Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA

PP No. 45 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 024362 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 024363 A