(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan
Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif
berupa pencabutan PerizinanBerusaha.
(2) Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri
atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit
izin wajib mencabut PerizinanBerusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi
hukum.
(5) Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
oleh Menteri.
1. Pasal 32 dihapus.
1. Ketentuan ayat (1)dan ayat (3)Pasa133 diubah, sehingga
.Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
dikenai Sanksi Administratif berupa:
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Denda ...
SK No 257766 A
---
PRESIDEN
- 1 I -
- DendaJ\dmlnlstratif;
- Paksaan Pemerintah;dan/atau
- PenguasaanKembali.
(2) Selain Sanksi Administratifsebagaimana dirnaksud
pada ayat (I). Setiap Orang wajib menyelesaikan
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksudpada ayat (I). dilakukan melaluitahapan:
- identifikasi dan verifikasi data dan informasi;
dan
- penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
1. Bagian Kedua Bab IVdiubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Identifikasidan VerifikasiData dan InformasiKegiatanUsaha
di dalam KawasanHutan yang Tidak MemilikiPerizinan
di BidangKehutanan
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan
ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal34
(1) Identifikasi dan verifikasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 ayat (3)
huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang
tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 17.
(2) Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan.
(3) Dihapus.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2),ayat (3),ayat (5),dan ayat (6)
### Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasa135 ...
SK No 257767 A
---
PRESIDEN
PaHIl135
(1) Bcrdasarkan haail idcntifikasi dan verifikasi
sebngairnana dlmaksud dalarn Pasal 34, Menteri
mcncrbitlcan Sanksi Administratif kcpada Setiap
Orang yang rnelakukan pelanggaran atau kcgiatan
usnha di dalarnKawasanHutan yang tidak memiliki
Perizinandi bidang kehutanan.
(2) Dalarnhal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat
lebihdari 1(satu)kegiatanusaha yang tidak memiliki
Perizinandi bidangkehutanan, Menterimenerbitkan
Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu
beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan
PenguasaanKembaliKawasanHutan oleh Negara.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2)paling sedikit memuat:
- identitas Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam
KawasanHutan yang tidak memiliki Perizinan di
bidangkehutanan;
- jenis pelanggaran;
- jenis Sanksi Administratif:
1. PenghentianSementara Kegiatan Usaha;
1. DendaAdministratif;
1. Paksaan Pemerintah, apabila tidak
melakukan pelunasan pembayaran Denda
Administratif;dan
1. Penguasaan Kembali;dan
- jangka waktu pelunasan Denda Administratif.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat
perintah pelunasan tagihan.
(6) Dalarn hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan
Pemerintah.
(7) Dihapus.
1. Di antara ...
SK No 257768 A
---
PRESIDEN
1. Diantaru Pnsal :l~,dan Puaal 36 dlststpkan 1 [satu] pasal,
yakni Pasal 35/\ schingga berbunyi sebagai bcrikut:
Pasa135A
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan
pelunasan pernbayaran Denda Administratif
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5),
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
melakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penguasaan Kembali sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau
- penetapan statusnya sebagai barang milik
negara.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan
Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
menyerahkan kepada badan usaha milik negara
yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di
bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang
perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain
kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
1. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IVdihapus.
1. Pasal36 dihapus.
1. Pasal 37 dihapus.
1. Pasal38 ...
SK No 257769 A
---
PRESIDEN
1. Pasal 38 dihnpuu.
1. Pasul 39 dihapua.
1. Ketentuan ayat (3)dan ayat (4)Pasa143 dihapus, sehingga
Pasal43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal43
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemerintah dapat rnenggunakan jasa penaksir
tappraisab dalam menentukan besaran Denda
Administratif.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
1. Di antara Pasal43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal43A
(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,
perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di sektor terkait,
(2) Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan
Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa144
(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam
Pasa125 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(2) Dalam ...
SK No 257770 A
---
FlRESIDEN
REFlUBLIK INDONESIA
(2) Dalarn hal pembayaran dan pelunasan Denda
Adrnirriarr'a tif sebngairnana dimaksuddalam Pasal30
ayat (3) dart Pasal 35 ayat (4)yang ditetapkan oleh
Menteritidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya
discrahkankepada Jaksa PengacaraNegara.
1. Ketentuanayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47
berbunyisebagaiberikut:
Pasal47
(1) Pemblokiransebagaimanadimaksud dalam Pasal46
huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta
pendirian, danl atau akta perubahan terakhir
perusahaan.
(2) Pemblokiransebagaimanadimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang berwenang atas
permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas
PenertibanKawasanHutan.
1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
