Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 201O

PP No. 45 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 29

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman

modal baru yang merupakan industri pionir, yang
tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang
Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang

Penanaman Modal.
(21 Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang
luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 29A, Pasal 29H_, dan Pasal 29C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang
melakukan penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang:
- merupakan industri padat karya; dan

  • tidak

---

- tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan
atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1),
dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa
pengurangan penghasilan neto sebesar 600/o (enam
puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa
aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan
untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam
jangka waktu tertentu.

Pasal 29

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang

menyelenggarakan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu dapat
diberikan pengurangan penghasilan bruto paling
tinggi 2OOo/o (dua ratus persen) dari jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
(21 Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja,
pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis
untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja
sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia,
dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja
yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia
industri.

Pasal 29

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang

melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
tertentu di Indonesia, dapat diberikan
pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 3OOo/o
(tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan tertentu di Indonesia yang
dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

(2) Kegiatan . .

---

(21 Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan
penguasaan invensi, menghasilkan inovasi,
teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi
pengembangan industri untuk peningkatan daya
saing industri nasional.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
- fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak
penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (Il;

- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas
penanaman modal baru atau perluasan usaha
pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri
padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29P^;
- pengurangan penghasilan bruto atas
penyelenggaraan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1); dan
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan
penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (ll,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA

Deputi Bidang Hukum dan
-undangan,

vanna Djaman

---