Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
---
1. Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
1. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
1. Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong
peningkatan penanaman modal di daerah.
1. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah
setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
