Langsung ke konten

PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

PP No. 46 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar mahasiswa secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan
Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan
mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai
rumpun ilmu pengetahuan.
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya
disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang
selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
Pemerintah.

1. Perguruan

---

1. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang
selanjutnya disingkat PTKS adalah FrIK yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
masyarakat.
1. Universitas keagamaan adalah PTK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dalam
rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Institut keagamaan adalah PTK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Sekolah Tinggi keagamaan adalah PIK yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun
ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
1. Ma'had AIA adalah PTK yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dalam bidang penguasaan
ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab
kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
1. Pasraman adalah lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola
pengasramaan dan pengasuhan berbasis
keagamaan.
1. Seminari adalah lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola
pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja
Katolik.

1. Program

---

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan adalah
peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi
keagamaan yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional
perguruan tinggi keagamaan.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar
pengabdian kepada masyarakat.
1. Badan Penyelenggara PIKS yang selanjutnya disebut
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di luar bidang
agama.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • penyelenggaraan

---

PRES IDEN

  • penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
  • pengelolaan PTK.

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Pasal 3

Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang
atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Pasal 4

Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 mencakup:
- pengaturan;
- perencanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan koordinasi.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang

pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang
mengatur mengenai:
- sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
- anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
- hak mahasiswa;
- akses yang berkeadilan;
- mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;

  • relevansi

---

- relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan;
dan
- ketersediaan PTK.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang

perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang
meliputi:
- men1rusun dan menetapkan kebijakan umum
nasional dalam pengembangan dan koordinasi
Pendidikan Tinggi Keagamaan;
- men1rusun dan menetapkan kebijakan umum
dalam penghimpunan dan pendayagunaan
potensi masyarakat untuk mengembangkan
Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan
berdasarkan kebijakan rlmrlm, sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri
atas:
1. rencana pengembangan jangka panjang 25
(dua puluh lima) tahun;
1. rencana pengembangan jangka menengah
atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
1. rencana kerja tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan mengenai perencarraar, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
- Badan Penyelenggara; dan
- PTK.

(3) Ketentuan

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang

pengawasan, pemantarran, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
Menteri memiliki tugas dan wewenang men)rusun
dan menetapkan sistem penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan,
pemantarlan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang

pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan
wewenang meliputi:
- pemberian dan pencabutan rzin pendirian PTK
dan izin pembukaan Program Studi, yang
meliputi:
f . izin pendirian dan perubahan PTKS serta
pencabutan tzin PTKS; dan
1. izin pembukaan Program Studi dan
pencabutan izin Program Studi rumpun
ilmu agama;
- pemantapan dan peningkatan kapasitas
pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber
daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;

  • peningkatan

---

- peningkatan relevansi, keterjangkauan,
pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada
Pendidikan Tinggi Keagamaan secara
berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan
Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah;
1. penetapan biaya operasional Pendidikan
Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada
PTKN;
1. pemberian kesempatan yang lebih luas
kepada calon mahasiswa yang kurang
mampu secara ekonomi dan calon
mahasiswa dari daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal; dan
1. peningkatan angka partisipasi kasar untuk
Pendidikan Tinggi Keagamaan secara
nasional;
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau
konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk
merumuskan kebijakan pengembangan
Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi
pengembangan:
1. Tridharma; dan
1. rumpun ilmu agama.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan

Pasal 9

Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan
akademik, vokasi, dan profesi.

### Pasal 10. . .

---

Pasal 10

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan

program sarjana dan/atau program pascasarjana yang
diarahkan pada penguasaan dan pengembangan
rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi.

### Pasal 1 1

Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang
menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu.

Pasal 12

(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi setelah

program sarjana yang menyiapkan mahasiswa
dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus.

(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja
sama dengan kementerian/lembaga dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas
mutu layanan.

(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk
pendidikan profesi bidang keagamaan.

Bagian Ketiga

---

Bagian Ketiga
Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan Pembubaran
Perguruan Tinggi Keagamaan

Paragraf 1
Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 13

(1) Pemerintah atau masyarakat dapat

menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan
dengan mendirikan PTK.

(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas PTKN dan PTKS.

(3) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, serta ma'had alA, pasraman, seminari,
dan bentuk lain yang sejenis.

Pasal 14

(1) Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas
usul Menteri setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Pendirian PTKN berbentuk sekolah tinggi dan

akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

(1) Pendirian PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 dan Pasal 14 harus memenuhi persyaratan:
- kelayakan prasarana dari aspek tata ruang,
geografis, dan ekologis;
- kelayakan potensi calon mahasiswa;
- ketersediaan pendidik dan tenaga
kependidikan;
- kemampuan pembiayaan;
- kebutuhan PTK untuk mendukung
pembangunan; dan
- kelayakan sosial dan budaya.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pendirian PTK harus
melampirkan rencana induk pengembangan PTK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

pendirian dan rencana induk pengembangan PTK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas,

institut, sekolah tinggi, dan akademi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dan ayat (3)
harus memperoleh izin Menteri.

(2) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas atau

institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperoleh rekomendasi dari Menteri.

(3) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan mengajukan
permohonan.

(4) Permohonan

---

_12_

(4) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Badan
Penyelenggara kepada Menteri dengan
melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(5) Dalam hal permohonan pendirian PTKS

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi
persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian
PTKS.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat

menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu
lain, selain rumpun ilmu agama.

(2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain,

selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan
tzin dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

(3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya
tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun
ilmu agama.

Pasal 18

(1) Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman,

seminari, dan bentuk lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
dilakukan dengan izin Menteri.

(2) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengajukan
permohonan.

(3) Permohonan

---

(3) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pemrakarsa
sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan

penyelenggaraan ma'had aly, pasraman, seminari,
dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Perubahan Bentuk dan Perubahan Status Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 19

(1) Pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk

akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas
sesuai dengan kebutuhan.

(2) Perubahan bentuk PTKN dari akademi menjadi

sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(3) Perubahan bentuk PTKN dari sekolah tinggi

menjadi institut dan dari institut menjadi
universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

(1) Menteri dapat mengubah bentuk PTKS dari sekolah

tinggi menjadi institut dan/atau dari institut
menjadi universitas.

(2) Perubahan .

---

(2) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan dari
Badan Penyelenggara kepada Menteri.

(3) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan dan
tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1 PTKS dapat berubah status menjadi PTKN.
(2 Dalam hal PTKS berubah statusnya menjadi PTKN,
semua kekayaan PTKS menjadi milik negara.

(3) Dosen dan tenaga kependidikan pada PTKS yang

telah berubah menjadi PTKN diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.

Paragraf 3
Pembubaran

Pasal 22

(1) Pemerintah dapat membubarkan PTKN yang

berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan
akademi sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pembubaran PTKN yang berbentuk universitas dan

institut ditetapkan dengan Peraturan Presiden
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur Negara.

(3) Pembubaran PTKN yang berbentuk sekolah tinggi,

dan akademi ditetapkan dengan Peraturan Menteri
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 23

Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dllak:ukan dengan alasan:

. a. perubahan

---

- perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau
peraturan perundang-undangan ;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan
tinggi; dan/atau
- dikenai sanksi administratif berat.

Pasal24
Menteri mencabut rzin PTKS yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai perguruan tinggi.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perubahan bentuk PTKN dan PTKS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, perubahan
status PTKS menjadi PTKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, pembubaran PTKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dan pencabutan rzin PTKS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Program Pendidikan

Pasal 26

(1) Program Pendidikan pada PTK diselenggarakan oleh

fakultas, jurusan, dan Program Studi.

(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah
jurusan dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu.

(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah
Program Studi dalam 1 (satu) bidang ilmu.

(4) Program . .

---

-t6-

(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) cabang ilmu

tertentu apabila telah memiliki bangunan keilmuan
secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu
lainnya.

(5) Pembidangan atau perumpunan ilmu ke dalam

fakultas, jurusan, dan Program Studi menjadi
dasar bagi pemberian gelar akademik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan

fakultas, jurusan, dan Program Studi sebagaimana
dimaksud pada ayat(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (4) diselenggarakan atas izin Menteri
setelah memenuhi kriteria akreditasi yang
ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.

(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki kurikulum yang menjadi karakteristik

program studi.

Pasal 28

( 1) Program Studi dalam rumpun ilmu humaniora,
sosial, alam, formal, dan terapan yang
diselenggarakan oleh PTK harus memperoleh izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

(2) Program studi dalam rumpun ilmu agama yang

diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dibina
oleh selain Kementerian harus memperoleh tzin
dari Menteri.

(3) Ketentuan

---

PRES IDEN

-t7-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian izin penyelenggaraan Program Studi
ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kurikulum

Pasal 29

Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan memuat
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Pasal 30

(1) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk

setiap Program Studi di PTK, ditetapkan dan
dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing
dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang
mencakup pengembangan kecerdasan intelektual,
akhlak mulia, dan keterampilan.

(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan berbasis kompetensi.

(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- kompetensi utama;
- kompetensi pendukung; dan
- kompetensi lain.

(4) Ketentuan .

---

PRES IDEN

_18_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum

Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Gelar, ljazah, dan Sertifikat Profesi

Pasal 31

(1) Gelar yang diperoleh di PTK harus menggunakan

bahasa Indonesia.
(21 Penulisan gelar yang diperoleh dari PTK harus
mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

(3) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar

negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan
dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan gelar dan
tata cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah

menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu
program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ijaza}:, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

ditulis dalam bahasa Indonesia.

(3) ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri Surat Keterangan Pendamping ljazah.

Pasal 33

(1) Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterbitkan oleh
PTK yang memberikan rjazah pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi.
(21 Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam bahasa
Indonesia dan dapat disertai terjemahannya dalam
bahasa Inggris atau bahasa Arab.

(3) Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh pimpinan
PTK.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai format ljazah,
kesetaraan, dan/atau terjemahan rjazah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Lulusan pendidikan profesi diberi sertifikat profesi.

(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bentuk pengakuan untuk

melakukan praktik profesi.
(s) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan oleh PTK bersama dengan

Kementerian, Kementerian Lain, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi
profesi.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata
cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

Pengelolaan PTK meliputi
- otonomi PTK;
- pola pengelolaan PTK;
- tata kelola PTK; dan
- akuntabilitas publik.

Bagian Kedua
Otonomi Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 38

(1) PTK memiliki otonomi untuk mengelola sendiri

lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.

(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • PTKN;
  • PTKN Badan Hukum; dan
  • PTKS.

(3) Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- otonomi di bidang akademik yang meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional
serta pelaksanaan:
1. pendidikan;

1. penelitian

---

1. penelitian; dan
1. pengabdian kepada masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- otonomi di bidang nonakademik yang meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional
serta pelaksanaan:
1. organisasi;
1. keuangan;
1. kemahasiswaan;
1. ketenagaan; dan
1. sarana prasarana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 39

Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi:
- bidang akademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan
diterima;
- kurikulum dan Program Studi;
- proses pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
0 wisuda.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, serta
pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
- bidang nonakademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan
- sistem penjaminan mutu internal.

1. penetapan

---

1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan keuangan terdiri atas:
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga
dalam lingkup Tridharma; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan
ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- penugasan dan pembinaan sumber daya
manusia; dan
- penyusunan target kerja dan jenjang karir
sumber daya manusia.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana
terdiri atas:
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- pemanfaatan sarana dan prasarana,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 40

(1) Kekayaan awal PIKN Badan Hukum berasai dari

kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(3) Penatausahaan

---

(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan
Hukum diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum
dengan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan.

Pasal 41

Otonomi pengelolaan pada PTKN Badan Hukum
meliputi:
- bidang akademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan
diterima;
- kurikulum dan Program Studi;
- proses pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
0 wisuda.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, serta
pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
- bidang nonakademik terdiri atas:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan operasional;
- struktur organisasi dan tata kerja;
- sistem pengendalian dan pengawasan
internal; dan
- sistem penjaminan mutu internal.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan keuangan terdiri atas:

  • perencanaan.

---

PRES IDEN

- perencanaan dan pengelolaan anggaran
jangka pendek dan jangka panjang;
- tarif setiap jenis layanan pendidikan;
- penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan
uang;
- melakukan investasi jangka pendek dan
jangka panjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undan gan ;
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga
dalam lingkup Tridharma;
0 memiliki utang dan piutang jangka pendek
dan jangka panjang; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan
ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan keten agaar, terdiri atas :
- persyaratan dan prosedur penerimaan
sumber daya manusia;
- penugasan, pembinaan, dan pengembangan
sumber daya manusia;
- penyusunan target kerja dan jenjang karir
sumber daya manusia; dan
- pemberhentian sumber daya manusia.
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan sarana prasarana terdiri atas:
- pemilikan sarana dan prasarana;
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pasal42.

---

Pasal 42

Otonomi pengelolaan pada PTKS termasuk yang
berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk
lain yang sejenis diatur oleh Badan Penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 43

(1) Pola pengelolaan PTKN terdiri atas:

- PTKN dengan pola pengelolaan keuangan
negara pada umumnya;
- PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum; atau
- PTKN badan hukum.

(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan

keuangan PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh

Menteri terhadap PTKN.

(3) Penetapan PTKN dengan pola pengelolaan

keuangan badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan atas usul
Menteri.
(41 Penetapan PIKN badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah.

(5) Evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim
independen yang dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(6) Ketentuan

---

PRES IDEN

(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi

kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal44
Pola pengelolaan keuangan PTKS termasuk yang
berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk
lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan

Paragraf 1
Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 45

(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja

PTK yang secara bersama melaksanakan kegiatan
Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.

(2) Organisasi penyelenggara PTK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas
unsur:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.

Paragraf 2
Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Pasal 46

Organ penyelenggara PTKN paling sedikit terdiri atas:
- senat;

. b. pemimpin

---

  • pemimpin;
  • satuan pengawas internal; dan
  • dewan penyantun atau nama lain

Pasal 47

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf a yang menjalankan fungsi penetapan dan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili
bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang
dikembangkan di PTKN.

Pasal 48

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf b merupakan unsur pelaksana akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf b yang menjalankan kebijakan akademik
serta menetapkan dan menjalankan kebijakan
nonakademik dalam pengelolaan PTKN.
(21 Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 49

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri
atas:
- wakil pemimpin bidang akademik; dan
- wakil pemimpin bidang nonakademik

(2) Wakil pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
pemimpin PTKN.

Pasal 50

(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 huruf c merupakan unsur
pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2) huruf c yang menjalankan fungsi
pengawasan nonakademik untuk dan atas nama
Pemimpin PTKN.

(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menjalankan fungsi
pengawasan kinerja.

(3) Fungsi pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (21wajib diatur dalam statuta PTKN.
(41 Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang
menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- pengelolaan barang milik negara.

Pasal 51

Ketentuan mengenai unsur penjaminan mutu, unsur
penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur
pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e, serta unsur lain yang menjalankan fungsi
komplementer diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Dewan penyantun atau nama lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 huruf d menjalankan
fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain
yang ditetapkan dalam statuta.

(2) Dewan

---

(2) Dewan Penyantun atau nama lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki
anggota yang memiliki:
- komitmen untuk memajukan perguruan tinggi;
dan
- pengalaman mengelola perguruan tinggi.

Pasal 53

(1) Organ penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52
menjalankan fungsi masing-masing dengan saling
menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi

penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 sampai dengan pasal 52 diatur dengan

Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Pasal 54

Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum paling sedikit
terdiri atas:
- majelis wali amanat sebagai unsur penyusun
kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (21huruf a yang menjalankan fungsi penetapan,
pertimbangan pelaksanaan kebijakan rlmum, dan
pengawasan nonakademik;
- pemimpin PTKN sebagai unsur pelaksana akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf b yang menjalankan fungsi Pengelolaan PTK
dan bertanggung jawab kepada wali amanat; dan
- senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan
kebijakan, peffiberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.

Pasal 55

(1) Majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 huruf a membentuk komite audit atau

nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, untuk
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

(2) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang

berasal dari:
- unsur Pemerintah;
- unsur dosen;
- unsur masyarakat; dan
- unsur lain.

Pasal 56

Pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf b dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang terdiri
atas:
- wakil pemimpin bidang akademik; dan
- wakil pemimpin bidang nonakademik.

Pasal 57

Senat akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf c memiliki anggota wakil dari dosen yang
mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain
yang dikembangkan di PTKN.

Pasal 58

Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur
penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur
pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e
di dalam organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum,
serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer
ditetapkan dalam statuta masing-masing PTKN Badan
Hukum.

Pasal 59

Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola PTKN;
- peraturan perundang-undangan di bidang
Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- pengelolaan barang milik negara.

Pasal 60

(1) Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai
dengan Pasal 59 menjalankan fungsi masing-
masing dengan saling menilik dan mengimbangi
satu terhadap yang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi

penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59
diatur dalam Statuta PTKN Badan Hukum.

Paragraf 4
Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Pasal 61

(1) Organ PTKS serta ma'had aly, pasraman, seminari,

dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan
Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola

PTKS serta ma'had aly, pasraman, seminari, dan
bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam statuta PTKS dan
ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 5

---

Paragraf 5
Statuta

Pasal 62

(1) Statuta PTKN ditetapkan oleh Menteri.

(2) Statuta PTKN Badan Hukum ditetapkan dalam

Peraturan Pemerintah.

(3) Statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling sedikit memuat:
- ketentuan umum;
- identitas;
- penyelenggaraan Tridharma;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu internal;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- pendanaan dan kekayaan;
- ketentuan peralihan; dan
- ketentuan penutup.
(4\ Substansi dan sistematika statuta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan PTKN dan PTKN Badan Hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyusunan statuta PTKN dan PTKN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi Keagamaan

Pasal 63

(1) Akuntabilitas publik PTK diwujudkan melalui

pemenuhan atas:
- kewajiban menjalankan visi dan misi
Pendidikan Tinggi Keagamaan sesuat rzin WK
dan izin Program Studi;
- target kinerja yang ditetapkan oleh:

1. Menteri

---

PRES IDEN

1. Menteri bagi PTKN;
1. majelis wali amanat bagi PTKN Badan
Hukum; atau
1. Badan Penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi PTKS.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui
penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi Keagamaan yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pemenuhan akuntabilitas publik PTK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk
laporan tahunan.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan kepada Menteri, senat, atau
Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(4) Ringkasan laporan tahunan PTK sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan paling
sedikit dalam 1 (satu) media cetak nasional dan 1
(satu) media cetak lokal serta dalam situs web PTK.

(5) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik PTK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam statuta PTK.

Pasal 64

(1) Penilaian dan penetapan angka kredit dari jabatan

asisten ahli pangkat/golongan penata muda, IIIla,
sampai dengan lektor, penata tingkat I, \I I d, dinilai
dan ditetapkan oleh rektor atau ketua.

(2) Penilaian. . .

---

(2) Penilaian dan penetapan angka kredit jabatan

lektor kepala pangkatlgolongan pembina, lY la,
sampai dengan pembina utama muda, IY f c, dan
jabatan profesor pangkat/golongan pembina utama
madya, IV/d sampai dengan pembina utama, IV le,
untuk rumpun ilmu agama dinilai dan ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan
dan pengelolaan PTK dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 66

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah ini harus ditetapkan paling larna 2 (dua)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ind

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2OI9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
dang-undangan,

vanna Djaman

---