(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman
modal baru yang merupakan industri pionir, yang
tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang
Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
(21 Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang
luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 29A, Pasal 29H_, dan Pasal 29C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
