Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
1 / 82
---
www.hukumonline.com
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua Penerimaan Negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional.
1. Pendapatan Hibah adalah Penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah,
barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
1. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali,
dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah dan/atau kewajiban Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-kementerian atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Non-kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak
apa pun.
1. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/ jasa.
2 / 82
---
www.hukumonline.com
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan
Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat
oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah
kerja yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara pada bank sentral.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan
APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-
kementerian.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh
undang-undang.
1. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang selain Pejabat Negara.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
3 / 82
---
www.hukumonline.com
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
1. Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Paragraf 1
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
