Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PP No. 45 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 7

Ayat (1)

Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan:

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan

- Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang mendapatkan Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.

Ayat (2) . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Ayat (2)

Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan:

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia yang
mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan
sebelum 1 Januari 2008; dan

- Peraturan Pemerintah tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
pada tahun Surat Keputusan Kecacatan
diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang mendapatkan Surat
Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari
2008.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III,
Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B,
maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami,
atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit
yang bersangkutan:

  • meninggal . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meninggal dunia pada dan setelah tanggal
9 Oktober 2007; dan

- belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III
dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun
golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau
anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang
bersangkutan:

- meninggal dunia pada dan setelah tanggal
9 Oktober 2007; dan

- belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam hal prajurit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan

anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat
diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit
Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---