(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat
Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24
halaman dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar
negeri untuk jangka waktu tertentu.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat
Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di
luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri.
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa visa
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau
US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada:
- orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);
- tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik; atau
- warga negara asing perwakilan pemerintah negara
asing, organisasi internasional atau lembaga
swadaya masyarakat internasional dalam rangka
humanitarian assistance pada daerah bencana di
wilayah Indonesia.
(4) Terhadap . . .
---
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin
keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada:
- orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);
- tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
- orang asing di Indonesia dalam rangka
pelaksanaan deportasi;
- orang asing dalam rangka repatriasi ke
Indonesia; atau
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik.
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya
beban dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada orang asing yang:
- terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
- dalam keadaan terpaksa (force majeure);
- berada di Indonesia dan tidak mampu;
---
- berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
- dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.