Langsung ke konten

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN

PP No. 45 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

---

1. Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
1. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
1. Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong
peningkatan penanaman modal di daerah.
1. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah
setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

Pasal 2

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.

Pasal 3

(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:

  • pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
  • pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
  • pemberian dana stimulan; dan/atau
  • pemberian bantuan modal.

(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:

  • penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
  • penyediaan sarana dan prasarana;
  • penyediaan lahan atau lokasi;
  • pemberian bantuan teknis; dan/atau
  • percepatan pemberian perizinan.

Pasal 4

Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah
satu kriteria sebagai berikut:
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
- menyerap banyak tenaga kerja lokal;
- menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
- memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
- industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi,

dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di

daerahnya.

---

Pasal 7

Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.

Pasal 8

Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya memuat:
- tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
- jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;
- bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
- pengaturan pembinaan dan pengawasan.

Pasal 9

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.

Pasal 10

(1) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat badan

usaha penanam modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban
penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.

(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Berita Daerah.

Pasal 11

(1) Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling

sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan,

pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.

Pasal 12

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian

kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau

pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 13

(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14

Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman
modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
1. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
1. Peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
1. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.
1. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008

,

TAMBAHAN

No. 4861 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 88)