Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 45 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:

  • pelayanan jasa hukum;
  • pelayanan harta peninggalan;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pelayanan keimigrasian;
  • pelayanan hak kekayaan intelektual;
  • pelayanan kesehatan rumah sakit; dan

- kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pembinaan kemandirian warga binaan
pemasyarakatan.

(2) Jenis . . .

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas

kegiatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.

Pasal 2

Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta
Jaminan Kesehatan Nasional pada pelayanan kesehatan
rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

- informasi tentang data perseroan dalam daftar
perseroan; dan

- pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik
jari secara elektronik atau non elektronik,

yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat
Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24
halaman dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar
negeri untuk jangka waktu tertentu.

(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat
Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di
luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri.

(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa visa
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau
US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada:

- orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);

- tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;

- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik; atau

- warga negara asing perwakilan pemerintah negara
asing, organisasi internasional atau lembaga
swadaya masyarakat internasional dalam rangka
humanitarian assistance pada daerah bencana di
wilayah Indonesia.

(4) Terhadap . . .

---

(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin
keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada:

- orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);

- tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama
bantuan program atau proyek dari luar negeri
kepada Pemerintah Republik Indonesia;

- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

- orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;

- orang asing di Indonesia dalam rangka
pelaksanaan deportasi;

- orang asing dalam rangka repatriasi ke
Indonesia; atau

- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas
timbal balik.

(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya
beban dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada orang asing yang:

- terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;

  • dalam keadaan terpaksa (force majeure);
  • berada di Indonesia dan tidak mampu;
  • berada . . .

---

- berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;

  • dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
  • dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif

Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen),
50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima
persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan rumah
sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan

tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan Hak Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa)
penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan
Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan
Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan
Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat
Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku
ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 125

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL