Langsung ke konten

PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN

PP No. 45 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan Ombudsman Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak
atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak
lain.

Pasal 3

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman

diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp18.500.000,00 (delapan
belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas
juta rupiah).

### Pasal 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman

diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari
jabatannya karena:
- berakhir masa jabatannya; atau
- meninggal dunia.

(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari
penghasilan setiap bulan.

Pasal 5

(1) Selain penghasilan dan uang kehormatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
mendapat hak-hak lain berupa tunjangan
perumahan, tunjangan transportasi, dan
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.

(2) Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan
sumpah atau janji.

Pasal 7

Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan
perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 8 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang
diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman
yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi

Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000
tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas
penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia mulai berlaku.

(2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Komisi Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal
dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang
kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2010

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2010

,

www.djpp.depkumham.go.id