Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

PP No. 45 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Merpati
Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1997.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Perubahan Tahun Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebanyak Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus
lima puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Merpati Nusantara
Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut

---

ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

,

AD INTERN

ttd.