Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA

PP No. 46 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Tidak . . .

---

(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau
jasa yang dalam usahanya:

- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat
dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk
kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi
tempat usaha atau berjualan.

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) adalah:

- Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara
komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 3

(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu
persen).

(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari
usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir
sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada

suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu
Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak
Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi

jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada
Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

Pasal 4

(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk

menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
jumlah peredaran bruto setiap bulan.

(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 8

Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan
pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan
penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:

- kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun
Pajak;

- Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap
diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada huruf a;

- kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun
Pajak berikutnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara
komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk
dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur
sebagai berikut:

1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua
belas) bulan;

1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat
Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan,
dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang
sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan
Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini
berlaku;

1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan
pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang
disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar
sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Juli 2013.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---