(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan
penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l9 dan Pasal 20 didokumentasikan ke dalam laporan
KLHS.
(21 Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi tentang:
- dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
- metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
---
REPUJTTFt",$5|*==,o
-L4-
- metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program;
- pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
- gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam
Kebijakan, Rencana, danf atau Program;
- pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan
informasi KLHS; dan
- hasil penjaminan kualitas KLHS.
(2)(3) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
(2)(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem
akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(5) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.