Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Pabrik Kondom di Banjaran Bandung.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Neraca per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 2.382.454.270,76 (dua milyar tiga ratus delapan putuh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh enam sen).
Pasal 3
(1) Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka hutang-hutang jangka pendek dan jangka panjang proyek Pabrik Kondom di Banjaran Bandung per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 10.203.214.412,24 (sepuluh milyar dua ratus tiga juta dua ratus empat belas ribu empat ratus dua belas rupiah dua puluh empat sen) beralih menjadi beban PT. Rajawali Nusantara INDONESIA.
(2) Hutang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.
9.642.243.616,42 (sembilan milyar enam ratus empat puluh duajuta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah empat puluh dua sen) merupakan hutang PT. Rajawali Nusantara INDONESIA kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Hutang PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dilunasi dalam waktu 15 (lima belas) tahun dengan bunga 0% (nol persen), secara prorata dimulai tiga tahun setelah diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Dalam mengelola lebih lanjut Pabrik Kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT. Rajawali Nusantara INDONESIA dapat melakukan usaha kerjasama dengan pihak swasta dengan cara membentuk perusahaan patungan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagai- mana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
