(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam,
Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 2 . . .
---
