.
Yang dimaksud dengan perubahan sifat fisik adalah kondisi terjadinya perubahan sifat fisik
tanah, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi,
hutan lindung, atau hutan konservasi.
Yang dimaksud dengan perubahan hayati adalah kondisi terjadinya perubahan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, yang mengakibatkan terjadinya penurunan
fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi.
Indikasi perubahan fisik berupa perubahan: bentang alam, tegakan pohon atau penutupan
vegetasi.
Indikasi perubahan sifat fisik meliputi perubahan: sifat kimia tanah, iklim mikro atau kualitas
air.
Indikasi perubahan hayati meliputi perubahan: keragaman dan kerapatan jenis flora,
keragaman dan kelimpahan jenis fauna.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 47

(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang

melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur.

(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau

Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya.

Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Kebijakan adalah pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan perlindungan hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengendalian

Pasal 48

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi pemberian:

  • Pedoman;
  • bimbingan;
  • pelatihan;
  • arahan; dan atau

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • supervisi.

(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap

penyelenggaraan perlindungan hutan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kabupaten
atau Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja
Gubernur dan Bupati atau Walikota.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap

penyusunan prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap

sumber daya aparatur.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan

penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan

sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah kota.

Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi kegiatan:

  • monitoring;
  • evaluasi; dan atau
  • tindak lanjut.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk

memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk

menilai keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan dilakukan secara periodik.

(4) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindak lanjut

hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan
perlindungan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan

secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50

(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 47

ayat (2), ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota.

(2) Gubernur dan Bupati atau Walikota melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada

Menteri.

Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51

Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 sampai dengan

Pasal 50 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52

Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.

Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53

(1) Barang bukti dalam perkara pidana kehutanan disimpan atau dikumpulkan di tempat yang

tersedia pada instansi kehutanan yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan
negara, atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar.

(2) Hasil hutan yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi untuk penyimpanannya

diupayakan segera dilelang.

(3) Barang bukti berupa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan atau termasuk di dalam daftar

Appendix I CITES tidak dapat dilelang.

(4) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat

angkutnya yang dipergunakan melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk
negara.

(5) Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau

dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(6) Pelaksanaan pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan

ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Barang bukti meliputi hasil tindak pidana atau benda-benda yang dipergunakan untuk
melakukan atau mendukung tindak pidana antara lain hasil hutan, alat angkut, alat
komunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan
dan temuan dapat dilakukan tindakan:
- dikembalikan ke alam;
- dititipkan pada lembaga konservasi atau badan usaha yang bergerak di bidang
konservasi yang dianggap mampu; atau

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- dimusnahkan dengan izin pejabat yang berwenang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Barang Lainnya Yang Dapat Dilelang

Pasal 54

(1) Hasil rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada

Pasal 78 ayat (15) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang

Kehutanan merupakan kekayaan negara yang dapat dilelang.

(2) Hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- Barang atau peralatan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan dan ditemukan di
dalam kawasan;
- Barang atau alat yang dipergunakan mengangkut hasil hutan, yang ditemukan di satu
tempat dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil hutan yang tidak
memiliki dokumen yang sah;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengambil dan atau
mengumpulkan hasil hutan.

Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55

Semua peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 32), dinyatakan tidak berlaku lagi.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 147

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4453

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023