Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH TINGKAT II PASURUAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Pohjentrek yang meliputi :
1. Desa Pohjentrek;
2. Desa Gentong;
3. Desa Sabani;
4. Desa Wirogunan
5. Desa Bukir;
6. Desa Petaunan;
7. Desa Randusari;
8. Desa Krapyakrejo;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Gondang Wetan yang meliputi:
1. Desa Tambakrejo;
2. Desa Sangkargadung;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kraton yaitu :
1. Desa Karangketug.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Rejoso yang meliputi :
1. Desa Kepel;
2. Desa Tapaan;
3. Desa Bakalan;
4. Desa Blandongan;
sehingga batas wilayah Kotamadya, Daerah Tingkat II Pasuruan menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Pohjentrek, wilayah Kecamatan Gondang Wetan, wilayah Kecamatan Kraton dari wilayah Kecamatan Rejoso dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Gadingrejo, yang terdiri dari :
1. Desa Karangketug;
2. Kelurahan Gadingrejo;
3. Kelurahan Tamban;
4. Kelurahan Trajang;
5. Desa Gentong;
6. Kelurahan Karanganyar;
7. Desa Sabani;
8. Desa Petaunan;
9. Desa Bukir;
10. Desa Randusari;
11. Desa Krapyakrejo;
b. Kecamatan Purworejo, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Ngemplakrejo;
2. Kelurahan Mayangan;
3. Kelurahan Bangilan;
4. Kelurahan Kebonsari;
5. Kelurahan Purworejo;
6. Kelurahan Kebonagung;
7. Desa Pohjentrek;
8. Desa Wirogunan;
9. Kelurahan Purutrejo;
10. Desa Tambakrejo;
c. Kecamatan Bugul Kidul, yang terdiri dari :
1. Desa Blandongan;
2. Desa Kepel;
3. Desa Tapaan;
4. Kelurahan Panggungrejo;
5. Kelurahan Mandaranrejo;
6. Kelurahan Bugul Lor;
7. Kelurahan Kandangsari;
8. Kelurahan Bugul Kidul;
9. Kelurahan Pakuncen;
10. Kelurahan Petamanan;
11. Kelurahan Krampayangan;
12. Desa Sekargadung;
13. Desa Bakalan;
Pasal 4
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Gadingrejo.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Purworejo berkedudukan di Purworejo.
(3) Pusat pemerintahan Kccamatan Bugul Kidul bcrkedudukan di Bugul Kidul.
Pasal 5
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Pasuruan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
