Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013

PP No. 45 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

1 / 82

---

www.hukumonline.com

1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.

1. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara.

1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara.

1. Penerimaan Perpajakan adalah semua Penerimaan Negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional.

1. Pendapatan Hibah adalah Penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah,
barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

1. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali,
dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.

1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.

1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

1. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah dan/atau kewajiban Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.

1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

1. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-kementerian atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Non-kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

1. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak
apa pun.

1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/ jasa.

2 / 82

---

www.hukumonline.com

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan
Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.

1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.

1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat
oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah
kerja yang ditetapkan.

1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.

1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara pada bank sentral.

1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan
APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian.

1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-
kementerian.

1. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.

1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh
undang-undang.

1. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang selain Pejabat Negara.

1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan

3 / 82

---

www.hukumonline.com

prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

1. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

1. Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.

Bagian Kesatu

Pengguna Anggaran

Paragraf 1

Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 2

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai

PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangannya tersebut.

(2) Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga

bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tertentu.

Pasal 3

Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan
anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.

Pasal 4

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden

atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas

pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas

penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.

(4) Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak

dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:

  • dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,

4 / 82

---

www.hukumonline.com

Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan

- dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:

- menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan

  • menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.

(2) Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.

(3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.

Pasal 6

(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.

(2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.

(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode

tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

(4) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun

anggaran berikutnya.

Pasal 7

(1) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas

usul Gubernur/Bupati/Walikota.

(2) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang

dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas

usul Gubernur/Bupati/Walikota.

(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan

penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:

  • menyusun DIPA;
  • menetapkan PPK dan PPSPM;
  • menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

5 / 82

---

www.hukumonline.com

  • menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
  • melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
  • memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan

  • menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.

Pasal 10

(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada

dalam penguasaannya.

(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas

pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas

penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.

Paragraf 2

Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11

(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).

(3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.

(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode

tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.

(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK

secara otomatis berakhir.

Pasal 12

(1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,

PPK memiliki tugas dan wewenang:

  • menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;

6 / 82

---

www.hukumonline.com

  • menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  • membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
  • melaksanakan Kegiatan swakelola;
  • memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
  • mengendalikan pelaksanaan perikatan;
  • menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  • membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
  • melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;

- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;

  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian

antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak
tagih kepada negara.

Paragraf 3

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar

Pasal 14

(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.

(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.

(3) Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.

(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian

periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

(5) Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.

(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM

secara otomatis berakhir.

Pasal 15

7 / 82

---

www.hukumonline.com

Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:

- menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;

  • menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
  • menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
  • melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.

Pasal 16

PPSPM bertanggung jawab terhadap:

  • kebenaran administrasi;
  • kelengkapan administrasi; dan
  • keabsahan administrasi,

dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian
yang dilakukan.

Bagian Kedua

Bendahara Umum Negara

Pasal 17

(1) Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.

(2) Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan

dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

(3) Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN

memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:

- melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan
anggaran negara;

  • memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran;
  • melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan

Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

8 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian

Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.

(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.

(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat

pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.

(6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.

Pasal 19

Bendahara Penerimaan bertugas:

  • menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;

- menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;

  • menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
  • menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
  • mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan

- menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.

Pasal 20

(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada

dalam pengelolaannya.

(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan

Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.

Pasal 21

(1) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.

(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara

yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian

9 / 82

---

www.hukumonline.com

Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.

(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.

(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat

pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.

(6) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.

Pasal 23

(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.

(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • menerima dan menyimpan uang persediaan;
  • melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
  • melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
  • menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

- melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
Negara;

  • menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
  • menatausahakan transaksi uang persediaan;
  • menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
  • mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;

- menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kuasa BUN; dan

  • menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Pasal 24

(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam

pengelolaannya.

(2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga

yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.

Pasal 25

(1) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.

(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara

yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

10 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja

dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.

(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat

bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara

Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.

(4) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.

(5) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang

berada dalam pengelolaannya.

(6) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan

pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi

Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.

Bagian Kesatu

Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Pasal 29

(1) Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

(2) Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk

menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya

berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri

11 / 82

---

www.hukumonline.com

Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.

(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang

memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 30

(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.

(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.

Pasal 31

DIPA paling sedikit memuat:

  • sasaran yang hendak dicapai;
  • pagu anggaran yang dialokasikan;
  • fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
  • lokasi Kegiatan;
  • kantor bayar;
  • rencana penarikan dana; dan
  • rencana penerimaan dana.

Pasal 32

Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:

  • rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
  • periode penarikan; dan
  • jumlah nominal penarikan.

Pasal 33

Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:

  • jenis penerimaan;
  • periode penyetoran; dan
  • jumlah nominal penerimaan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

12 / 82

---

www.hukumonline.com

Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Pasal 35

(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga.

(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada

pejabat yang ditunjuk.

(3) Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA.

(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

- kesesuaian unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf d dengan
rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden;

- kesesuaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dengan
rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan

- kesesuaian rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan
target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN.

(5) Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk

menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang
tercantum dalam DIPA.

Pasal 36

(1) Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN,

dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan

pembayaran.

(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa BUN sebagai dasar dalam pencairan

dana.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Pasal 38

(1) DIPA dapat direvisi karena:

  • alasan administratif;
  • alasan alokatif;
  • perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
  • perubahan rencana penerimaan dana.

13 / 82

---

www.hukumonline.com

(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • perubahan kantor bayar;

- perubahan jenis belanja sebagai akibat kesalahan penggunaan akun, sepanjang dalam peruntukan
dan sasaran yang sama; dan

  • perubahan lainnya akibat kekeliruan pencantuman dalam DIPA.

(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • penambahan /pengurangan alokasi pagu anggaran; dan
  • perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.

(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengurangi pagu

anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai.

(5) Revisi pengurangan pagu anggaran belanja pegawai dapat dilakukan dalam hal untuk pergeseran pagu

anggaran belanja pegawai antar DIPA dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang sama.

(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.

(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target
Penerimaan Negara.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 40

Pendapatan Negara terdiri atas:

  • Penerimaan Perpajakan;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Pendapatan Hibah.

Pasal 41

(1) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus disetorkan ke Kas Negara.

(2) Pendapatan Negara yang diterima Kementerian Negara /Lembaga tidak boleh digunakan langsung untuk

membiayai pengeluaran.

(3) Penyetoran Pendapatan Negara menggunakan sistem Penerimaan Negara.

Pasal 42

14 / 82

---

www.hukumonline.com

Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mempunyai Satuan
Kerja yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Satuan Kerja tersebut dapat
menggunakan secara langsung PNBP yang dipungut tanpa terlebih dahulu menyetorkan ke Kas Negara.

Pasal 43

Pendapatan Negara disetorkan ke Kas Negara melalui:

  • bank sentral; atau
  • Bank Umum dan badan lainnya.

Pasal 44

(1) Penyetoran melalui bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a hanya dapat dilakukan

untuk Pendapatan Negara tertentu.

(2) Ketentuan mengenai penyetoran Pendapatan Negara tertentu melalui bank sentral diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan bank sentral.

Pasal 45

(1) Bank Umum dan badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan Bank Umum

dan badan lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan Bank Umum dan badan lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 46

(1) Pendapatan Negara harus disetor ke Kas Negara pada waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

(2) Penyetoran Pendapatan Negara yang dilakukan melampaui waktu yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(3) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap keterlambatan

penyetoran yang diakibatkan oleh keadaan kahar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penyetoran denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 47

(1) Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai

wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

- memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;

- menyetorkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut ke rekening penerimaan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

15 / 82

---

www.hukumonline.com

- melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki sumber PNBP bertanggung jawab melakukan pemungutan

PNBP dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kementerian Negara/Lembaga harus:

  • mengintensifkan perolehan PNBP;
  • mengintensifkan penagihan dan pemungutan Piutang PNBP;
  • melakukan pemungutan dan penuntutan denda yang telah diperjanjikan;
  • melakukan penatausahaan atas PNBP yang dipungutnya; dan
  • menyampaikan laporan atas realisasi PNBP yang dipungutnya.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
PNBP.

Pasal 49

(1) Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

(2) Dalam keadaan tertentu, penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui

Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran PNBP melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 50

(1) Bendahara Penerimaan menatausahakan setoran yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

ayat (2).

(2) Bendahara Penerimaan harus menyetorkan seluruh penerimaannya pada akhir hari kerja melalui Bank

Umum dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(3) Dalam keadaan tertentu, penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melebihi

waktu 1 (satu) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 51

Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dilarang menyimpan uang dalam
penguasaannya pada rekening atas nama pribadi.

Pasal 52

Dalam menatausahakan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, setiap Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan/atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan

16 / 82

---

www.hukumonline.com

Negara, secara berkala menyampaikan laporan realisasi PNBP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 53

(1) Dalam mengefektivitaskan pemungutan PNBP, KPA dapat memperhitungkan PNBP yang terutang dari

pembayaran yang dilakukannya.

(2) KPA bertanggung jawab atas penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam menatausahakan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, setiap KPA wajib menyampaikan

laporan realisasi PNBP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 54

Laporan realisasi PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53
ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA kepada Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan PNBP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 56

(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal bertanggung jawab atas pelaksanaan pendapatan hibah.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan

menyelenggarakan penatausahaan pendapatan hibah.

(3) Pendapatan hibah harus dikelola dalam APBN.

(4) Pendapatan hibah disetorkan ke rekening Kas Negara.

(5) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga menerima langsung pendapatan hibah, Kementerian

Negara/Lembaga dapat menggunakan pendapatan hibah tanpa harus disetor ke Kas Negara terlebih
dahulu berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Penatausahaan Transaksi Keuangan

Pasal 57

(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja, PPK membuat dan melaksanakan komitmen sesuai batas

anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

(2) Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

17 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 58

(1) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah

dilakukan dalam bentuk perjanjian.

(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan barang jasa Pemerintah.

Pasal 59

(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun

anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

(3) Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA rincian

Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.

(4) Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran

berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.

Pasal 60

Bentuk perjanjian untuk pengadaan barang dan jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat berupa bukti pembelian/pembayaran.

Pasal 61

(1) Perjanjian atas pengadaan barang/jasa dilaksanakan membebani 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Dalam hal perjanjian atas pengadaan barang/jasa membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran,

perjanjian dimaksud dapat dibuat dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pejabat yang
berwenang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian atas pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari 1

(satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 62

(1) Perjanjian dalam pelaksanaan anggaran dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dari:

  • pinjaman dan/atau hibah dalam negeri; atau
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

(2) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman dan/atau hibah dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:

  • mencantumkan tahun anggaran pembebanan dana;
  • nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk mata uang Rupiah;
  • nilai perjanjian dalam bentuk mata uang Rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing;

18 / 82

---

www.hukumonline.com

  • nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing, tidak dapat membebani dana Rupiah murni; dan

- perjanjian yang berkaitan dengan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri tidak dapat
dilakukan dalam valuta asing.

(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dilaksanakan membebani lebih dari 1

(satu) tahun anggaran tidak memerlukan persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2).

(5) Perjanjian yang tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,

huruf d, dan huruf e dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(6) Perjanjian yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan pinjaman luar negeri melalui fasilitas kredit

ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 63

(1) PA/KPA dapat melakukan kebijakan perjanjian menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari

Rupiah murni.

(2) Pelaksanaan pembayaran atas perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam DIPA

dengan nilai ekuivalen valuta asing.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa

menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah murni diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 64

(1) Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai

dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau
pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.

(2) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan

dibukukan sebagai Pendapatan Negara.

(3) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan

dicatat sebagai Barang Milik Negara.

Bagian Kedua

Penyelesaian Tagihan kepada Negara

Pasal 65

(1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN

dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.

(2) Pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara

kepada yang berhak.

(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

belum dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung atas tagihan kepada Negara dapat

19 / 82

---

www.hukumonline.com

dilaksanakan melalui Bendahara Pengeluaran.

Pasal 66

(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3)

tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan melalui mekanisme Uang
Persediaan.

(2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan

digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah

melakukan:

  • meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
  • pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:

1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;

1. nilai tagihan yang harus dibayar; dan

1. jadwal waktu pembayaran;

  • menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen
perjanjian; dan

  • pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.

(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak

dipenuhi.

Pasal 67

(1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP.

(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti hak tagih kepada negara.

(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 harus disahkan oleh PPK.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM untuk diuji.

(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  • pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
  • penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;

- pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan
keluaran yang tercantum dalam DIPA;

  • pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:

1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;

1. nilai tagihan yang harus dibayar; dan

1. jadwal waktu pembayaran.

20 / 82

---

www.hukumonline.com

- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen
perjanjian; dan

  • pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.

(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan jumlah pagu

anggaran dikurangi dengan:

  • jumlah dana yang telah direalisasikan;
  • jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
  • uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

(7) PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilengkapi:

  • pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan; dan/atau
  • data perjanjian.

(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kuasa BUN.

(10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM

wajib menolak menerbitkan SPM.

Pasal 68

(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa

diterima.

(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau

jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang

dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 69

Dalam pelaksanaan penyelesaian tagihan kepada Negara, KPA memperhitungkan kewajiban penerima hak
tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada Negara.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian tagihan kepada Negara diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga

Penatausahaan Komitmen

21 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 71

(1) PPK harus menatausahakan setiap komitmen yang telah dilakukannya.

(2) Dalam menatausahakan setiap komitmen, PPK atas nama KPA menyampaikan data komitmen kepada

Kuasa BUN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan komitmen diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Bagian Keempat

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana

Pasal 72

Dalam pencairan dana atas SPM yang diajukan oleh KPA, Kuasa BUN menerbitkan SP2D.

Pasal 73

(1) Dalam penerbitan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian terhadap SPM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  • meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM;
  • menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
  • menguji kesesuaian SPM dengan DIPA yang menjadi dasar pembayaran; dan
  • menguji ketersediaan jumlah dana dalam DIPA.

(3) Jumlah dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan jumlah pagu dana

dikurangi dengan:

  • jumlah dana yang telah direalisasikan;
  • jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
  • uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

(4) Kuasa BUN menerbitkan SP2D atas SPM yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pemindahbukuan dari rekening pengeluaran ke rekening
yang dituju dalam SPM.

(5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Kuasa

BUN berwenang menolak menerbitkan SP2D.

Pasal 74

Ketentuan mengenai tata cara pengujian dan pencairan dana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima

Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara

22 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 75

(1) Hak tagihan kepada Negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

bukti tagihan diterima secara lengkap.

(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 76

(1) Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja dapat

mengakibatkan pengenaan denda kepada Negara.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap keterlambatan

pembayaran yang diakibatkan oleh keadaan kahar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam

Jenis Belanja

Paragraf 1

Belanja Pegawai

Pasal 77

(1) Belanja pegawai paling sedikit terdiri atas:

- kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang
bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan;

  • belanja pensiun dan uang tunggu; dan
  • kontribusi sosial lainnya.

(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan

pembentukan modal.

(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dikelola oleh penyelenggara

jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pembayaran kompensasi kepada pejabat/pegawai yang

bertugas di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan belanja pensiun, uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 78

23 / 82

---

www.hukumonline.com

Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dilakukan
berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 79

(1) PA/KPA berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penatausahaan pembayaran belanja

pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Dalam mengelola belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat menunjuk petugas

untuk mengelola dan menatausahakan pembayaran belanja pegawai.

(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada KPA.

Pasal 80

(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya.

(2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama.

(4) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau

tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 81

(1) Presiden atau Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan surat keputusan kepegawaian yang

mengakibatkan pembebanan pada anggaran Belanja Negara.

(2) Presiden atau Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat

di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.

Pasal 82

(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dapat berupa tunjangan pangan/beras.

(2) Menteri Keuangan menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 83

(1) Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri dan Pejabat Negara dilakukan dengan

memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada penyelenggara jaminan sosial
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) KPA bertanggung jawab dalam memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada

penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

24 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 84

(1) Pembayaran belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya

dilaksanakan secara langsung ke rekening tiap pegawai.

(2) Belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan
dari Kuasa BUN.

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Paragraf 2

Belanja Barang dan Belanja Modal

Pasal 86

Dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dalam APBN disediakan alokasi anggaran
belanja barang dan/atau belanja modal.

Pasal 87

(1) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 paling sedikit meliputi:

  • belanja barang dan/atau jasa;
  • belanja pemeliharaan;
  • belanja perjalanan dinas; dan
  • belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat.

(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan peruntukannya paling

sedikit untuk membiayai:

  • keperluan kantor sehari-hari;
  • pekerjaan yang bersifat nonfisik;
  • pengadaan barang yang habis pakai; dan/atau
  • pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.

Pasal 88

(1) Belanja barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat berupa

honorarium.

(2) Kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya yang terlibat dalam

tim/panitia/kelompok kerja dapat diberikan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

25 / 82

---

www.hukumonline.com

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 89

(1) Dalam mempertahankan kondisi aset tetap dan aset lainnya dalam kondisi normal, dalam APBN

disediakan alokasi belanja pemeliharaan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran belanja pemeliharaan diatur dengan Peraturan

Menteri Keuangan.

Pasal 90

(1) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c diberikan kepada

pegawai negeri, Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, dan/atau pihak lain yang melaksanakan perjalanan
dinas berdasarkan perintah pejabat yang berwenang.

(2) Perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 91

(1) Pegawai yang dipindahkan dapat diberi uang pesangon pindah kecuali di tempat yang baru mendapat

perumahan.

(2) Ketentuan mengenai pedoman dan pelaksanaan pemberian uang pesangon pindah diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 92

(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, pimpinan lembaga negara dan

Menteri/Pimpinan Lembaga disediakan anggaran dana operasional yang besarannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(2) Penggunaan atas dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel

dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dana operasional bagi pimpinan lembaga negara,

Menteri/Pimpinan Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 93

(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 merupakan pengeluaran anggaran untuk

memperoleh atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya.

(2) Aset tetap dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai

berikut:

  • memberi manfaat lebih dari satu tahun;
  • memenuhi batasan minimal kapitalisasi; dan
  • dipergunakan untuk operasional Kegiatan atau dipergunakan untuk kepentingan umum.

(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya segala biaya yang timbul dari

26 / 82

---

www.hukumonline.com

Kegiatan pendukung dalam pembentukan aset tetap dan/atau aset lainnya.

(4) Ketentuan mengenai batas minimal kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Paragraf 3

Belanja Subsidi

Pasal 94

(1) Dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, dalam APBN disediakan alokasi belanja subsidi.

(2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • belanja subsidi energi; dan
  • belanja subsidi non energi.

Pasal 95

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja subsidi.

(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja subsidi.

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi menunjuk pejabat setingkat eselon I di

lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada Kementerian

Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi selaku KPA.

Pasal 96

Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja subsidi dapat dilakukan dalam tahun anggaran
berjalan sesuai dengan:

  • perencanaan; dan/atau

- permintaan penyediaan dana subsidi yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang
membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja
subsidi.

Pasal 97

(1) Pembayaran atas belanja subsidi dilakukan berdasarkan perhitungan besaran subsidi yang telah

disalurkan kepada yang berhak menerima.

(2) Besaran subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya

menjadi beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 98

27 / 82

---

www.hukumonline.com

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Paragraf 4

Bantuan Sosial

Pasal 99

(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan

kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja
bantuan sosial.

(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk:

  • bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
  • bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
  • bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.

(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan

untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.

(4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan

untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.

(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang, transfer

barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan
lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.

Pasal 100

(1) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) dapat

dikelola melalui pembentukan dana masyarakat dalam mekanisme bergulir.

(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh masyarakat secara mandiri dan

berkesinambungan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(3) Masyarakat dapat secara proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas pengelolaan dana

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 101

(1) Pelaksanaan pembayaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a

dan huruf b dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.

(2) Dalam hal tertentu pembayaran belanja bantuan sosial kepada masyarakat dan/atau kelompok

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan
melalui pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

28 / 82

---

www.hukumonline.com

Paragraf 5

Belanja Hibah

Pasal 102

(1) Pengeluaran Pemerintah kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pemerintah asing/lembaga

asing, yang spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat, dalam APBN
disediakan alokasi belanja hibah.

(2) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • belanja hibah ke pemerintah daerah;
  • belanja hibah ke BUMN;
  • belanja hibah ke BUMD; dan
  • belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing.

Pasal 103

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah.

(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja hibah.

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah menunjuk pejabat setingkat eselon I di

lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah menetapkan pejabat pada Kementerian

Keuangan selaku KPA.

Pasal 104

(1) Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja hibah dapat dilakukan dalam tahun anggaran

berjalan.

(2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan:

  • perencanaan; dan/atau

- permintaan penyediaan dana hibah yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada
Menteri Keuangan selaku PA atas belanja hibah.

Pasal 105

Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening
penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan belanja hibah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

29 / 82

---

www.hukumonline.com

Paragraf 6

Belanja Lain-Lain

Pasal 107

(1) Dalam melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak, tidak terduga/tidak tersangka, dan strategis serta

tidak diharapkan berulang, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan, dalam APBN disediakan
alokasi anggaran belanja lain-lain.

(2) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- belanja Pemerintah yang dialokasikan untuk membiayai keperluan lembaga yang belum
mempunyai kode bagian anggaran;

  • belanja untuk keperluan yang bersifat tidak terus menerus;

- belanja untuk membayar kewajiban Pemerintah berupa kontribusi atau iuran kepada
organisasi/lembaga keuangan internasional yang belum ditampung dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga;

  • belanja cadangan risiko fiskal;
  • belanja untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak;
  • belanja pengeluaran tidak terduga/tidak tersangka; dan
  • belanja pengeluaran lainnya.

Pasal 108

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola anggaran belanja lain-lain.

(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja lain-lain.

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menunjuk pejabat setingkat eselon I di

lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-lain menetapkan pejabat pada Kementerian

Negara/Lembaga yang menggunakan anggaran belanja lain-lain selaku KPA.

Pasal 109

Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja lain-lain dapat dilakukan dalam tahun anggaran
berjalan sesuai dengan:

  • perencanaan; dan/atau

- permintaan penggunaan dana belanja lain-lain yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja lain.

Pasal 110

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran belanja lain-lain diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

30 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 111

(1) Dalam rangka mengurangi risiko fiskal terhadap APBN, Menteri Keuangan dapat melakukan kontrak

manajemen risiko untuk memberikan perlindungan terhadap risiko atas guncangan kondisi keuangan,
ekonomi dan bencana alam dengan melibatkan lembaga penyedia jasa asuransi dan/atau pengambil alih
risiko baik dari dalam ataupun luar negeri untuk menanggung pengeluaran yang mendesak yang
diakibatkan dari keadaan yang tidak terduga.

(2) Belanja atas pengeluaran sehubungan dengan keterlibatan lembaga penyedia jasa asuransi dan/atau

pengambil alih risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perlindungan terhadap risiko atas guncangan

kondisi keuangan, ekonomi dan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Paragraf 7

Anggaran Transfer ke Daerah

Pasal 112

Dalam melaksanakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, dialokasikan
anggaran transfer ke daerah dalam APBN.

Pasal 113

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah.

(2) Dalam pengelolaan anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan

bertindak selaku PA atas anggaran transfer ke daerah.

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah menunjuk pejabat setingkat eselon I di

lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan selaku KPA.

Pasal 114

DIPA atas anggaran transfer ke daerah disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.

Pasal 115

(1) KPA untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah menerbitkan surat keputusan mengenai rincian

alokasi anggaran transfer ke daerah berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh BUN/Kuasa BUN.

(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran

anggaran transfer ke daerah.

(3) Pelaksanaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dilakukan secara langsung dari rekening Kas

Negara ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

31 / 82

---

www.hukumonline.com

(4) Dalam melaksanakan penyaluran transfer ke daerah, KPA dapat berkoordinasi dengan Kuasa BUN

dan/atau otoritas Penerimaan Negara terkait untuk melakukan penghitungan realisasi Penerimaan
Negara.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Paragraf 8

Belanja yang Bersumber dari Hibah

Pasal 117

(1) Belanja untuk kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga dapat bersumber dari hibah.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga

dari pemberi hibah.

(3) Pelaksanaan belanja dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui tahapan antara

lain sebagai berikut:

  • pemberian nomor register;
  • pembukaan rekening hibah;
  • penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
  • pengesahan belanja.

(4) Tahapan dalam pelaksanaan belanja yang sumber dananya dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) hanya digunakan untuk hibah yang diterima dalam bentuk uang.

Pasal 118

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan belanja yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 117 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketujuh

Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Kegiatan Tertentu

Pasal 119

Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk Kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–
undangan di bidang PNBP.

Pasal 120

(1) Pencairan atas penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan

tertentu dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan

32 / 82

---

www.hukumonline.com

proporsi pengeluaran terhadap penerimaan.

(2) Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu tidak

dapat melampaui pagu dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam DIPA Satuan Kerja yang
bersangkutan.

(3) Pembayaran dan penatausahaan belanja untuk Kegiatan tertentu yang bersumber dari Penerimaan

Negara Bukan Pajak dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Dalam perhitungan batas maksimum pencairan dana, setoran PNBP yang belum digunakan sampai

dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai Kegiatan tahun anggaran berikutnya
setelah diterimanya DIPA.

Pasal 121

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas penggunaan sebagian dana PNBP untuk Kegiatan tertentu
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedelapan

Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran

Pasal 122

(1) Pembayaran atas tagihan kepada negara yang dilakukan kepada pihak yang tidak berhak dan/atau

dibayarkan melebihi haknya merupakan keterlanjuran pembayaran.

(2) Keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan kembali ke rekening

Kas Negara.

(3) Penyetoran kembali ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai

koreksi atas keterlanjuran pembayaran dimaksud.

(4) Berdasarkan koreksi atas keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dilakukan pembayaran kembali atas beban rekening Kas Negara.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keterlanjuran pembayaran diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Bagian Kesembilan

Pembayaran Pengembalian Penerimaan

Pasal 123

(1) Setiap keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara dapat dimintakan pengembaliannya sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat bukti

setoran yang sah.

(3) Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara harus diperhitungkan

terlebih dahulu dengan utang pada negara.

33 / 82

---

www.hukumonline.com

(4) Untuk memberikan keyakinan adanya keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara, satuan kerja

dapat meminta aparat pengawas intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dalam menentukan
adanya hak tagih kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 124

(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak

dilakukan dengan ketentuan:

  • Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/KPA.

- PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan
Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan
jumlah pengembalian yang diajukan.

- Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar
penerbitan SPM pengembalian pendapatan.

(2) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun

anggaran yang lalu membebani Saldo Anggaran Lebih.

Pasal 125

(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pembayaran Pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan pajak tahun anggaran yang lalu

membebani penerimaan pajak tahun berjalan.

Pasal 126

(1) Pembayaran kelebihan setoran bea dan cukai dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-

undangan.

(2) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan bea dan cukai tahun anggaran yang lalu

membebani penerimaan bea dan cukai tahun berjalan.

Pasal 127

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan
Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kesepuluh

Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Pasal 128

(1) Pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

menggunakan mata uang asing.

(2) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen

34 / 82

---

www.hukumonline.com

valuta asing.

(3) Ekuivalen valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan dalam pembayaran dan

pencairan dana.

(4) Pencatatan transaksi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan nilai

ekuivalen rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia.

Pasal 129

Selisih kurs yang timbul sebagai akibat transaksi pembayaran dan pencairan dana atas Satuan Kerja/Atase
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:

  • apabila terdapat selisih lebih, selisih lebih tersebut disetor ke rekening Kas Negara; dan

- apabila terdapat selisih kurang, selisih kurang tersebut wajib dipertanggungjawabkan sebagai
pengeluaran belanja.

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan pengaturan penggunaan kurs Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Bagian Kesebelas

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja

Pasal 131

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran

belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

(2) Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran

belanja Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi atas

pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 132

(1) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke daerah melakukan monitoring dan evaluasi

terhadap penyerapan dan penggunaan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyerapan dan penggunaan dana

transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua belas

Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Dalam Pelaksanaan Anggaran

35 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 133

(1) Setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja yang dilikuidasi harus:

  • menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya dalam rangka pelaksanaan APBN.
  • menyusun laporan pertanggungjawaban.

(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Piutang Negara pada pihak ketiga;
  • Uang Persediaan yang belum dipertanggungjawabkan;
  • utang kepada pihak ketiga; dan
  • hak dan kewajiban lainnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

  • laporan kinerja; dan
  • laporan keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian seluruh hak dan kewajiban serta laporan

pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kesatu

Tujuan dan Sumber Pembiayaan

Pasal 134

(1) Pembiayaan APBN dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  • menutup defisit;
  • mengelola portofolio utang;
  • investasi dan penyertaan modal negara;
  • pemberian pinjaman dan/atau penjaminan;
  • penerusan pinjaman; dan
  • pembiayaan lain.

(2) Pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

  • saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya;
  • pembiayaan utang melalui penarikan pinjaman dan/atau penerbitan surat berharga negara;

- pembiayaan non-utang melalui penjualan aset Pemerintah, privatisasi BUMN, dan pengembalian
penerusan pinjaman dan pembiayaan non-utang lainnya; dan/atau

36 / 82

---

www.hukumonline.com

  • Surplus Anggaran.

(3) Pembiayaan APBN yang bersumber dari pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diutamakan yang paling murah sesuai dengan kondisi pasar dan risiko yang terkendali.

Pasal 135

(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan SBSN dan

Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pinjaman, dapat dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 136

(1) Pembiayaan APBN yang bersumber dari surplus anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat

(2) huruf d diutamakan pemanfaatannya untuk:

  • pengurangan utang;
  • pembentukan cadangan; dan
  • peningkatan jaminan sosial.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan surplus anggaran diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Pasal 137

(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan

perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

(2) Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan dan

berlaku efektif.

(4) Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.

(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 138

(1) Piutang Negara dapat terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan pengelolaan pendapatan, belanja, dan

kekayaan negara yang dilakukan oleh tiap Kementerian Negara/ Lembaga selaku PA/Pengguna BMN.

(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna BMN wajib melaksanakan penyelesaian Piutang Negara

37 / 82

---

www.hukumonline.com

yang berada dalam pengelolaan dan/atau tanggung jawabnya secara tepat waktu.

(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian

Negara /Lembaga melakukan pengelolaan Piutang Negara paling sedikit meliputi Kegiatan:

  • penatausahaan;
  • penagihan;
  • pengawasan dan pengendalian;
  • pelaporan; dan
  • pertanggungjawaban.

(4) Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

(5) Dalam hal upaya penagihan telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri/Pimpinan

Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara yang telah dinyatakan macet kepada instansi yang
berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(6) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan Piutang

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 139

(1) Debitur perorangan maupun lembaga melakukan pembayaran atas Piutang Negara langsung ke rekening

Kas Negara.

(2) Dalam hal tertentu pembayaran atas Piutang Negara dapat disetorkan ke rekening Kas Negara melalui

rekening Bendahara Penerimaan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Portofolio Utang

Pasal 140

(1) Pengelolaan portofolio utang dilaksanakan melalui:

  • Restrukturisasi utang; dan
  • Transaksi lindung nilai.

(2) Biaya yang timbul dalam pengelolaan portofolio utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan

dalam APBN.

(3) Pengelolaan portofolio utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Keempat

Pembayaran Kewajiban Utang Negara

38 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 141

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran utang.

(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan bertindak

selaku PA atas anggaran utang.

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran utang menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan

Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran utang menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan

yang membidangi fungsi pelaksanaan pembayaran utang selaku KPA.

Pasal 142

Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran utang dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai
dengan:

  • perencanaan; dan/atau
  • permintaan penyediaan dana yang disampaikan oleh pejabat pada Kementerian Keuangan.

Pasal 143

(1) Untuk menjaga kredibilitas negara, pembayaran utang dapat melampaui pagu DIPA, mendahului

ditetapkannya revisi DIPA.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam

pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran utang diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Bagian Kelima

Pelaksanaan Penjaminan

Pasal 144

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan jaminan atas nama Pemerintah.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap:

- pembayaran kewajiban pihak terjamin sesuai perjanjian pinjaman/kerja sama kepada penerima
jaminan; atau

  • risiko penerima jaminan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak

selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat setingkat eselon I

di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(5) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan Pemerintah menetapkan pejabat pada

39 / 82

---

www.hukumonline.com

Kementerian Keuangan yang membidangi fungsi pemberian jaminan atas nama Pemerintah selaku KPA.

(6) Pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.

Pasal 145

Penyusunan dan pengesahan DIPA atas kewajiban penjaminan Pemerintah dapat dilakukan dalam tahun
anggaran berjalan sesuai dengan hasil perhitungan kewajiban kontinjensi atas kewajiban penjaminan
Pemerintah.

Pasal 146

(1) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas kewajiban penjaminan Pemerintah diwujudkan

dalam perjanjian penjaminan Pemerintah.

(2) Pelaksanaan pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah didasarkan atas berita acara pemeriksaan

klaim yang ditandatangani oleh PPK dan penerima jaminan.

(3) Pelaksanaan pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima jaminan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 147

(1) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan tidak habis

digunakan dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dimaksud dapat
diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah.

(2) Rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dibuka atas nama Menteri Keuangan selaku BUN pada

bank sentral.

(3) Dana yang terdapat dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran
yang akan datang.

Pasal 148

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjaminan atas nama Pemerintah diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam

Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan

Pasal 149

(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran pinjaman dan/atau hibah yang

diteruspinjamkan.

(2) Dalam pengelolaan anggaran penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan.

40 / 82

---

www.hukumonline.com

(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan menunjuk

pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan menetapkan

pejabat pada Kementerian Keuangan yang membidangi fungsi pelaksanaan penerusan pinjaman selaku
KPA.

Pasal 150

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (4) bertanggung jawab atas pelaksanaan pinjaman

dan/atau hibah yang diteruspinjamkan.

(2) Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan

anggaran yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke daerah.

(3) Direksi BUMN/BUMD bertanggung jawab atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran

yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke BUMN/BUMD.

Pasal 151

(1) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja pinjaman dan/atau hibah yang

diteruspinjamkan diwujudkan dalam suatu naskah perjanjian penerusan pinjaman.

(2) Naskah perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai

dasar pelaksanaan penerusan pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan.

(3) Pelaksanaan penyaluran dana pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan dilakukan sesuai dengan

mekanisme penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 152

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketujuh

Pelaksanaan Anggaran Investasi Pemerintah

Pasal 153

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola investasi Pemerintah.

(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi jangka panjang.

(3) Dalam pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Keuangan

bertindak selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah.

(4) Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah menunjuk pejabat setingkat

eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.

(5) Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran investasi Pemerintah menetapkan pejabat pada

Kementerian Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga lain selaku KPA sesuai dengan jenis
investasi Pemerintah.

41 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 154

Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran investasi Pemerintah dapat dilakukan dalam tahun anggaran
berjalan sesuai dengan:

  • perencanaan; dan/atau
  • kebutuhan investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 155

(1) Pelaksanaan kewenangan pembuatan komitmen atas belanja investasi Pemerintah diwujudkan dalam

suatu naskah perjanjian investasi Pemerintah.

(2) Naskah perjanjian investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai

dasar pelaksanaan investasi Pemerintah.

Pasal 156

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran investasi Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

ANGGARAN

Pasal 157

(1) Dalam mengendalikan saldo Kas Negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri

Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun
anggaran.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengaturan terhadap:

  • batas waktu Penerimaan Negara;
  • batas waktu penyampaian SPM kepada Kuasa BUN;
  • penyelesaian sisa Uang Persediaan; dan
  • tata cara pembayaran atas pekerjaan yang selesainya pada akhir tahun anggaran.

Pasal 158

Pada akhir tahun anggaran, bank sentral, Bank Umum, dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
wajib menerima setoran Penerimaan Negara selama jam buka pelayanan sesuai yang diatur dalam perjanjian
kerjasama.

Pasal 159

Pada akhir tahun anggaran, KPA menyampaikan SPM kepada Kuasa BUN sesuai dengan batas waktu yang

42 / 82

---

www.hukumonline.com

ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 160

(1) Sisa dana Uang Persediaan dan dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan

yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos
pada akhir tahun anggaran, harus disetorkan ke rekening Kas Negara.

(2) Sisa dana Uang Persediaan dan dana yang berasal dari pembayaran langsung tahun anggaran berjalan

yang masih berada pada kas bendahara, baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos
pada akhir tahun anggaran, yang tidak disetorkan ke rekening Kas Negara diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 161

(1) Pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran dapat

dibayarkan sebelum barang/jasa diterima setelah pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan bank
atau surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa.

(2) Nominal jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebesar nilai barang/jasa yang

belum diterima.

(3) Surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai jaminan untuk nilai barang/jasa tertentu yang nilai nominalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 162

(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada

periode tahun anggaran berikutnya.

(2) Sisa pagu DIPA dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk:

  • membiayai Kegiatan sumber pendanaannya berasal dari PHLN/PHDN; atau

- membiayai Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 163

Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran,
berlaku ketentuan sebagai berikut:

- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun
anggaran berikutnya;

- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni dapat diluncurkan ke tahun
anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya; atau

- sisa pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari PHLN dan/atau PHDN
dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

43 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 165

Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran dalam penanggulangan bencana berlaku mutatis mutandis
ketentuan Bab II, Bab III, dan Bab V.

Pasal 166

Dalam pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang memerlukan penanganan bencana yang cepat,
tepat, prioritas, koordinasi, dan terpadu dapat diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk
pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana;

1. PA yang membidangi tugas koordinasi penanggulangan bencana dapat menunjuk pejabat/pegawai pada
Kementerian Negara/Lembaga lainnya atau pejabat/pegawai Pemerintah Daerah selaku
KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melaksanakan tugas pelaksanaan anggaran
penanggulangan bencana.

1. Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana,
diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip
akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 167

Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 angka 1 selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Pasal 168

(1) Dalam hal terdapat sisa pagu DIPA atas Kegiatan penanggulangan bencana dan yang tidak dapat

diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran, sisa pagu DIPA dapat ditampung dalam satu rekening
penampung.

(2) Kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan prioritas

nasional dengan status bencana nasional.

(3) Pembukaan rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PA kepada

Menteri Keuangan selaku BUN untuk mendapat persetujuan.

(4) Usulan PA untuk membuka rekening penampung paling sedikit memuat:

  • alasan perlunya pembukaan rekening penampung;

- pernyataan jumlah sisa pagu DIPA yang diusulkan untuk ditampung dalam rekening berkenaan
beserta peruntukan penggunaannya;

  • pernyataan tanggung jawab atas penggunaan dana dimaksud;
  • mekanisme pengelolaan, penyaluran, dan pencairan dananya; dan
  • kejelasan batas waktu pengelolaan dan penyaluran dananya.

44 / 82

---

www.hukumonline.com

(5) Persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN atas pembukaan rekening penampung yang diusulkan oleh

PA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan setelah melakukan penilaian atas kewajaran
permohonan dimaksud.

(6) Persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:

  • jumlah sisa pagu DIPA dan peruntukan penggunaannya;
  • batas waktu pengelolaan, penyaluran, dan pencairan dananya; dan
  • identitas bank tempat rekening penampung tersebut dibuka.

(7) Rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh PA kepada Badan

Pemeriksa Keuangan.

Pasal 169

Ketentuan mengenai tata cara pencairan dan pembayaran dana rekening penampung diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 170

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dan/atau kuasanya bertanggung jawab atas pengelolaan,
penyaluran, dan Pencairan dana rekening penampung.

Pasal 171

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang menutup rekening penampung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 168 ayat (1) apabila hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan masih terdapat sisa dana

dan/atau Kegiatan berkenaan tidak dapat diselesaikan.

(2) Jumlah sisa dana dalam rekening penampung yang masih tersisa selanjutnya disetorkan ke Rekening

Kas Umum Negara sebagai penerimaan pengembalian anggaran tahun yang lalu.

(3) Penutupan rekening penampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Menteri

Keuangan selaku BUN kepada PA dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 172

Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

46 / 82

---

www.hukumonline.com

Pasal 173

45 / 82

---

www.hukumonline.com

Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan setiap transaksi keuangan Pemerintah yang
dilakukannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 174

(1) Penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilakukan

untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.

(2) Dalam penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat

perbendaharaan mencatat setiap transaksi keuangan dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 175

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Bagian Kedua

Penatausahaan Dokumen

Pasal 176

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem
penatausahaan APBN yang terintegrasi untuk mewujudkan pelaksanaan APBN secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 177

(1) Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi

keuangan Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan standar dokumen transaksi keuangan Pemerintah.

Pasal 178

(1) Untuk keperluan tertib administrasi dokumen transaksi keuangan Pemerintah, Menteri/Pimpinan Lembaga

selaku PA dan Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengatur penyelenggaraan penatausahaan
dokumen transaksi keuangan Pemerintah yang berada dalam lingkup pengelolaan dan tanggung
jawabnya.

(2) Pengaturan penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan standar dokumen transaksi keuangan
Pemerintah.

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Komitmen

Pasal 179

(1) Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem informasi data mengenai pihak yang

melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari Kuasa BUN.

(2) Sistem informasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup informasi mengenai:

  • nama;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • nomor rekening bank; dan
  • alamat,

dari pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari
Kuasa BUN.

(3) Data yang tersimpan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Belanja Negara.

(4) Dalam hal tertentu data yang tersimpan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dipergunakan untuk selain keperluan pelaksanaan Belanja Negara.

(5) Ketentuan mengenai penggunaan data selain untuk keperluan pelaksanaan Belanja Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan tata cara penatausahaan data pihak yang melakukan perjanjian dengan
Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 180

(1) Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN, Menteri Keuangan menyelenggarakan

sistem informasi keuangan Negara yang terintegrasi.

(2) Sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem

informasi pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

(3) Sistem informasi pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem

informasi yang berkaitan dengan keuangan negara.

(4) Sistem informasi pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem

informasi keuangan daerah.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi diatur dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 181

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang
berkenaan dengan pelaksanaan APBN, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

47 / 82

---

www.hukumonline.com

1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 182

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Juni 2013

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 7 Juni 2013

Ttd.

48 / 82

---

www.hukumonline.com