Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pegawai . . .
---
1. Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS
adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan
negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang
ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan
perundang-undangan.
1. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib
administrasi pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
