Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran,
raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk
membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
1. Keolahragaan
SK No223838A
---
PRESIDEN
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan,
pengawasan, dan evaluasi.
1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-
nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/ atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan
tenaga keolahragaan.
1. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.
1. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan
dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis,
terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai
prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
1. Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina
Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan
kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang Olahraga.
1. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga
Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana
induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan
pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan
secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis,
akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga
pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan
industri Olahraga.
1. Olal:raga. . .
SK No223839A
---
PRESIDEN
1. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan
guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan
nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara
terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan
kegembiraan.
1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan
mengembangkan Olahragawan secara terencana,
sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui
kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
1. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan
untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
1. Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan
kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti
kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran
berolahraga.
1. Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang
berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.
1. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang
dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
1. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau
kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
1. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang
memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan
berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
1. lJih. . .
SK No 2238210 A
---
PRESIDEN
!t K IND ESIA
1. Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status
Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau
sebaliknya.
1. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragau adalah peningkatan kualitas dan kuantitas
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan
Keolahragaan.
1. Pelalan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan Olahraga.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga
dan / atan penyelenggaraan Keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan Olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat dar: f ata,u metode terlarang
untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala
bentuk pelanggaran terhadap peratur€rn anti-Doping.
1. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tu.iuan Keolahragaan.
3O. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara
nasional.
1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki
Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
1. Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan
pengukuran terhadap kemampuan minimal yang
dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan
pekerjaan atau tugas tertentu y€rng mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang
Keolahragaan.
1. Organisasi . . .
SK No223841A
---
PRESIDEN
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi
Olahraga yang membina, mengembangkan, dan
I (satu) cabang Olahraga, jenis
Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari
I (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi
cabang Olahraga internasional.
1. Induk Organisasi Olahraga F\rngsional adalah Organisasi
Olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga
Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam
lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat,
dan/ atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi
Peolahraga atau O lahragawan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang Keolahragaan.
1. Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan
untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
1. Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan
untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
1. Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan,
dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam
rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan,
kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.
4O. Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang
memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka
mempromosikan pariwisata.
1. Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga
yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu
suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu,
sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang
bersifat tradisional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.Menteri...
SK No223842A
---
PRESIDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Bagian Kesatu
T\rgas Pemerintah Pusat
