Langsung ke konten

TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

PP No. 46 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat

KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan
Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program.

(2) KLHS...

---

PRESIDEN

(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaksanakan ke dalam pen5rusunan atau evaluasi:
- rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya,
RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM
daerah; dan
yang b. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko
Lingkungan Hidup.

Pasal 2

(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara

tertulis dengan memuat informasi tentang:
- kelayakan ...

---

PRESIDEN

- kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/ atau
- rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti
dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program.

(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai

masukan untuk penyempurnaan KLHS.

Pasal 3

(1) Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta
rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi
perairan.
(21 Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
meliputi:
- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program pemanfaatan
ruang dan/ atau lahan yang ada di daratan, perairan,
dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak
dan/ atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi:
1. perubahan iklim;
1. kerusakan, kemerosotan, dan/ atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
1. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
1. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
alam;
1. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau
lahan;
1. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/ atau
1. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
- Kebijakan...

---

#.)-il$>€

PRESIDEN

- Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program lain
berdasarkan permintaan masyarakat.

(3) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program

menetapkan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang
wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara

penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 4

Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penJrusunan
atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program tentang:
- tanggap darurat bencana; dan
- kondisi darurat pertahanan dan keamanan.

Pasal 5

Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
- pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
- penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
- validasi KLHS.

Bagian Kedua
Pembuatan dan Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 6

Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui
mekanisme:
- pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
- perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program; dan

  • penjrusunan ...

---

PRESIDEN

pengambilan c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk
keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang
mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Paragraf I
Pengkajian Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
terhadap Kondisi Lingkungan Hidup

Pasal 7

Pengkaj ian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
- melaksanakan identifikasi dan perumusan isu
Pembangunan Berkelanjutan;
- melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan
pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
perumusan c. menganalisis pengaruh hasil identilikasi dan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(l) Identifikasi dan perlrmusan isu Pembangunan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a dilakukan untuk menentukan isu-isu yang paling
strategis.

(21 Identifrkasi dan perumusan isu Pembangu.nan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat
dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.

Pasal 9

(1) Hasil identifrkasi isu Pembangunan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan
berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur-
unsur paling sedikit:
- karakteristik ...

---

#.)-ilbr€

FRESIDEN

### REPUBLIK INDO N ESIA

- karakteristik wilayah;
- tingkat pentingnya potensi dampak;
Pembangunan c. keterkaitan antar isu strategis
Berkelanjutan;
- keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program;
- muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; dan/atau
Program f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau
pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan
berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau
memiliki keterkaitan dan/ atau relevansi langsung.

(2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang
paling sedikit berkaitan dengan:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
- status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
- ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
- kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan
iklim;
- tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau
penghidupan sekelompok masyarakat serta
terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
- risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
masyarakat; dan/atau
- ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan
tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat hukum adat.

### Pasal 10...

---

#",t}

FRESIDEN

### REPUBLIK INDO N ESIA

Pasal 10

(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau

Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
dan Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan
menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang harus dianalisis untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(21 Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah
seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program
berlaku yang akan dievaluasi.

Pasal 11

(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program

yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya

terhadap kondisi Lingkungan Hidup.

(1) (2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan
materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil
konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21.

(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau

rancangan dianalisis secara iteratif sesuai tahap
kemajuannya.

Pasal 12

(1) Analisis materi muatan Keb{jakan, Rencana, dan/atau

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode,
teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
- jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
- tingkat kemajuan pen5rusunan atau evaluasi Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program;
- relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
- input...

---

PRESIDEN

- input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup
lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
- ketersediaan data.

(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan:
- peraturan perundang-undangan;
- keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek
terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara
ilmiah;
yang akuntabel; dan/atau c. keberadaan hasil penelitian
- kesepakatan antarahli.

Pasal 13

(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling
sedikit memuat kajian:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan
Hidup;
jasa ekosistem; c. kinerja layanan atau
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.

(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,

dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan

### Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang

memenuhi standar kompetensi.

(2) Standar ...

---

R E P u J.T,: =,',35f; * o = =,

(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
- ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
- pengalaman di bidang pen5rusunan KLHS atau kajian
Lingkungan Hidup yang sejenis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi

Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Perumusan Alternatif Penyempurnaan
Kebijakan, Rencana, danf atau Program

Pasal 15

(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau

Program berupa:
a, perubahan tujuan atau target;
- perubahan strategi pencapaian target;
- perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi
yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
Berkelanjutan;
- perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan
adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan
Pembangunan Berkelanjutan;
- penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan
prioritas pelaksanaan;
- pemberian arahan atau rambu-rambu untuk
mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
- pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak
dan risiko Lingkungan Hidup.

(21 Hasil ...

---

{,#
u,',?ou5t.
*. J.TF u, o ",

(21 Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan dasar dalam menJrusun rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Paragraf 3
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk
Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program

Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat:
- materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
dan/ atau
- informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.

Pasal 17

(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

### Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian...

---

t,'*",
R E P u J.Tot 55 * o = =,

Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Paragraf 1
Penjaminan Kualitas
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 19

(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian

mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses
pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 16.

(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mempertimbangkan:
- dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang relevan; dan
- laporan KLHS dari Kebdakan, Rencana, dan/atau
Program yang terkait dan relevan.

(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka
penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan
daya tampung Lingkungan Hidup.

(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan cara:
- penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti
tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS; dan/atau
- penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan
akhir pelaksanaan KLHS.

Pasal 21

Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib
memenuhi standar kompetensi.

Pasal22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 23

(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan
penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l9 dan Pasal 20 didokumentasikan ke dalam laporan
KLHS.
(21 Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi tentang:
- dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
- metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;

  • metoda ...

---

REPUJTTFt",$5|*==,o
-L4-
- metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program;
- pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
- gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam
Kebijakan, Rencana, danf atau Program;
- pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan
informasi KLHS; dan
- hasil penjaminan kualitas KLHS.

(2)(3) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Kebijakan, Rencana, danf atau Program.

(2)(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat

menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem
akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(5) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Pasal 24

(1) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan

### Pasal 23 pada kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

(1)12) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan

Menteri.
Bagian ...

---

#iw
PRESIDEN

Bagian Keempat
Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 25

(1) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20,
dilakukan validasi oleh:
Program a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau
tingkat nasional dan provinsi; atau
- gubemur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program tingkat kabupaten/ kota.
(21 Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan penjaminan kualitas telah
dilaksanakan secara akuntabel dan dapat
dipertanggungiawabkan kepada publik.

(3) Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan:
- secara bertahap pada setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan KLHS; atau
- pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
(41 Terhadap KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RPJP
nasional dan RPJM nasional tidak dilakukan validasi.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas penjaminan
kualitas KLHS untuk RPJP nasional dan RPJM nasional
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 26

(1) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program

mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis
kepada Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dengan melampirkan:
- rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- laporan KLHS; dan
- bukti pemenuhan standar kompetensi PenJrusun
KLHS.
(21 Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.

(3) Jika ...

---

#ip
PRES IDEN

### REPUBLIK II\DONESIA

permohonan(3) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap, Menteri
atau gubernur menerbitkan persetujual validasi KLHS
dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada
Penyusun Kebij akan, Rencana, dan/ atau Pro gram.

(4) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) paling sedikit memuat:
- kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
dan
- rekomendasi.
permohonan(s) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap,
Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk
dilengkapi.

Pasal 27

Dalam hal Menteri atau gubernur tidak menerbitkan
persetujuan validasi KLHS dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), terhadap KLHS yang
dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program dianggap telah memperoleh
persetujuan validasi KLHS.

Pasal 28

Menteri atau gubernur mengumumkan persetujuan validasi
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada
masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.

### Pasal 29 ...

---

ryBj fuo"s

PRES IDEN

-t7-

Pasal 29

(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan

validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program.
(2\ Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen
Kebijakan, Rencana, danfatau Program, terhadap KLHS
dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan
perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program.

Pasal 30

Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur
sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang
berwenang.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi KLHS diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Penyusun Kebijakan, Rencan a, d,anf atau Program dalam

membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku
kepentingan.

(2) Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemberian...

---

ffiPRES IDEN

### REPUBLIK INIDONESIA

  • pemberian pendapat, saran, dan usul;
  • pendampingan tenaga ahli;
  • bantuan teknis; dan
  • penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

Pasal 33

Masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena
dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program; dan
- masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki
informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan
substansi Kebijakan, Rencana, danf atau Program.

PEMBINAAN

Pasal 34

(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya

melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLHS.
(21 Pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- koordinasi pelaksanaan KLHS;
- sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
sosialisasi pedoman KLHS;
- asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan
pelaksanaan KLHS;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengembangan balai kliring KLHS;

  • penyebarluasan ...

---

- penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat
dan pemangku kepentingan; dan

- o pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pasal 35

Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh:
- Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat
nasional yang telah mendapat persetujuan validasi;
- mentefilkepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang
telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing-
masing sesuai kewenangannya;
- gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat
persetujuan validasi; dan
- bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang
telah mendapat persetujuan validasi;

Pasal 36

(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:

- pada saat pembuatan KLHS; dan
- terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat
persetujuan validasi.

(2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk memastikan:
- dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 sampai dengan Pasal
16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23;

  • efektivitas ...

---

- efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
pemangku c. efektivitas pelibatan masyarakat dan
kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32; dan
- efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34.

(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS

yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk memastikan:
ke a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS
dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam
pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup.

(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21dan ayat (3) menjadi dasar:
- penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai
KLHS; dan
- penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
terkait yang dipandang perlu.

Pasal 37

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian

terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada
Menteri.
(21 Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada
Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

### Pasal 38 ...

---

=,',i5|* R E P u J.T': r, o =

Pasal 38

Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d, gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk
satuan kerja perangkat daerah di bidang perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup.

PEMBIAYAAN

Pasal 39

Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah
Pusat; dan
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi Kebijakan,
Rencana, danf atau Program yang disusun oleh Pemerintah
Daerah.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku KLHS yang telah
dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku
Kebdakan, Rencana, danf atau Program.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

q.D

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan

---

PRES IDEN