Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 31
**(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan**
Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif
berupa pencabutan PerizinanBerusaha.
**(2) Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh**
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri
atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
**(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak**
rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit
izin wajib mencabut PerizinanBerusaha.
**(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan**
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi
hukum.
**(5) Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
oleh Menteri.
1. Pasal 32 dihapus.
1. Ketentuan ayat (1)dan ayat (3)Pasa133 diubah, sehingga
.Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal33
**(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan**
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
dikenai Sanksi Administratif berupa:
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Denda ...
SK No 257766 A
---
PRESIDEN
- 1 I -
- DendaJ\dmlnlstratif;
- Paksaan Pemerintah;dan/atau
- PenguasaanKembali.
**(2) Selain Sanksi Administratifsebagaimana dirnaksud**
pada ayat (I). Setiap Orang wajib menyelesaikan
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana**
dimaksudpada ayat (I). dilakukan melaluitahapan:
- identifikasi dan verifikasi data dan informasi;
dan
- penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
1. Bagian Kedua Bab IVdiubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Identifikasidan VerifikasiData dan InformasiKegiatanUsaha
di dalam KawasanHutan yang Tidak MemilikiPerizinan
di BidangKehutanan
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan
ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal34
**(1) Identifikasi dan verifikasi data dan informasi**
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 ayat (3)
huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang
tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 17.
**(2) Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan**
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan.
**(3) Dihapus.**
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2),ayat (3),ayat (5),dan ayat (6)
### Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35
berbunyi sebagai berikut:
Pasa135 ...
SK No 257767 A
---
PRESIDEN
PaHIl135
**(1) Bcrdasarkan haail idcntifikasi dan verifikasi**
sebngairnana dlmaksud dalarn Pasal 34, Menteri
mcncrbitlcan Sanksi Administratif kcpada Setiap
Orang yang rnelakukan pelanggaran atau kcgiatan
usnha di dalarnKawasanHutan yang tidak memiliki
Perizinandi bidang kehutanan.
**(2) Dalarnhal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat**
lebihdari 1(satu)kegiatanusaha yang tidak memiliki
Perizinandi bidangkehutanan, Menterimenerbitkan
Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu
beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan
PenguasaanKembaliKawasanHutan oleh Negara.
**(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1)dan ayat (2)paling sedikit memuat:
- identitas Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam
KawasanHutan yang tidak memiliki Perizinan di
bidangkehutanan;
- jenis pelanggaran;
- jenis Sanksi Administratif:
1. PenghentianSementara Kegiatan Usaha;
1. DendaAdministratif;
1. Paksaan Pemerintah, apabila tidak
melakukan pelunasan pembayaran Denda
Administratif;dan
1. Penguasaan Kembali;dan
- jangka waktu pelunasan Denda Administratif.
**(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3),disetorkan ke kas negara.
**(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat
perintah pelunasan tagihan.
**(6) Dalarn hal jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan
Pemerintah.
**(7) Dihapus.**
1. Di antara ...
SK No 257768 A
---
PRESIDEN
1. Diantaru Pnsal :l~,dan Puaal 36 dlststpkan 1 [satu] pasal,
yakni Pasal 35/\ schingga berbunyi sebagai bcrikut:
Pasa135A
**(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan**
pelunasan pernbayaran Denda Administratif
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5),
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
melakukan Penguasaan Kembali.
**(2) Penguasaan Kembali sebagaimana dirnaksud pada**
ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
- pelepasan Kawasan Hutan; dan/ atau
- penetapan statusnya sebagai barang milik
negara.
**(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan**
Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
menyerahkan kepada badan usaha milik negara
yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di
bidang perkebunan, pertambangan, dan/ atau
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
**(5) Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang**
perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain
kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
1. Paragraf 1 Bagian Ketiga Bab IVdihapus.
1. Pasal36 dihapus.
1. Pasal 37 dihapus.
1. Pasal38 ...
SK No 257769 A
---
PRESIDEN
1. Pasal 38 dihnpuu.
1. Pasul 39 dihapua.
1. Ketentuan ayat (3)dan ayat (4)Pasa143 dihapus, sehingga
Pasal43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal43
**(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
**(2) Pemerintah dapat rnenggunakan jasa penaksir**
tappraisab dalam menentukan besaran Denda
Administratif.
**(3) Dihapus.**
**(4) Dihapus.**
1. Di antara Pasal43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal43A
**(1) Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan,**
perkebunan selain sawit, dan/ atau kegiatan lain,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di sektor terkait,
**(2) Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan
Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa144
**(1) PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam**
Pasa125 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
**(2) Dalam ...**
SK No 257770 A
---
FlRESIDEN
REFlUBLIK INDONESIA
**(2) Dalarn hal pembayaran dan pelunasan Denda**
Adrnirriarr'a tif sebngairnana dimaksuddalam Pasal30
ayat (3) dart Pasal 35 ayat (4)yang ditetapkan oleh
Menteritidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya
discrahkankepada Jaksa PengacaraNegara.
1. Ketentuanayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47
berbunyisebagaiberikut:
Pasal47
**(1) Pemblokiransebagaimanadimaksud dalam Pasal46**
huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta
pendirian, danl atau akta perubahan terakhir
perusahaan.
**(2) Pemblokiransebagaimanadimaksud pada ayat (1),**
dilakukan oleh instansi yang berwenang atas
permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas
PenertibanKawasanHutan.
1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
**(1) Pencegahanke luar negeri sebagaimana dimaksud**
dalamPasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keimigrasian atas permintaan Menteri
dan/ atau Satuan TugasPenertiban Kawasan Hutan.
**(2) Permintaan Menteri danZatau Satuan Tugas**
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),palingsedikit memuat:
- nama;
- umur;
- pekerjaan;
- alarnat;
- jenis kelamin; dan
- kewarganegaraan,
dari orang atau pengurus perusahaan.
**(3) Dalamhal keputusan pencegahan telah habis masa**
berlakunya, Menteri dan z atau Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan
permohonan perpanjangan pencegahan ke Iuar
negeri.
1. Ketentuan ...
SK No 257771 A
---
,
"
PRESIDEN
1. Ketentuan ay II (I) Pasal 49 diubah dan
ayat (2) dih.ipua, uehingga Pasal 49 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal49
**(1) Penyitaan auet sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
**(2) Dihapus.**
**(3) Pelaksanaan penyitaanaset dilengkapi dengan berita**
acara pelaksanaan sita.
1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal51
Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang
telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan
RepublikIndonesia yang memilikiwewenang melakukan
pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada
negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)Pasal54 diubah, sehingga
Pasa154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal54
**(1) Dalamhal DendaAdministratiftidak dilunasi setelah**
dilakukan penyitaan aset, Jaksa Agung melakukan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
melalui Kantor LelangNegara.
**(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:**
- uang tunai;
- deposito berjangka;
- tabungan;
- saldo rekening koran;
- giro;
- akta perusahaan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
- obligasi ...
SK No257772 A
---
PRESIDEN
- obligas-:
- snhnm:
i, surnt bcrharga lainnya;
- piutang; atau
- penyertaan modal pada perusahaan,
dikeeualikan dari penjualan seeara lelang.
**(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar
Denda Administratif.
**(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda
Administratif dengan eara:
- uang tunai disetor ke kas negara;
- deposito berjangka, tabungan, saldo rekening
koran, giro, atau bentuk Jainnya yang
dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke
rekening kas umum negara atas permintaan
Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan;
- obligasi, saham, atau surat berharga lainnya
yang diperdagangkan di bursa efek dijual di
bursa efek atas permintaan Jaksa Agung;
- obligasi, saham, atau surat berharga lainnya
yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera
dijual ol.eh.Jaksa Agung;
- piutang dibuatkan berita aeara persetujuan
tentong pengalihan hak menagih dari Setiap
Orang kepada Jaksa Agung; dan
- penyertaan modal pada perusahaan lain
dibnatkan akta persetujuan pengalihan hak
rnenjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55
berbunyi sebagai berikut:
Pasal55
**(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penyitaan aset dilakukan.
**(2) Jaksa ...**
K No257773A
---
I//
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- 18 .
**(2) Jaksa AglinF. yung bertindak sebagai penjual atas**
barang yar J.7. disita mengajukan permintaan lelang
kepada KantorLelangNegara.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56
berbunyisebagaiberikut:
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalarn memperlcirakan nilai barang yang disita, Jaksa
Agung memperhatikan jumlah dan jenis barang
berdasarkan harga wajar. Dalam hal tertentu, Jaksa
Agungdapat rnernirita bantuan jasa penaksir (appraisal).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal S5
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal56
Cukup jelas.
Angka 28 ...
SK No 257782 A
---
PRESJDEN
REPUBLlK INDONESIA
- 8
Angka 28
Cukup jelas.
PasalII
Cukup jelas.
SK No 085963 A
---
PRESIOEN
REPUI:1LII< INnONE"IA
LAMPII.AN
PERATU~\N l-'i~MERINTAHREPUBLIK INDONESIA
TENTAflG
PERURl\H,,' ATAS PERATURAN PEMERINTAH
RUMUS PENGHITUN,'iAN DEl"mA ADMINISTRATIF
A. PENGHITUNGAN DENDA Ai)MIN;'~,TRATI[o'PERKEBUNAN
D = Lx J xTD
Keterangan:
D Denda Administratif (Rupi,:t0)
L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar)
J Jangka Waktu Pelanggaran:
- dimulai sejak mernbuka lahan dikurangi 5 (lima) tahun
sebagai jangka waktu U!1j~... tidak produktif untuk perkebunan
kelapa sawit; atau
- dimulai sejak mernbuka lahan untuk perkebunan selain
kelapa sawit
TD Tarif Denda ditentukan dengan single tarif:
- sebesar Rp25.000.uCU,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk
perkebunan kclnpa ,,;,\·nit.: atau
- sebesar yang ditctapkan o.eh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinta han di sektor terkait untuk perkebunan
selain kelapa sawit
B. PENGHITUNGAN DENDA A[.o~/j.JN1STRATIF UNTUK KEGIATAN
D IL' L ~{J' x TO
Keterangan: ...
SK No 085964A
---
PRESIDEN
REPUBL1H INnONES1A
- 2
Keterangan:
D Denda Administratif (Rt:.:',:.o,·h)
L Luas Pelanggaran dalam Kawasan Hutan (Hektar)
J Jangka Waktu Pelanggaran, dimulai sejak membuka lahan
TD Tarif Denda
D :. ."_:. J Yo TD
Keterangan:
D Denda Administratif (F~upj:ili)
L Luas Pelanggaran dalarn Kawasan Hutan (Hektar)
J Jangka Waktu PelanggarFlT.1.dimulai sejak membuka lahan
TD Tarif Denda
PRESlDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
~~Jidan:g Perundang-undangan dan
~~~d~~.tr?as~o-
~~~~§iilcJlia Djaman stanna
SK No 085965A
Pasal 56
**(1) Hasil penjualan secara le1ang digunakan untuk**
mernbayarDenda Administratif.
**(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah**
mencapaijumlah yang cukup untuk melunasi Denda
Administratif,pelaksanaan lelang dihentikan.
**(3) Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang**
hasil penyitaari aset beserta kelebihan uang hasil
penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah
pelaksanaan l..elang,
1. Ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di
bidangKehutanan diubah sehinggamenjadi sebagaimana
tercantum dalarn Larnpiranyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal n
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pernerintah ini, dilakukan verifikasi oleh
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk
menentukan kelanjutan proses berikutnya.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
SK No 085960 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONESIA
- 19
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan
penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
K No 085961 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
AlAS
PERATURANPEl\tERINTI\H REPUBLIKINDONESIA
T8NTANG
I. UMUM
Kawasan Hutan rnerupakan wilayah tertentu di Indonesia yang
di dalamnya bukan hanya menyimpan kekayaan alam, tetapi juga terkait
dengan kedaulatan negara di bidang kehutanan. Oleh karena itu,
Pemerintah perlu mernpertahankan wilayah Hutan agar dapat
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka mempertahankan Kawasan Hutan, rnaka
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan usaha yang
dilakukan di Kawasan Hutan harus memiliki Perizinan di bidang
kehutanan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa dilengkapi dengan
Perizinan di bidang kehutanan.
Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan mengamanatkan
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam
mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis
Hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 202), tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal
dari Denda Administratif di Biciang Kehutanan belum optimal untuk
penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan yang sa at ini menjadi salah satu persoalan
utama dalam tata kelola Knwa::.iin Hutan. Oleh karena itu, upaya
penguatan penertiban Kawasau Hutan melalui optimalisasi penertiban
Kawasan Hutan penting, yaitu tidak hanya terkait dengan perhitungan
besaran Denda Administratif t.etapi juga terkait dengan Penguasaan
Kembali.
Peraturan ...
SK No 085962 A
---
PRESIDEN
REPUBLlI( INOONESIA
- '~-
Peraturan Pemerintah :lOTT' 24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Adminiatrr.tif Jan T:.'.taCara Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berasal dari Denda J <mi! 1.stratif di Bidang Kehutanan saat ini
dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan
Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu,
Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan
seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Indonesia ternyata belum diatur pcuguasaannya kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 20'" 1 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Pencrirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal
dari Denda Administratif di Bidr.ng Kchutanan, Oleh karena itu, negare
belum memiliki instrumen hukurn untuk menguasai kembali Kawasan
Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan,
pertambangan, maupun kegiata» usaha yang lainnya.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Perab iran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di
Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisasi
PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan.
Pasal I
Angka 1
Pasal!
Cukup jelas.
Angka 2
Pasa13
Cukup jelas.
Angka 3
Pasa16
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat t2) ...
SK No 257777 A
---
PRESIDEN
- '1 -
Ayat (2)
Huruf a
Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di
dalam Ku \, an s n :-Tutanhaik yang memiliki maupun
tidak mcrniliki Ferizirra.ndi bidang kehutanan da~at
merujuk e.ntar'a loin pada hasil evaluasi tindak lanJut
Instruksi P -eaiden mengenai Penundaan dan
Evahrasi Pt;I-I.1i'lanPerkebunan Kelapa Sawit.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jels s.
Hurufd
Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk
pada pemutakhiran data yang dilakukan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan dan / atau Sat:uan
Tugas Penerfiban Kawasan Hutan.
Angka4
Pasal29
Cukup jelas.
Angka 5
Pasa130
Cukupjelas.
Angka 6
Pasal31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257778 A
---
PRESIDEN
- (~ -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dirnaksud derigan "Pemyataan tidak berlakunya
Perizinan BCTUS,,!"an adalah keputusan yang diterbitkan
oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha
dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari sejak diterb.itkannya rekomendasi Mente~
atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit
izm tidak mencabut Perizinan Berusaha yang
diterbitkannya.
Angka 7
Pasal32
Dihapus.
Angka8
Pasal33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang
kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah,
mengerjakan, dany atau rnengusahakan Kawasan Hutan
tanpa izin atau dilakukan secara tidak sab untuk kegiatan
pertambangan, pc rkebunan, dan Zatau kegiatan lain.
Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan,
perkebunan, dao /atau kegiatan lain di Kawasan Hutan
tanpa merniliki Perizinan Berusaha di bidang
pertambangan, pcrkebunan, danl atau kegiatan lain serta
Perizinan di bidang kenutanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
SK No 257779 A
---
PRESIDEN
- r; -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal34
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal35
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal35A
Cukup jelas.
Angka 13
Dihapus.
Angka 14
Pasal36
Dihapus.
Angka 15
Pasal37
Dihapus.
Angka 16
Pasa138
Dihapus. Angka 17 ...
SK No 257780A
---
J'RF.SIDEN
_ "
Angks 17
Pnsn139
Dihapus.
Angka 18
Pasal43
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal43A
Cukup jelas.
Angka20
Pasal44
Cukup jelas .
.Angka 21
Pasal47
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal48
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal49
Cukup jelas,
Angka 24 .. ,
SK No 257781A
---
PRESIDEN
_7 _
Angka 24
Pasal51
Meskipun barang yang t.cJah disita pcnguasaannya beralih dari
Setiap Orang kepl\(;'; .Inkna Agung karena pada kejaksaan
terdapat unit \)rL~.'nin~Hli badan pcmulihan aset yang
membawahi rurne h penyirn panan benda sitaan negara, namun
ada barang yang karl na sifatnya atau karen a pertimbangan
tertentu dari .Jaksa I".ung, penyimpanannya dapat dititipkan
pada Setiap Orang scperti tanah dan Zatau bangunan.
Angka 25
