Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 45 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2OO2 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp310.794.912.055,00 (tiga
ratus sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta
sembilan ratus dua belas ribu lima puluh lima rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013, 2OL4, dan 2015 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ukum dan Perundang-undangan,

Silvanna Djaman

---