(1) Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur jenderal Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal 3
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh :
a. bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di INDONESIA;
b. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
d. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
Pasal 4
(1) Penerbit obligasi wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
(3) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana yang membeli obligasi dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
