Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar mahasiswa secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan
Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan
mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai
rumpun ilmu pengetahuan.
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya
disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang
selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Perguruan
---
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang
selanjutnya disingkat PTKS adalah FrIK yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
masyarakat.
1. Universitas keagamaan adalah PTK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dalam
rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Institut keagamaan adalah PTK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Sekolah Tinggi keagamaan adalah PIK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Ma'had AIA adalah PTK yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dalam bidang penguasaan
ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab
kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
1. Pasraman adalah lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola
pengasramaan dan pengasuhan berbasis
keagamaan.
1. Seminari adalah lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola
pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja
Katolik.
1. Program
---
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan adalah
peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi
keagamaan yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional
perguruan tinggi keagamaan.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
1. Badan Penyelenggara PIKS yang selanjutnya disebut
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di luar bidang
agama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
