PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 11
**(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku**
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan
neraca komoditas.
(21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri.
**(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a**
paling sedikit meliputi data mengenai:
- jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
- jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan;
- waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
- standar mutu Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b l4l Data
paling sedikit meliputi data mengenai:
- jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos
tarif;
- jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri;
- waktu ketersediaan Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong di dalam negeri; dan
- standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri.
**(5) Neraca...**
SK No 180406A
---
E{TIIEEIiIIItrIIiIFIA
**(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun takwim.
2 Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
**(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:
- dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
- tania melalui rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam hui'uf a,
paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.
(21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
rencana kebutuhan Industri dan rencana pasokan
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong.
**(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat**
dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
**(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem**
informasi terintegrasi.
1. Pasal 13 dihapus.
4 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah
sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan
rencana kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
**(2) Rencana . . .**
SK No 180407A
---
**(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong setiap Perusahaan Industri.
**(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
5 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
**(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan**
Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku
Usaha.
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan verifikasi oleh Menteri.
**(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk
lembaga pelaksana verifikasi independen.
**(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan**
Penolong sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui sistem
informasi terintegrasi.
6 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan**
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21 disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait sesuai kewenangannya
melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun takwim.
**(2) Rencana...**
SK No 180408 A
---
EFf+TrI{Il
SIIITEMfiIII.IItrIIIlFlfi
(21 Rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat berupa:
- hasil sumber daya alam; dan/ atau
- hasil produksi Industri dalam negeri.
7 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana
pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan
secara elektronik kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian melalui sistem infor'masi terintegrasi.
8 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan
ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan data yang tersedia.
9 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
diatur dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan . . .
SK No l80zl09 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 19 diubah, di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
**(1) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong**
yang dilakukan oleh Perusahaan Industri
memiliki nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai angka pengenal importir produsen.
(1a) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai angka
pengenal importir umum.
(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk
berusaha sebagai angka pengenal importir umum
tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan
Industri menengah yang tidak dapat
melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan
oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang memiliki nomor induk berusaha
yang berlaku sebagai angka pengenal importir
umum,
**(3) Dihapus.**
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia**
Penolong Bahan Baku dan/ atau Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 19A. . .
SK No 114995A
---
Pasal 19
**(1) Untuk mendorong investasi, selain dapat**
mengimpor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi
untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau
pelayanan purna jual.
(21 Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan
komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna
jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
**(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau**
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang berasal dari impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(21 Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan
penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau**
pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
**(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 20l7 tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil
produksi dari Perusahaan Industri atau produsen
di luar negeri.
**(2) Perusahaan . . .**
SK No l804l7A
---
J
I
(21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memproduksi barang dan/ atau jasa Industri
dengan menggunakan merek milik sendiri.
**(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi
dan/ atau pemegang lisensi di wilayah negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/ atau**
maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan
Industri atau produsen di luar negeri harus merek
milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek**
dan/ atau maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat l4l diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
**(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian**
atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman
Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
- sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang
lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu
yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
- keperluannya merupakan produk contoh
untuk keperluan riset dan pengembangan
produk;
- keperluannya merupakan barang contoh dalam
rangkg pengujian untuk memperoleh sertifikat
kesesuaian; dan/ atau
- keperluannya merupakan barang pribadi
penumpang.
**(3) Penetapan . . .**
SK No l804l8A
---
relilrEtrlTxllltrtriTm
**(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib
dari masing-masing barang Industri.
1. Ketentuan huruf a ayat (41, huruf a ayat (5), dan huruf
a ayat (6) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 38
**(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi**
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib sqbagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 20LZ tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah
terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan
ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri
dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
**(3) l,embaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- lembaga sertifrkasi produk;
- laboratorium uji; dan
- lembaga inspeksi.
**(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- memiliki Pervinan Berusaha di bidang Industri
jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan
fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi
produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki . . .
SK No 180419A
---
I
PRESTDEI{
- memiliki laboratorium uji yang terakreditasi
berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga
inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI
rso/rEC t7o2o;
- telah teralreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
**(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa pengujian laboratorilim atau penetapan
tugas dan fungsi kelembagaan bag,
laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
t7025;
- telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
**(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas
dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi
yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
17020;
- telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
- berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
**(7) Menteri...**
SK No 180420A
---
-L2-
**(7) Menteri dapat menunjuk:**
- lembaga sertifikasi! produk yang belum
memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
untuk lingkup yang sesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c;
- laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c; dan/ atau
- lembaga inspeksi yang belum memenuhi
kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
**(6) huruf c.**
**(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
dilakukan dengan ketentuan :
- belum tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi
dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
- telah tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum
memadai.
**(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif
dan evaluasi kompetensi.
**(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang**
belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
**(11) Dalam. . .**
SK No 180421A
---
(1 1) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup
yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut
penunjukannya sebagai lembaga penilaian
kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
**(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,**
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah
hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi
produk, hasil pengujian, dan/atau hasil
inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat
perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang
regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:**
- tata cara penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dan/ atau pada ayat (7); dan**
- eva-luasi administratif dan evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180422A
---
PRESIDEN
-L4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Pen rndang-undangan dah
istrasi Hukum, -
Silv na Djaman
SK No 177013 A
---
