Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2OO2 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp310.794.912.055,00 (tiga
ratus sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta
sembilan ratus dua belas ribu lima puluh lima rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013, 2OL4, dan 2015 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
---
