Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN

PP No. 46 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkutu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu diubah dan diperluas dengan memasukkan :
1).Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang terdiri dari :
a.Sebagian wilayah Kecamatan Talang IV, meliputi :

1.Desa Pagar Dewa

2.Desa Sukarami

3.Desa Pekan Sabtu

4.Desa Kandang

5.Desa Padang Serai

6.Desa Surabaya

7.Desa Semarang

8.Desa Dusun Besar

9.Desa Tanjung Jaya

10.Desa Tanjung Agung

11.Desa Sidomulyo

12.Desa Bentiring.
b.Sebagian wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, meliputi :

1.Desa Kandang Limun

epkumham.go

2.Desa Kandang Limun I

3.Desa Pematang Gubernur

4.Desa Rawa Makmur.
2) Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yaitu meliputi sebagian Desa Betungan di Kecamatan Seluma.

Pasal 3

(1) Sisa wilayah Kecamatan Talang IV setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a tetap bernama Kecamatan Talang IV yang berada dalam lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(2) Sisa wilayah Kecamatan Pondok Kelapa setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, tetap bernama Kecamatan Pondok Kelapa yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(3) Sisa wilayah Kecamatan Seluma setelah dikurangi dengan sebagian wilayah Desa Betungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, tetap bernama Kecamatan Seluma yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.

Pasal 4

(1) Sebagian wilayah Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Kandang Limun, sedangkan sisa wilayah desa tersebut tetap bernama Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(2) Sebagian wilayah Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Pematang Gubernur, sedangkan sisa wilayah Desa Tanjung Terdana tetap bernama Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(3) Sebagian wilayah Desa Betungan yang masuk perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkutu tetap bernama Desa Betungan, sedangkan sisa wilayah desa tersebut disatukan dengan Desa Babatan yang masuk wilayah Kecamatan Seluma Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
(4) Desa Persiapan Taba Bajin di Kecamatan Talang IV dihapus, disatukan ke dalam wilayah Desa Semarang yang masuk Kecamatan Talang IV. Desa Persiapan Talang Kering yang masuk Kecamatan Talang IV dihapus dan selanjutnya disatukan dengan Desa Pematang Gubernur.

Pasal 5

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :

epkumham.go

a.di sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Baru, Desa Nakau, Desa Taba Pasemah, Desa Kembangsari, Desa Air Sebakul, dan Desa Babatan;
b.di sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Sungai Hitam, dan Desa Tanjung Terdana;
c.di sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Babatan;
d.di sebelah Barat berbatasan dengan : Samudera INDONESIA.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang semua terdiri dari 2 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Segera dan Kecamatan Gading Cempaka dihapuskan dan ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan baru, yaitu :
a.Kecamatan Muara Bangkahulu, terdiri dari :

1.Desa Kandang Limun

2.Desa Kandang Limun I

3.Desa Pematang Gubernur

4.Desa Bentiring

5.Desa Rawa Makmur.
b.Kecamatan Teluk Segara, terdiri dari :

1.Kelurahan Sumur Melele

2.Kelurahan Malbro

3.Kelurahan Pasar Melintang

4.Kelurahan Pantai

5.Kelurahan Kampung Cina

6.Kelurahan Pasar Baru

7.Kelurahan Jitra

8.Kelurahan Berkas

9.Kelurahan Pintu Batu

10.Kelurahan Kampung Bali

11.Kelurahan Tengah Padang

12.Kelurahan Pondok Besi

13.Kelurahan Pasar Bengkulu

14.Kelurahan Teratai

15.Kelurahan Kebun Keling

16.Kelurahan Kebun Roos

17.Kelurahan Bajak

18.Kelurahan Sukamerindu

19.Kelurahan Kampung Kelawi

20.Desa Tanjung Agung

21.Desa Tanjung Jaya

22.Desa Semarang

23.Desa Surabaya.
c.Kecamatan Gading Cempaka, terdiri dari :

1.Desa Dusun Besar

2.Kelurahan Panorama

epkumham.go

3.Kelurahan Jembatan Kecil

4.Kelurahan Padang Harapan

5.Kelurahan Jalan Gedang

6.Kelurahan Pangatungan

7.Desa Sidomulyo

8.Kelurahan Kebun Dahri

9.Kelurahan Belakang Pondok

10.Kelurahan Kebun Geran

11.Kelurahan Anggut Atas

12.Kelurahan Anggut Dalam

13.Kelurahan Anggut Bawah

14.Kelurahan Penurunan

15.Kelurahan Kebun Beler

16.Kelurahan Kebun Tebeng

17.Kelurahan Tanah Patah

18.Kelurahan Nusa Indah

19.Kelurahan Kebun Kenanga

20.Kelurahan Padang Jati

21.Kelurahan Sawah Lebar.

d.Kecamatan Selebar, terdiri dari :

1.Desa Pagar Dewa

2.Desa Sukarami

3.Desa Pekan Sabtu

4.Desa Betungan

5.Desa Kandang

6.Desa Padang Serai.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Bangka Hulu berkedudukan di Desa Pematang Gubernur.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berkedudukan di Kelurahan Jitra.
(3) Pusat Pemerintah Kecamatan Gading Cempaka berkedudukan di Kelurahan Jalan Gedang.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selebar berkedudukan di Desa Pagar Dewa.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu sebagaimana dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan pelaksanannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

epkumham.go

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkgt II Bengkulu Utara serta Bengkulu Selatan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

epkumham.go

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUPLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 68

epkumham.go