Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014

PP No. 45 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
a.
pelayanan jasa hukum;
b.
pelayanan harta peninggalan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
pelayanan keimigrasian;
e.
pelayanan kekayaan intelektual;
f.
pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka pembinaan kemandirian warga binaan
pemasyarakatan.
www.peraturan.go.id
2016, No.227
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
(3)
Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas
kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam
rangka
pembinaan
kemandirian
warga
binaan
pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.

2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan kekayaan intelektual berupa biaya
(jasa) tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil,
Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dikenakan
tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran angka V huruf B nomor 25
huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual
bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan
Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan
Menteri Keuangan.

3.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227

www.peraturan.go.id
2016, No.227
4.
Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
Pelayanan
Harta
Peninggalan
diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227

www.peraturan.go.id
2016, No.227
5.
Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227

www.peraturan.go.id
2016, No.227
6.
Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227
www.peraturan.go.id
2016, No.227

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.227
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id