Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN

PP No. 46 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Persero.

Pasal 2

( i urltuk ) Persero memiliki maksud dan tujuan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan
lnlding di bidang pertambangan, melaksanakan
kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk
kepentingan perusahaan aliliasi atau pihak lain pada
sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang
pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain
yang. terkait dengan kegiatan usaha pertambangan,
serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baill.
(21 Untuk menca i maksud dan tujuan sebagainiaha
dimaksud pada ayat (l), Persero melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivif-as perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau melakukan penyertaan modal
dalam. badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restr-uknirisasi perusahaan/ aset;
- aktivitas konsultansi manajemen; dan

  • aktivitas ...

SK No 157872 A

---

PRESIDEN

- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Persero dapat melakukan kegiatan
usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki/dikuasai Persero
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 3

(1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1,.Negara Republik Indonesia melakukan
penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang
berasal dari pengalihan saham milik negara pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tamhang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022
tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Pelaturan
Pemerintah Nom<-rr 45 Tahun 2022 tentang
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik
Indbnesia pada PeruSahaan P.ersirban (Persero)
PI Indonesia Asahan Aluminiurn;
C Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturarr Pemerintah Nomor 45 Ta}run 2022
tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negarc
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminiumj

.Perusahaan...

SK No 157873 A

---

PRESIDEN

5-

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroaa (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia
Asahan Aluminium sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium; dan
- PT Freeport Indonesia.

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebanyak:
- 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh senrbilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) Pf Aneka Tambang Tbk;
- 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat
. puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh satu) saham Seri B pada
. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk;
- 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribi,r
empat ratus semt'ilan puluh lima) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit
Asam Tbk;
d 13.087.325 (tiga belas juta delapan puluh tujuh
ribu tiga ratus dua puluh lima) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium; dan
e 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham
pada Pf Freeport Indonesia.

(3) Nilai penyertaan rnodal negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditelapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usuiau dari Menteri Badan Usaha l"Iilik
Negara.

### Pasal 4...

SK No 157874A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalarn Anggaran Dasar.

Pasal 5

Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 mengakibatkan:

- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Tiniah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit
Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Asahan Aluminium berubah menjadi Indonesia
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Unciang-Undang Nomor 40 Ta'nun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahuir 2022 tentang
Perrgurangan Penyertaan lvlodal Negara Republik
InrioneSia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Iirdcynesia Asahan Aluminiurn, dinyatakan tidak
berlaku; dan
- Persero menjacli pemegang saham PT Aneka Tambang
Tbk, PT Timah Tbk, PT Rukit Asam Tbk, PT Indonesia
Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.

Pasai6...

SK No 157875 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di
bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta
kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan
holding pertamba gan dialihkhn kepada Persero.

Pasal 8

Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20l4 tentang
Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 157876 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2O22

INDONESIA,

ttc

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslin,va

idang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,

ia Si nna Djaman

SK No 157877 A