Ayat (1)
Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
- Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang mendapatkan Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (2) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Ayat (2)
Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan
- Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang mendapatkan Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
