Langsung ke konten

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 46 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan.

1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses
penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat
penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja PNS.

1. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap
PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.

1. Target . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.

1. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat
kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai
penjabaran dari sasaran dan program yang telah
ditetapkan oleh instansi pemerintah.

1. Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai,
dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural
eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.

1. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari
pejabat penilai.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Pasal 2

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.

Pasal 3

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  • objektif;
  • terukur;
  • akuntabel . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • akuntabel;
  • partisipatif; dan
  • transparan.

Pasal 4

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:

  • SKP; dan
  • perilaku kerja.

Pasal 5

(1) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja
tahunan instansi.

(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai
dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur.

(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat
penilai.

(4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui

oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan
kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

(5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

setiap tahun pada bulan Januari.

(6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan

Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP
pada awal bulan sesuai dengan surat perintah
melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki
jabatan.

### Pasal 6 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 6

PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS.

Pasal 7

(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penilaian bagi
pejabat penilai.

(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi aspek:

  • kuantitas;
  • kualitas;
  • waktu; dan
  • biaya.

(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan
waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis
kegiatan pada masing-masing unit kerja.

(4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh

anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi pula aspek biaya.

(5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), setiap instansi menyusun dan menetapkan
standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik,
sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-
masing jabatan.

(6) Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

### Pasal 8 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 8

(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a dilakukan dengan cara membandingkan antara
realisasi kerja dengan target.

(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka

penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).

Pasal 9

Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor
diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan
pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Pasal 10

Dalam hal PNS:

- melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas jabatan; dan/atau

- menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi
organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan;

maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian
SKP.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan
penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

Pasal 12

(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b meliputi aspek:

  • orientasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • orientasi pelayanan;
  • integritas;
  • komitmen;
  • disiplin;
  • kerja sama; dan
  • kepemimpinan.

(2) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural.

Pasal 13

(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat

penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku

kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain
yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi

100 (seratus).

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PENILAIAN

Bagian Kesatu

Tata Cara Penilaian

Pasal 15

(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dilakukan dengan cara menggabungkan

penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.

(2) Bobot . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan

perilaku kerja 40% (empat puluh persen).

Pasal 16

(1) Penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali
dalam 1 (satu) tahun.

(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun
yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun
berikutnya.

Pasal 17

Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai

berikut:

  • 91 – ke atas: sangat baik
  • 76 – 90: baik
  • 61 – 75: cukup
  • 51 – 60: kurang
  • 50 ke bawah: buruk

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bagian Kedua

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai

Pasal 19

(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja

terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.

(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian

prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
PNS.

### Pasal 20 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 20

Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai
dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan
unit kerja masing-masing.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Penilaian

Pasal 21

(1) Hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 diberikan secara langsung oleh pejabat
penilai kepada PNS yang dinilai.

(2) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian

prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat
penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya hasil penilaian prestasi kerja.

Pasal 22

Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak
menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil
penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat
Penilai.

Pasal 23

(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian

prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama
14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian
prestasi kerja.

(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada

pengesahan dari atasan pejabat penilai.

Pasal 24

Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja
dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai
bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.

Bagian . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Keempat

Keberatan Hasil Penilaian

Pasal 25

(1) Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil

penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan
keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada
atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14
(empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi
kerja.

(2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang

diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi
kerja yang disampaikan kepadanya.

(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan
kepada pejabat penilai dan PNS yang dinilai.

(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil
penilaian prestasi kerja dan bersifat final.

(5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan

Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai
prestasi kerja PNS.

Pasal 26

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Calon PNS.

Pasal 27

Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai
pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga
nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang
bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang
bersangkutan bekerja.

### Pasal 28 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 28

(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang

menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan
oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan
penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh
pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang
bersangkutan.

(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan

tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat
penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian
prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan
perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Pasal 29

(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang

diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah
lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang
bersangkutan bekerja.

(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang

diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat,
lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-
badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah
dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat
lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh
dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Pasal 30

(1) PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau

pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan
diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar
Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun,
diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Bagi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan

diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat,
lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-
badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.

(3) Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan,
semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal
1 Januari 2014.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---