(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Tidak . . .
---
(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau
jasa yang dalam usahanya:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat
dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk
kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi
tempat usaha atau berjualan.
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah:
- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara
komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).