Langsung ke konten

SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PP No. 46 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat
tatanan yang meliputi data, informasi, indikator,
prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya
manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara
terpadu untuk mengarahkan tindakan atau
keputusan yang berguna dalam mendukung
pembangunan kesehatan.

1. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian
berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara
relatif belum bermakna bagi pembangunan
kesehatan.

1. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang
telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang
mengandung nilai dan makna yang berguna untuk
meningkatkan pengetahuan dalam mendukung
pembangunan kesehatan.

1. Indikator Kesehatan adalah istilah, nilai, dan/atau
tingkatan sebagai variabel yang membantu untuk
menganalisis atau mengukur status kesehatan atau
perubahan baik langsung maupun tidak langsung
dalam pembangunan kesehatan.

1. Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.

1. Fasilitas . . .

---

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan kesehatan dalam pemerintahan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan
untuk:

- menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses
terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai
pengetahuan serta dapat dipertanggungjawabkan;

- memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk
organisasi profesi dalam penyelenggaraan Sistem
Informasi Kesehatan; dan

  • mewujudkan . . .

---

- mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi
Kesehatan dalam ruang lingkup sistem kesehatan
nasional yang berdaya guna dan berhasil guna
terutama melalui penguatan kerja sama, koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang
berkesinambungan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan

pembangunan kesehatan diperlukan Data,
Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola
dalam Sistem Informasi Kesehatan.

(2) Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci
dan terklasifikasi.

Bagian Kedua

Data Kesehatan

Pasal 4

(1) Data Kesehatan terdiri atas:

  • data rutin; dan
  • data nonrutin.

(2) Data . . .

---

(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh
penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
instansi Pemerintah Daerah, dan instansi
Pemerintah melalui pencatatan dan pelaporan atau
cara lain.

(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas:

  • data khusus: dan
  • data luar biasa.

(5) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a meliputi data faktor risiko, lingkungan, dan
lainnya yang mendukung program pembangunan
kesehatan.

(6) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam
kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan
kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pasal 5

Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh unit
kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:

  • data . . .

---

  • data sesuai dengan Indikator Kesehatan;

- jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan
metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;

- akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan;
dan

- mampu rekam pada alat/sarana pencatatan,
pengolahan, dan penyimpanan data yang andal,
aman, dan mudah dioperasikan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga

Informasi Kesehatan

Pasal 8

(1) Informasi Kesehatan terdiri atas:

  • informasi upaya kesehatan;

- informasi penelitian dan pengembangan
kesehatan;

  • informasi pembiayaan kesehatan;
  • informasi sumber daya manusia kesehatan;

- informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan;

- informasi manajemen dan regulasi kesehatan;
dan

  • informasi pemberdayaan masyarakat.

(2) Informasi . . .

---

(2) Informasi upaya kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
informasi mengenai:

- penyelenggaraan pencegahan, peningkatan,
pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(3) Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat informasi mengenai:

- hasil penelitian dan pengembangan kesehatan;
dan

  • hak kekayaan intelektual bidang kesehatan.

(4) Informasi pembiayaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit
memuat informasi mengenai:

  • sumber dana;
  • pengalokasian dana; dan
  • pembelanjaan.

(5) Informasi sumber daya manusia kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling
sedikit memuat informasi mengenai:

- jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan
pemerataan sumber daya manusia kesehatan;

- sumber daya untuk pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan; dan

- penyelenggaraan pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan.

(6) Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan

makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • jenis . . .

---

- jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat
sediaan farmasi;

- jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat
kesehatan; dan

  • jenis dan kandungan makanan.

(7) Informasi manajemen dan regulasi kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling
sedikit memuat informasi mengenai:

  • perencanaan kesehatan;

- pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan,
penelitian dan pengembangan kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia
kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
makanan, pemberdayaan masyarakat;

  • kebijakan kesehatan; dan
  • produk hukum.

(8) Informasi pemberdayaan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit
memuat informasi mengenai:

- jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli
kesehatan; dan

- hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan, termasuk penggerakan
masyarakat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat

Indikator Kesehatan

Pasal 10

(1) Indikator Kesehatan terdiri atas:

  • Indikator Kesehatan nasional;
  • Indikator Kesehatan provinsi; dan
  • Indikator Kesehatan kabupaten/kota.

(2) Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh

Menteri dengan mengacu pada Indikator Kesehatan
global.

(3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh

gubernur dengan mengacu pada Indikator
Kesehatan nasional.

(4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan

oleh bupati/walikota dengan mengacu pada
Indikator Kesehatan provinsi.

(5) Gubernur dan bupati/walikota dapat menambahkan

Indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik
sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.

Pasal 11

(1) Dalam merumuskan Indikator Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus
melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan
terkait.

(2) Perumusan indikator kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis
bukti (evidence based).

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Indikator Kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Sumber Data dan Informasi

Pasal 13

(1) Data dan Informasi Kesehatan dalam

penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan
bersumber dari:
- fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas
Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan swasta; dan
- masyarakat, baik perorangan maupun
kelompok.

(2) Data dan Informasi Kesehatan selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari
instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.

Pasal 14

Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam
medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari
masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan
survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Sumber Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 wajib memberikan dan/atau
melaporkan Data dan Informasi Kesehatan yang
berkaitan dengan kebutuhan Informasi dan Indikator
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan

### Pasal 10 kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan

secara horizontal atau vertikal.

Bagian Keenam

Pengumpulan Data dan Informasi

Pasal 17

Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan
dilaksanakan melalui kegiatan:

- pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga
kesehatan yang berwenang;

- penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam
medik elektronik dan rekam medik nonelektronik;

  • surveilans kesehatan;

- sensus dan survei dengan menggunakan metode dan
instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah;

  • penelitian dan pengembangan kesehatan;

- pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dapat dipertanggungjawabkan; dan

- cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Pengumpulan Data dan informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus
dilaksanakan sesuai standar Data Kesehatan.

Bagian Ketujuh

Pengolahan Data dan Informasi

Pasal 19

(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan

dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik
Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Sistem Elektronik Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat terhubung dengan Sistem
Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri.

(3) Dalam hal pengelola Sistem Informasi Kesehatan

belum memiliki infrastuktur Sistem Elektronik
Kesehatan, pengolahan Data dan Informasi
Kesehatan dapat dilakukan melalui sistem
nonelektronik.

(4) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus dilakukan di dalam negeri.

(5) Dalam keadaan tertentu Pengolahan Data dan

Informasi Kesehatan dapat dilakukan di luar negeri
atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan meliputi:

  • pemrosesan;
  • analisis; dan
  • penyajian.

(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan dengan cara:

  • validasi;
  • pengkodean;
  • alih bentuk (transform); dan
  • pengelompokan.

(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan
penggalian data (data mining).

(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan dalam bentuk:

  • tekstual;
  • numerik; dan

- model lain sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau
media nonelektronik.

Bagian . . .

---

Bagian Kedelapan

Penyimpanan Data dan Informasi

Pasal 21

(1) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan

dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan
menggunakan media penyimpanan elektronik
dan/atau nonelektronik.

(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi

Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

(3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat terhubung dengan pangkalan data yang

dikelola oleh Menteri.

(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat dilakukan di dalam negeri.

(5) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan

dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk
Data dan Informasi Kesehatan nonelektronik dan
paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Data dan Informasi Kesehatan elektronik sesuai
jadwal retensi arsip.

(6) Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pedoman retensi arsip.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dapat
dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik
pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan:

- pemilik Data dan Informasi Kesehatan yang
disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung
jawab atas kerahasiaan informasi;

- pemilik Data dan Informasi Kesehatan wajib
menyampaikan laporan penyimpanan Data dan
Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri; dan

- harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.

Bagian Kesembilan

Keamanan dan Kerahasiaan Informasi

Pasal 23

(1) Pengamanan Informasi Kesehatan dilakukan untuk

menjamin agar Informasi Kesehatan:

  • tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan

- terjaga kerahasiaannya untuk Informasi
Kesehatan yang bersifat tertutup.

(2) Pengamanan Informasi Kesehatan harus dilakukan

sesuai standar pengamanan.

(3) Kerahasiaan Informasi Kesehatan dan standar

pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan

Informasi Kesehatan, Menteri menetapkan kriteria
dan batasan hak akses pengguna Informasi
Kesehatan.

(2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan

Informasi Kesehatan, setiap pengelola Informasi
Kesehatan harus:

- melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan
penyediaan cadangan Data dan Informasi
Kesehatan secara teratur; dan

- membuat sistem pencegahan kerusakan Data
dan Informasi Kesehatan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu

Pengelolaan

Pasal 26

(1) Sistem Informasi Kesehatan wajib dikelola oleh:

- Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem
Informasi Kesehatan skala nasional dalam
ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional;

- Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan
satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi;

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk
pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan
skala kabupaten/kota; dan

- Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk
pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikelola secara berjenjang, terkoneksi,
dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Pasal 27

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi:

  • perencanaan program;
  • pengorganisasian;
  • kerja . . .

---

- kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan
sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui
jejaring global;
- penguatan sumber data;
- pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi
kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi,
pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan
penggunaan;
- pendayagunaan dan pengembangan sumber daya,
meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber
daya manusia, dan pembiayaan;
- pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan;
- pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
- pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan pengawasan.

Pasal 28

Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib:
- memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang
diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan
nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
- menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi
Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi
Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota;
- menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi
Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi
Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten/kota; dan/atau
- menyediakan akses keterbukaan Informasi
Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi
Kesehatan yang bersifat terbuka;

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang
melakukan manipulasi Data dan Informasi Kesehatan
dan membuka data dan informasi yang bersifat tertutup
atau rahasia tanpa izin dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan
kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data
dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan
Informasi Kesehatan.

Bagian Kedua

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional

Pasal 31

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional
didasarkan pada Standar Data Kesehatan, Informasi
Kesehatan, dan Indikator Kesehatan untuk menghasilkan
data dan informasi yang dibutuhkan.

Pasal 32

Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh unit
kerja pada Kementerian.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
e pada skala nasional, berupa:

- permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;

- pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;
- pengolahan Data Kesehatan;
- penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
- pemberian umpan balik ke sumber data;
- pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
- penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;
- penyediaan akses; dan
- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi

Pasal 34

Sistem Informasi Kesehatan provinsi dikelola oleh unit
kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 melaksanakan kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala provinsi,
berupa:

- permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;

- pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;

  • pengolahan Data Kesehatan;

- penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;

  • pemberian umpan balik ke sumber data;
  • pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;

- penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;

  • penyediaan akses;

- pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan nasional; dan

- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah
kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat kedua.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota

Pasal 36

Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota dikelola oleh
unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 37

Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala
kabupaten/kota, berupa:

- permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada
pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan;

- pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;

  • pengolahan Data Kesehatan;

- penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;

  • pemberian umpan balik ke sumber data;
  • pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;

- penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;

  • pengiriman . . .

---

- pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan provinsi dan nasional; dan

- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.

Bagian Kelima

Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 38

(1) Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan

Kesehatan dikelola oleh unit pengelola Sistem
Informasi Kesehatan.

(2) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama

dan kedua, unit pengelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dirangkap fungsi dengan unit
lainnya.

(3) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga,

unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibentuk sebagai unit struktural atau unit
fungsional tersendiri.

Pasal 39

Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan

Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa:

  • pencatatan . . .

---

- pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk
pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin
dan nonrutin dari sumber data;

  • pengolahan Data Kesehatan;

- penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan
cadangan Data dan Informasi Kesehatan;

  • pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;

- penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan
menggunakan media elektronik dan/atau media
nonelektronik sesuai kebutuhan;

- pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang
dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
dan

- pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 40

(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus

mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam
medik.

(2) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terintegrasi dengan
sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lain.

(3) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mampu
interkonektivitas dengan Sistem Elektronik
Kesehatan dan sistem elektronik lainnya.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam

Kerja Sama dan Koordinasi

Pasal 41

(1) Untuk mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi

Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna,
setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat
melakukan kerja sama dan koordinasi dengan
instansi terkait dan masyarakat.

(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup tugas,
tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing
yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan.

(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala nasional, dilaksanakan
oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
Pemerintah terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala provinsi, dilaksanakan
oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga
Pemerintah terkait, satuan kerja perangkat daerah
provinsi terkait, dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(3) Koordinator . . .

---

(3) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota,
dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, berkoordinasi dengan unit kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
kementerian/lembaga Pemerintah terkait,
Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau satuan kerja
perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.

(4) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, dilaksanakan oleh unit pengelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga
Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi,
satuan kerja perangkat daerah
provinsi/kabupaten/kota terkait, dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan terkait.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 44

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

penyediaan sumber daya Sistem Informasi
Kesehatan untuk memperlancar penyelenggaraan
Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

(2) Sumber daya Sistem Informasi Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • perangkat; dan
  • sumber daya manusia.

Pasal 45

(1) Setiap penyelenggara fasilitas kesehatan, termasuk

yang menyelenggarakan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan harus menyediakan infrastruktur Sistem
Informasi Kesehatan.

(2) Infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kelembagaan, perangkat, teknologi, dan sumber
daya manusia.

(3) Pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua

Perangkat Sistem Informasi Kesehatan

Pasal 46

(1) Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional,

provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan menggunakan perangkat Sistem
Informasi Kesehatan.

(2) Perangkat Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat keras
dan perangkat lunak.

(3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas elektronik dan nonelektronik

(4) Penggunaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan teknologi informasi serta
menghormati hak atas kekayaan intelektual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Perangkat lunak dan perangkat keras elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus memiliki kemampuan:

- menerima, mengirimkan, memproses, dan
mempublikasikan dokumen elektronik sesuai
standar yang ditetapkan Pemerintah;

- menyimpan data selama jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri;

- membuat cadangan data secara otomatis yang
disimpan terpisah untuk mengantisipasi
kerusakan atau insiden yang tidak diinginkan
terhadap Sistem Elektronik Kesehatan;

  • mudah . . .

---

- mudah diperbaiki dengan cepat jika mengalami
gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak
diinginkan dalam masa pengoperasiannya; dan

- mudah adaptasi atau terhubung dengan Sistem
Elektronik Kesehatan yang dikembangkan oleh
penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
nasional.

Pasal 47

(1) Menteri dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

tingkat ketiga membangun jaringan Sistem Informasi
Kesehatan nasional untuk komunikasi Data dan
Informasi Kesehatan skala nasional secara
elektronik.

(2) Gubernur dan pimpinan Fasilitas Pelayanan

Kesehatan tingkat kedua membangun jaringan
Sistem Informasi Kesehatan daerah untuk
komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala
provinsi secara elektronik.

(3) Bupati/walikota dan pimpinan Fasilitas Pelayanan

Kesehatan tingkat pertama dan tingkat kedua
membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan
daerah untuk komunikasi Data dan Informasi
Kesehatan skala kabupaten/kota secara elektronik.

Pasal 48

(1) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 dibangun secara
bertingkat dan terintegrasi.

(2) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional

dikelola oleh Menteri.

(3) Jaringan . . .

---

(3) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah

dikelola oleh gubernur atau bupati/walikota dan
diintegrasikan dengan jaringan Sistem Informasi
Kesehatan nasional.

Pasal 49

Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana untuk
perangkat keras elektronik dan perangkat lunak, Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan,
dan/atau kepulauan dapat mengelola Sistem Informasi
Kesehatan dengan menggunakan perangkat keras
nonelektronik.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Sistem
Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Sumber Daya Manusia

Pasal 51

(1) Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional,

provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia
yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan.

(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem

Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki kompetensi paling sedikit di
bidang statistik, komputer, dan epidemiologi.

(3) Jumlah . . .

---

(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.

(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • pemimpin dan penanggung jawab;
  • pengumpul dan penginput data;
  • pengolah data;

- pelaksana penyebarluasan Informasi Kesehatan
dan pelaporan; dan

  • pemelihara teknis Sistem Elektronik Kesehatan.

Pasal 52

(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya

manusia yang mengelola Sistem Informasi
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan.

(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan

harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi
Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui
pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

(2) Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:

  • sistem . . .

---

- sistem karier, berupa jabatan fungsional
tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

  • peningkatan kompetensi, berupa:

1. pendidikan, yang diberikan oleh institusi
pendidikan yang terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau

1. pelatihan, yang diberikan oleh institusi
pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 54

Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi
Kesehatan pada instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berstatus aparatur sipil negara.

Pasal 55

Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah
terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan yang memiliki
keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan Sistem
Informasi Kesehatan dapat dilakukan oleh dokter, dokter
gigi, perawat, dan/atau bidan sampai tersedianya sumber
daya manusia Sistem Informasi Kesehatan.

Pasal 56

(1) Sumber daya manusia yang melaksanakan

pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus
memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (2).

(2) Sumber . . .

---

(2) Sumber daya manusia yang melaksanakan

pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk
jangka waktu tertentu.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 58

(1) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan

dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistem,
analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan
perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji
coba sistem, implementasi sistem, serta
pemeliharaan dan evaluasi sistem.

(2) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.

Pasal 59

(1) Pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat

melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan dengan
ketentuan:

  • hak . . .

---

- hak kekayaan intelektual atas Sistem
Elektronik Kesehatan dipegang oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan; dan

- kode sumber dari program komputer yang
dibuat oleh sumber daya manusia eksternal
tersebut harus diserahkan dan disimpan oleh
pengelola Sistem Informasi Kesehatan.

(2) Dalam hal sumber daya manusia internal belum

memadai untuk mengelola Sistem Informasi
Kesehatan, pengelola Sistem Informasi Kesehatan
dapat melakukan kerja sama dengan sumber daya
manusia eksternal, dengan ketentuan sebagai
berikut:

- penyimpanan dan pengendalian akses Data dan
Informasi Kesehatan dilakukan oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan;

  • sumber daya manusia eksternal tersebut harus:

1. memiliki kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); dan

1. memberikan layanan bantuan teknis,
pelatihan, pengoperasian Sistem Elektronik
Kesehatan, dan penanggulangan gangguan
atau kerusakan untuk jangka waktu paling
singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Sistem Elektronik Kesehatan beroperasi
secara penuh;

- hubungan antara pengelola Sistem Informasi
Kesehatan dan sumber daya manusia eksternal
tersebut hanya dalam bentuk hubungan usaha
kerja sama dan bukan dalam bentuk hubungan
kerja yang berupa hubungan ketenagakerjaan
atau kepegawaian; dan

  • hanya untuk jangka waktu tertentu.

(3) Pelaksanaan . . .

---

(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan
Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu

Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan

Pasal 61

(1) Data dan Informasi Kesehatan dapat bersifat

terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang

bersifat terbuka dilakukan dengan meningkatkan
produk dari pengelolaan dan pelaksanaan Sistem
Informasi Kesehatan dan dengan memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh
akses terhadap informasi tersebut.

(3) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang

bersifat tertutup hanya dapat dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan

dilakukan menggunakan media elektronik, termasuk
penggunaan teknologi standar berupa Electronic
Data Interchange, dan/atau media nonelektronik
melalui kegiatan:

  • pemberian . . .

---

  • pemberian akses;
  • pendistribusian; dan
  • pertukaran.

(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Dalam hal Data dan Informasi Kesehatan memiliki
kekuatan hukum, Data dan Informasi Kesehatan tersebut
wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum diumumkan dan disebarluaskan.

Pasal 63

(1) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan

Informasi Kesehatan kepada publik berupa:
- salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau bukti identitas lain;
- riwayat kesehatan;
- tagihan dan bukti pembayaran biaya
penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- hasil pemeriksaan diagnostik;
- data dan informasi terkait kegiatan penelitian,
meliputi:
1. data identitas subyek penelitian, baik
individu, kelompok individu/masyarakat;
1. data dan informasi hasil penelitian
dan/atau kajian yang apabila dibuka
untuk umum akan merugikan subyek,
meresahkan masyarakat dan/atau
mengancam keamanan negara;

1. data . . .

---

1. data dan informasi hasil penelitian yang
secara etika atau hasil kesepakatan
dengan subyek penelitan bersifat rahasia
atau dirahasiakan; dan
1. data dan informasi yang masih dalam
proses penelitian, pengolahan dan/atau
penyelesaian; dan
- data dan informasi hasil penelitian yang masih
dalam proses pengajuan hak kekayaan
intelektual.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila:
- telah mendapat persetujuan tertulis dari orang
yang bersangkutan atas Data dan Informasi
Kesehatan dirinya;
- dilakukan untuk memenuhi permintaan
institusi untuk keperluan penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- dilakukan untuk kepentingan penegakan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Penggunaan Informasi Kesehatan

Pasal 64

Penggunaan Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk
memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung
sebagai pengetahuan untuk mendukung pengelolaan,
pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan
kesehatan.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

Penggunaan Informasi Kesehatan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah harus berasal dari informasi yang
akurat dan dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan,
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
kesehatan.

Pasal 66

Penggunaan Informasi Kesehatan wajib menaati
ketentuan tentang:

  • kerahasiaan informasi; dan
  • hak atas kekayaan intelektual;

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 67

(1) Setiap orang yang membuat produk turunan dari

Informasi Kesehatan dengan maksud untuk
diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kewajiban mendapatkan izin dari pemilik informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap Informasi Kesehatan yang telah menjadi
informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Dalam hal penggunaan Informasi Kesehatan dan

pembuatan produk turunan dari Informasi
Kesehatan memerlukan atau dilakukan melalui jasa
perantaraan, pelaksanaannya harus:
- dilakukan di dalam negeri;
- menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa
pemerintah, hanya bagi setiap orang yang
terkait dengan pengadaan tersebut; dan
- menaati ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66.

(2) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Informasi

Kesehatan dan pembuatan produk turunan dari
Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui jasa
perantaraan di luar negeri atas izin Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan Data
dan Informasi Kesehatan serta penggunaan Informasi
Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 70

(1) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah

terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan
pemantauan Data dan Informasi Kesehatan,
evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-
masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh
melalui instrumen dan metode yang tepat.

(2) Pemantauan . . .

---

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan membandingkan antara Data dan
Informasi Kesehatan saat ini dengan keadaan
sebelumnya secara berkala.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala terhadap hasil
pemantauan dan penyelenggaraan Sistem Informasi
Kesehatan secara keseluruhan.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengirimkan dokumen hasil
pemantauan dan hasil evaluasi secara berjenjang
dan secara berkala mulai dari:

- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
kepada satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
kepada satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan dan yang memberi izin
operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tersebut;

- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga
kepada unit kerja di bidang Data dan Informasi
Kesehatan pada lingkungan Kementerian;

- satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan kepada bupati/walikota;

- satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan kepada gubernur;

  • unit . . .

---

- unit kerja yang melaksanakan kegiatan
pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan di
lingkungan Kementerian kepada Menteri;

  • bupati/walikota kepada gubernur; dan
  • gubernur kepada Menteri.

(5) Dalam keadaan tertentu dan mendesak sesuai

kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku
dan pengiriman laporan hasil pemantauan dan hasil
evaluasi dikirimkan secara langsung oleh pengelola
Sistem Informasi Kesehatan terkait kepada Menteri
melalui unit kerja yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Data dan Informasi
Kesehatan di lingkungan Kementerian.

(6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat
melibatkan instansi/institusi/lembaga lain.

Pasal 71

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas

Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap
pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi
Kesehatan.

(2) Setiap tahun, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengalokasikan dana
untuk penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan
masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangannya.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

(1) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi

Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah, termasuk
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi

Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,
termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi

Kesehatan yang dikelola oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik swasta/masyarakat bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 73

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam

pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dapat
melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam bidang pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan
penggunaan Data dan Informasi Kesehatan serta
pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan
pendanaan Sistem Informasi Kesehatan.

(3) Pelaksanaan . . .

---

(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

melaksanakan standar pelayanan minimal dalam
rangka pelaksanaan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah

terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk:

- meningkatkan mutu penyelenggaraan Sistem
Informasi Kesehatan;

- mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan
yang efisien dan efektif; dan

  • mempercepat . . .

---

- mempercepat proses pengelolaan Data dan
Informasi Kesehatan.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

  • advokasi dan sosialisasi;
  • pendidikan dan pelatihan; dan/atau
  • pemantauan dan evaluasi.

(4) Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah

terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 76

Pengawasan terhadap pengelola Sistem Informasi
Kesehatan yang tidak menaati ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau
petugas yang berwenang untuk itu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22
huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30,

### Pasal 62, dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif,

berupa:

  • peringatan . . .

---

  • peringatan tertulis;

- pemberhentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan; dan/atau

- publikasi menggunakan media elektronik atau
media nonelektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengenaan sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 78

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan masing-masing.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota

sesuai kewenangannya tidak mengenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pemerintah
Daerah provinsi dapat mengenakan sanksi
administratif kepada pelanggar dan kepada pejabat
yang tidak mengenakan sanksi tersebut.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi sesuai

kewenangannya tidak mengenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Menteri
dapat mengenakan sanksi administratif kepada
pelanggar dan kepada pejabat yang tidak
mengenakan sanksi tersebut.

(4) Sanksi administratif kepada pejabat yang tidak

mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) berupa peringatan tertulis
dan/atau publikasi menggunakan media elektronik
atau media nonelektronik.

## BAB XII . . .

---

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014

,

ttd.

---