Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 2-1966 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 16-1998

PP No. 46 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing."

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 75