Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya
disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara
yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan
Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya
pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi
kebutuhan usaha.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya
Air.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan
Perusahaan.
1. Pemeliharaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber
air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk
menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana
sumber daya air.
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km².
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
1. Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai
muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang
pengalirannya oleh garis sempadan.
1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga
listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik
pemakaian.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut
SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan
non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
