Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PP No. 46 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.

1. Inventor

SK No 036481 A

---

FRESIDEN

1. Inventor adalah se orang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten,
pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik
Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas
Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
1. Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan Paten.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh
Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan Paten.
1. Klaim adalah bagian dari permohonan yang
menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan
hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan didukung
oleh deskripsi.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 1

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- surat kematian Pemegang Paten;
- salinan akta wasiat;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan
Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan
pelepasan Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah
diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis
dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan
objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh
Pemerintah.

### Pasal 1 1

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;

- bukti
SK No 036486 A

---

PRESIDEN

- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; dan
- surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak
diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak
dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan
Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan
pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara atau Paten yang mengganggu atau bertentangan
dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 2

(1) Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik

seluruhnya maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- wakaf;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta
diumumkan melalui media elektronik danl atau media non-
elektronik oleh Menteri.

(2) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang
Paten.

Pasal 4

Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(l)
dilakukan untuk:
- keseluruhan Klaim atas Paten; atau
- sebagian Klaim atas Paten.

Pasal 5

(1) Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan

seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena
pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali Paten:
- telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai
perjanjian lisensi; atau
- dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
l2l Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan
sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau
penerima Paten.

Pasal 6

Permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diajukan untuk
Paten yang telah diberikan oleh negara.

Pasal7...
SK No 036483 A

---

PRES IDEN

Pasal 7

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus

memenuhi syarat:
- membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan
Paten;
- membayar biaya tahunan atas Paten;
- melengkapi dokumen permohonan pencatatan
pengalihan Paten; dan
- melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang
diserahkan sesuai dengan aslinya.
(21 Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.

Pasal 8

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- surat kematian Pemegang Paten;
- salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk
penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang
beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau
penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang
ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan
pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu)
orang;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;

h.surat...
SK No 036484 A

---

PRESIDEN

- surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten,
dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan
Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah
diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis
dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan
objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh
Pemerintah.

Pasal 9

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- salinan akta hibah;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan
Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan
pelepasan Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah
diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis
dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan
objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh
Pemerintah.

### Pasal 10. . .

SK No 036485 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e
mengajukan pefinohonan pencatatan pengalihan Paten dengan
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- salinan akta perjanjian;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah
diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis
dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan
objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh
Pemerintah.

Pasal 13

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten
dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

  • petikan

SK No 036481 A

---

PRESIDEN

- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat
Paten dan dokumen Paten;
- salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan
pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan
Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan
pelepasan Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah
diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi serffikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis
dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan
objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh
Pemerintah.

Pasal 14

Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim
atas Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi
dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan
Klaim yang dialihkan.

Pasal 15

(1) Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan

Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada
Menteri.

(2) Permohonan

SK No 036488 A

---

PRESIDEN

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi
formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, danf atau Pasal 14.

(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
- nomor dan judul Paten; dan
- nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
permohonan diajukan melalui Kuasa.
(41 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik.

Pasal 16

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak

bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan
melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat

tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat diajukan melalui Kuasa.

(3) Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat

Kuasa menjadi domisili Pemohon.

Pasal 17

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari.

### Pasal 18.

SK No 036489 A

---

FRESIDEN

-10_

Pasal 18

(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, danlatau Pasal 14 belum lengkap,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan
paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal
pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi
persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten
dianggap ditarik kembali.

(3) Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten

ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat
ditarik kembali.

(4) Permohonan yang ditarik kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (2),dapat diajukan kembali.

Pasal 19

(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dinyatakan
lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Paten
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal keiengkapan persyaratan
terpenuhi.
(21 Menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau
media non-elektronik serta memberitahukan pencatatan
pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam
jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung
sejak pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat,

atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang
bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.

(2) Pelepasan .

SK No 036490 A

---

PRESIDEN

(21 Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri
dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris,
penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten
karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan
Paten.

(3) Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima

wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan
penghapusan Paten sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima

wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan
pencatatan ulang pengalihan Paten.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan
pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah
diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 20lO tentang Syarat dan
Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara
Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 036491 A

---

PRES IDEN

-t2_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2O2O

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

e
l,!.1g
*
!K1 sil Djaman

SK No 036492 A

---

PRESIDEN