Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PP No. 45 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Jaminan . . .

---

1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang
meninggal dunia.
1. Peserta Program Jaminan Pensiun yang
selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang memperkerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah
menurut peraturan perundang-undangan dari
peserta yang meninggal dunia yang terdaftar
sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.

1. Anak . . .

---

1. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak
angkat yang sah menurut peraturan perundang-
undangan dari peserta yang meninggal dunia yang
terdaftar sebagai ahli waris di BPJS
Ketenagakerjaan.
1. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung,
ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat,
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli
waris peserta yang berhak menerima manfaat
pensiun.
1. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
1. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan
pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap
bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
1. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai
menerima manfaat pensiun.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Kepesertaan

Pasal 2

(1) Peserta terdiri atas:

- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja
penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.

(2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang

bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai

berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama
telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara kepada BPJS
Ketenagakerjaan.

(2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti

pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.

(3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya
Peserta dan dasar dimulainya perlindungan
Jaminan Pensiun.

(4) Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
- meninggal dunia; atau

  • mencapai . . .

---

- mencapai Usia Pensiun dan menerima
akumulasi Iuran beserta hasil
pengembangannya secara sekaligus.

Bagian Kedua
Pendaftaran

Pasal 4

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS
Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan
kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja
tersebut mulai bekerja.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan
Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam
Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai dengan penahapan kepesertaan program
Jaminan Pensiun.

(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan:
- perjanjian kerja, surat keputusan
pengangkatan, atau bukti lain yang
menunjukkan sebagai Pekerja;
- Kartu Tanda Penduduk; dan
- Kartu Keluarga.

(3) Berdasarkan . . .

---

(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan
verifikasi kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran
dilakukan.

(4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) membuktikan Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak
mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
memungut dan menyetor Iuran yang menjadi
kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang
menjadi kewajiban Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara kepada BPJS
Ketenagakerjaan.

Pasal 6

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS
Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya
dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor

kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak

menerbitkan nomor kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka bukti pembayaran
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
digunakan sebagai bukti kepesertaan.

(3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu

kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal nomor kepesertaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

(4) Nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan nomor kepesertaan tunggal
untuk semua program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diikuti oleh Peserta.

Pasal 8

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat
kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara yang telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal formulir pendaftaran diterima
secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar
lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 9

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan
sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara diatur dengan Peraturan
BPJS Ketenagakerjaan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Perubahan Data Kepesertaan

Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan

keluarganya, Peserta wajib menyampaikan
perubahan data secara lengkap dan benar kepada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

menyampaikan laporan perubahan data
kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak data diterima dari Peserta.

(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sementara tidak bekerja, Peserta
menyampaikan perubahan data kepesertaan
kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan

konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data
kepesertaan diterima lengkap dan benar.

(5) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui situs BPJS
Ketenagakerjaan.

Pasal 11

(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib

memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi
Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan
kartu kepesertaan yang dimilikinya.

(2) Pemberi . . .

---

(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan
kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu
kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS
Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada
Pemberi Kerja tempat kerja baru.

Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah
Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya
terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara wajib
menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
terjadi perubahan data.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan
data kepesertaan dan pemberian konfirmasi
pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagian Kesatu
Penerima Manfaat Pensiun

Pasal 14

(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:

  • Peserta;
  • 1 (satu) . . .

---

- 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau
- 1 (satu) orang Orang Tua.

(2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus)

hari setelah terputusnya hubungan pernikahan
istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan
sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat
didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun.

(3) Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima

Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan
perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun
kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

(4) Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak

dapat dilakukan setelah Peserta:
- menerima Manfaat Pensiun pertama; atau
- meninggal dunia kecuali untuk Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(6) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris

yang berhak menerima Manfaat Pensiun,
penetapan ahli waris diselesaikan secara
musyawarah antar ahli waris.

(7) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) tidak tercapai, perselisihan penetapan
ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Usia Pensiun

Pasal 15

(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56

(lima puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh
tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap
3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia
Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun

tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan,
Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat
Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau
pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan
paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Bagian Ketiga
Manfaat Pensiun

Paragraf 1
Umum

Pasal 16

Manfaat Pensiun berupa:
- pensiun hari tua;
- pensiun cacat;
- pensiun Janda atau Duda;
- pensiun Anak; atau
- pensiun Orang Tua.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:

- untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun
dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun;
dan
- untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya,
Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat
Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor
indeksasi.

(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali
Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-
rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur
dibagi 12 (dua belas).

(3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah
disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi
umum.

(4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah

tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

(5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi
tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.

Pasal 18

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit

ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) untuk setiap bulan.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak

ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam
ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

(3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling

banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan
tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Paragraf 2
Manfaat Pensiun Hari Tua

Pasal 19

(1) Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang

telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki
Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang
setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.

(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan

formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).

(3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan

mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta
mencapai Usia Pensiun.

(4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada

saat Peserta meninggal dunia.

Paragraf 3
Manfaat Pensiun Cacat

Pasal 20

(1) Manfaat Pensiun cacat diterima oleh Peserta yang

mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai
Usia Pensiun.

(2) Besar Manfaat Pensiun cacat dihitung dengan

formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2).

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap

dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun,
Masa Iur yang digunakan dalam menghitung
Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 15 (lima belas) tahun, dengan
ketentuan:
- Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen); dan
- kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap
terjadi setelah peserta terdaftar dalam program
Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu)
bulan.

(4) Hak atas Manfaat Pensiun cacat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta
ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.

(5) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter
penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter
pemeriksa.

(6) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil

penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), penyelesaiannya dilakukan
melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.

(7) Hak atas Manfaat Pensiun cacat berakhir pada saat

Peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi
definisi Cacat Total Tetap.

Paragraf 4
Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Pasal 21

(1) Manfaat Pensiun Janda atau Duda diterima oleh

istri atau suami dari Peserta yang meninggal dunia.

(2) Besar . . .

---

(2) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda dihitung

sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
- 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun.

(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum

mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau
Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
- telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
- Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).

(4) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya
setelah Peserta meninggal dunia.

(5) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada
saat Janda atau Duda meninggal dunia atau
menikah lagi.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Manfaat Pensiun Anak

Pasal 22

(1) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam

hal:
- Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai
istri atau suami; atau
- Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia
atau menikah lagi.

(2) Besar Manfaat Pensiun Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun dan tidak
mempunyai Janda atau Duda;
- 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun dan tidak mempunyai Janda atau
Duda; atau
- 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Pensiun
Janda atau Duda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, untuk Janda atau Duda yang
meninggal dunia atau menikah lagi.

(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum

mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:

  • telah . . .

---

- telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
- Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).

(4) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal l bulan berikutnya setelah:
- Peserta meninggal dunia;
- Janda atau Duda meninggal dunia; atau
- Janda atau Duda menikah lagi.

(5) Hak atas Manfaat Pensiun Anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Anak
mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja,
atau menikah.

Paragraf 6
Manfaat Pensiun Orang Tua

Pasal 23

(1) Manfaat Pensiun Orang Tua diterima oleh Orang

Tua dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak
mempunyai istri, suami, atau Anak.

(2) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar:
- 20% (dua puluh persen) dari formula Manfaat
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), untuk Peserta yang meninggal dunia
sebelum menerima Manfaat Pensiun; atau
- 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun
hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
atau Manfaat Pensiun cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk Peserta yang
meninggal dunia setelah menerima Manfaat
Pensiun.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum

mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari
15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan
dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
- telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu)
tahun; dan
- Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat
kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh
persen).

(4) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta
meninggal dunia.

(5) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berakhir pada saat Orang
Tua meninggal dunia.

Bagian Keempat
Hak Peserta yang Mencapai Usia Pensiun Sebelum Memiliki
Masa Iur 15 (lima belas) Tahun

Pasal 24

(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum

memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta
berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya
ditambah hasil pengembangannya.

(2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil

pengembangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1
bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia
Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh
BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai
sebenarnya.

Bagian Kelima
Pembayaran Manfaat Pensiun

Pasal 25

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan
ketentuan:
- paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun
mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung
diterima secara lengkap oleh BPJS
Ketenagakerjaan; dan
- paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak
atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen
pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS
Ketenagakerjaan.

(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya

paling lambat tanggal 1 bulan berjalan.

(3) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 dihentikan pembayarannya setelah hak

atas Manfaat Pensiun berakhir.

Pasal 26

(1) Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan

konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS
Ketenagakerjaan.

(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum

melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan
sementara pembayaran Manfaat Pensiun.

(3) BPJS . . .

---

(3) BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan

kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat
Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun tidak

melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh)
tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan
pembayaran Manfaat Pensiun.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat
diatur dengan Peraturan Menteri.

IURAN

Bagian Kesatu
Besaran Iuran

Pasal 28

(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap

bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar

3% (tiga persen) dari Upah per bulan.

(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan
Peserta dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh
Peserta.

(4) Besaran . . .

---

(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun

dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi
nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban
aktuaria.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian
kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju
8% (delapan persen).

Pasal 29

(1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar

perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan.

(2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai

dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk
tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) setiap bulan.

(3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan

besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali
sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan
tahunan produk domestik bruto tahun
sebelumnya.

(4) BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan

mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik mengumumkan data produk domestik
bruto.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran

Pasal 30

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan

menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib

membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran

Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap
bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 31

(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja

selain penyelenggara negara dikenakan denda
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan
keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang
seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara.

(2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan
dengan total Iuran yang tertunggak.

(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial
program Jaminan Pensiun.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Iuran yang belum dilunasi merupakan piutang Dana
Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 34

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (2),

### Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (5) dikenakan sanksi

administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak
mendapat pelayanan publik tertentu yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat
membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar
2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang
seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak,
atau Orang Tua.

## BAB VI . . .

---

PENGAWASAN

Pasal 36

(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara

negara telah diberikan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tetapi
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap
tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban
lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib
melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada
Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang

bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2015.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2015

,

ttd.

---