Langsung ke konten

PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PP No. 46 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-18

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran,
raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk
membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

1. Keolahragaan

SK No223838A

---

PRESIDEN

1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan,
pengawasan, dan evaluasi.
1. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-
nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/ atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan
tenaga keolahragaan.
1. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.
1. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan
dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis,
terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai
prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
1. Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina
Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan
kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang Olahraga.
1. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga
Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana
induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan
pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan
secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis,
akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga
pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan
industri Olahraga.

1. Olal:raga. . .
SK No223839A

---

PRESIDEN

1. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk
menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan
guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan
nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara
terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan
kegembiraan.
1. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan
mengembangkan Olahragawan secara terencana,
sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui
kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
1. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas
dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
1. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan
untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
1. Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan
kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti
kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran
berolahraga.
1. Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang
berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.
1. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang
dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
1. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau
kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
1. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang
Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang
memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan
berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.

1. lJih. . .
SK No 2238210 A

---

PRESIDEN
!t K IND ESIA

1. Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status
Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau
sebaliknya.
1. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragau adalah peningkatan kualitas dan kuantitas
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan
Keolahragaan.
1. Pelalan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan Olahraga.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga
dan / atan penyelenggaraan Keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan Olahraga.
1. Doping adalah penggunaan zat dar: f ata,u metode terlarang
untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala
bentuk pelanggaran terhadap peratur€rn anti-Doping.
1. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah
usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tu.iuan Keolahragaan.
3O. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara
nasional.
1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki
Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
1. Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan
pengukuran terhadap kemampuan minimal yang
dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan
pekerjaan atau tugas tertentu y€rng mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang
Keolahragaan.

1. Organisasi . . .
SK No223841A

---

PRESIDEN

1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi
Olahraga yang membina, mengembangkan, dan
I (satu) cabang Olahraga, jenis
Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari
I (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi
cabang Olahraga internasional.
1. Induk Organisasi Olahraga F\rngsional adalah Organisasi
Olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga
Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam
lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat,
dan/ atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi
Peolahraga atau O lahragawan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang Keolahragaan.
1. Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan
untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
1. Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan
untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
1. Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan,
dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam
rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan,
kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.
4O. Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang
memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka
mempromosikan pariwisata.
1. Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga
yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu
suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu,
sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang
bersifat tradisional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.Menteri...
SK No223842A

---

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

Bagian Kesatu
T\rgas Pemerintah Pusat

Pasal 1

(U Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayal (1) huruf a merupakan dokumen
perencanaan pembangunan jangka panjang nasional
bidang Keolahragaan.
(21 Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional;

- rencana . . .
SK No223846A

---

PRESIDEN

  • rencana strategis kementerian/lembaga; dan
  • rencana kerja Pemerintah Pusat.

(3) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf a merupakan dokumen yang
memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar
Olahraga Nasional.

(4) Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupalan dokumen
perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada
peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional.

(5) Rencana keda Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan
tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.

(6) Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana

kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 1

(1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang:

- melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di
daerah provinsi dengan menetapkan desain Olahraga
daerah provinsi;
- mengatur, membina, dan mengembangkan
Keolahragaan di daerah provinsi; dan
- , melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di
daerah provinsi.
(21 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga
nasional di provinsi, komite paralimpiade Indonesia di
provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi,
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk
Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk
Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi,
Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.

### Pasal 12.. .

SK No223847A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan
Keolahraga an secara nasional; dan
- mengevaluasi , mengawasi, dan
pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara
nasional.

(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga
Nasional.

(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 3

Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga
Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
- pembinaan dan pengembangan Olahraga;
- pengelolaan Keolahragaan;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga,
dan Festival Olahraga;
- pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
- peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga;
- pendanaanKeolahragaan;

- Pengembangan . ..
SK No 223843 A

---

PRESIDEN
U K IND

- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan;
- peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
- pengembangan kerja sama;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
- pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Keolahragaan.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab

Menteri.
(21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan
Keolahragaan pelaksanaan tugas
Keolahragaan secara terpadu dan
berkesinambungan.

(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 mencakup semua aspek kebijakan
Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
sebagaimana dimaksud l4l Koordinasi pelaksanaan tugas
pada ayat (2) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi nasional;
- rapat kerja nasional; dan/atau
- rapat konsultasi nasional.

(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimalsud

pada ayat (2) diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.

Bagian Kedua
T\rgas Pemerintah Daerah

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

- menetapkan dan melaksanakan kebijakan
Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
Keolahragaan; dan

b.

SK No223844A

---

PRESIDEN

- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah
berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
kebijakan l2l Pemerintah Daerah melaksanakan
Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah
dan kondisi daerah.

Pasal 6

(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan

oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota
dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota
yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan

serta penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat,
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
harus bekerja sama dengan:
- komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi; dan/ atau
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota.

(1) (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan melalui:
- pemantauan, pembinaan, dan
pengembangan minat Masyarakat untuk aktif dalam
kegiatan Olahraga Masyarakat;
- peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga
dalam lingkup Olahraga Masyarakat; dan
- peningkatan partisipasi Masyarakat dalam kegiatan
Olahraga Masyarakat.

Pasal 7

(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan

mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan
Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan
berkesinambungan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- rapat koordinasi daerah provinsi;
- rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
- rapat konsultasi daerah provinsi.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.

Pasal 8

mengawasi, dan (1) Bupati/wali kota ,
mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan
Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan
berkesinambungan.
(21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:

- rapat . . .
SK No223845A

---

PRESIDEN

  • rapat koordinasi daerah kabupaten/kota;
  • rapat kerja daerah kabupaten/kota; dan/ atau
  • rapat konsultasi daerah kabupaten/kota.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:

- menyusun dan menetapkan Desain Besar Olahraga
Nasional;
- mengatur, membina, dan
Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara
nasional.
(21 Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan
kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite
olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia,
komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk
Organisasi Cabang O1ahraga, induk Organisasi Olahraga
Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional,
Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.

Pasal 12

(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a merupakan dokumen
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah
provinsi bidang Keolahragaan.
(21 Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dljabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan desain Olahraga daerah provinsi;
- rencana strategis perangkat daerah provinsi; dan
- rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Peta jalan desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang
memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga
daerah provinsi.

(4) Rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen
perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada
peta jalan desain Olahraga daerah provinsi.

(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen
perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program,
dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah provinsi
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
Masyarakat.

(6) Rencana strategis perangkat daerah provinsi dan rencana

kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5) disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penlrusunan
desain Olahraga daerah provinsi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 14

( 1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai
wewenang:

  • melaksanakan . . .

SK No223848A

---

PRESIDEN

-t2-
- melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di
daerah kabupaten/kota dengan menetapkan desain
Olahraga daerah kabupaten/ kota;
- mengatur, membina, dan
Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di
daerah kabupaten/ kota.
(21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat
melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota,
komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota, komite
Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, Induk
Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota,
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional
tingkat kabupaten/ kota, Masyarakat, dan/ atau Pelaku
Usaha.

Pasal 15

(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan
dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang
daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan.
(21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota;
- renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota;
dan
- rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota.

(3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan
desain Olahraga daerah kabupaten/ kota.
(41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap
tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah
kabupaten/kota.

(5) Rencana . . .

SK No223849A

---

PNESIDEN

(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi Masyarakat.

(6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan

rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Desain Olahraga daerah kabupaten/ kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan
bupati/wali kota.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan
Keolahragaan.

(2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemerataan Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan;
- peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
- peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen
Keolahragaan; dan
- pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.

### Pasal 18. . .

SK No223850A

---

PRESIDEN

Pasal 18

Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga
Nasional;
- penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional
Keolahragaan;
- koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan
Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan
Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
- pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
- koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan
Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan
Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas

penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur:
- menyusun dan melaksanakan rencana dan program
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai
bagran integral dari rencana dan program
pembangunan daerah provinsi;

b.mengembangkan...

SK No223851A

---

PRESIDEN

- mengembangkan dan memantapkan sistem
koordinasi dan pengawasan pengelolaan
Keolahragaan;
- membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
- menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan
Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan
pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga
Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di
provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi, komite Indonesia di provinsi,
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi,
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional
tingkat provinsi;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang
Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau
internasional;

1 kualitas Keolahragaan dengan
mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
- melaksanakan pengembangan kerja sama;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi
Keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas
penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah kabupaten / kota bertanggung jawab

atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat
kabupaten/kota.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/wali kota:

- men]rusun . . .
SK No223852A

---

PRESIDEN

- menJrusun dan melaksanakan rencana dan program
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai
bagian integral dari rencana dan program
pembangunan daerah kabupaten/kota;
- mengembangkan dan memantapkan sistem
koordinasi dan pengawasErn pengelolaan
Keolahragaan;
- membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
- menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan
Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan
pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga
Keolahragaan;
C. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di
kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat
tingkat provinsi, komite paralimpiade Indonesia di
kabupaten/ kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga
Masyarakat tingkat kabupaten / kota, dan Induk
Organisasi Olahraga Fungsional tingkat
kabupaten/kota;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang
Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau
internasional;
- meningkatkan kualitas Keolahragaan dengan
mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan dan kuantitas dan
kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
- melaksanakan pengembangan kerja sama;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi
Keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawas€rn atas
Keolahragaan di tingkat
kabupaten/kota.

### Pasal 22...

SK No 223853 A

---

PRES!DEN

-L7-

PasaJ22
Dalam melalsanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bekerja sama secara terpadu dan
berkesinambungan untuk mewujudkan tujuan
penyelenggaraan Keolahragaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 23

(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga,
Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga
Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode,
Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan
Olahraga.

Pasal 24

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan

terhadap lingkup:
- OlahragaPendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan
pengembangan bagr:
- Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
- Olahraga Penyandang Disabilitas.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk
pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan
pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.

(5) Pembinaan . . .

SK No223854A

---

PRESIDEN

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan

peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.

Pasal 25

(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan,
pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi,
penyuluhan, pembimbingan,
coba, , perintisan, penelitian, uji
kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan,
dan evaluasi.
(21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan
dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 26

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
- pengenalan Olahraga;
- pemantauan;
- pemanduan;
- bakat secara berkelanj utan; dan
- peningkatan Prestasi.
(21 Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dilakukan melalui gerakan
memasyarakatkan Olahraga dan
Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan,
dan menghayati manfaat Olahraga,
membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga
sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.

(3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana
dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan
mengevaluasi perkembangan Peolahraga.
(41 Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi
bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan
sistematis untuk melakukan identifrkasi dengan
menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan /atau
pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta
kejuaraan.

(5) Tahap. . .

SK No223855A

---

PRESIDEN
u K INDONES

(5) Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan
berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan
berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan
berpotensi.

(6) Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan
berpotensi secara intensif, terencana, sistematis,
berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan
Olahragawan berprestasi.

Pasal 27

Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga,
jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada
pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung
sepanjang hayat.

Pasal 28

Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda
berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf
pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap
pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 26 ayal (1) huruf d.

Pasal 29

(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
pembinaan dan pengembangan
Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan
untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran,
kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan
produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
- penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan
untuk kegiatan Olahraga;
- pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;

c

SK No 223856 A

---

TITTJFIT.]il

- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan
Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga
pemerintah maupun swasta; dan/atau
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk
mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan
nasional.

B"gian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan

dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang
sistemis dan berkesinambungan dengan sistem
pendidikan nasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh
guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang
memenuhi kualifrkasi dan Kompetensi serta didukung
oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga,
dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan
kemampuan daerah.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada

semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum
nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.

(4) Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga

Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan
tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan

dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan
memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan
Peserta Didik.

(7) Untuk. . .

SK No223857A

---

PRESIDEN

-2L-
(71 Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat
dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas
Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah
Olahraga, serta kompetisi Olahraga
yang berjenjang dan berkelanjutan.

(8) Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga,

pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih
Olahraga yang memiliki sertifrkat Kompetensi dari Induk
Organisasi Cabang Olahraga.

(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan

dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis
Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan
berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan,
Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.

(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi

semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar
terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan,
keterampilan, kemampuan, dan sikap.

(11) Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan

minat dan bakat Olahraga untuk Frestasi wajib diberi
layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 31

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan

menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
(21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga
untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat
pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan,
sasana, dan sanggar Olahraga;
- peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
- pengukuran antropometri Peserta Didik;
- penyediaan sarana pelatihan Olahraga;

  • penyelenggaraan . . .

SK No223858A

---

PRESIDEN

- penyelenggarEran proses pembinaan dan pelatihan
Olahraga;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi Olahraga Pendidikan; dan
- penyelenggaraan pertandingan, perlombaan,
dan/ atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik
secara nasional maupun internasional.

(3) Tanggung jawab menteri yang

urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
- pengembangankurikulum;
- memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
- Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan
pendidikan;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
- pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas
Olahraga;
- pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan
- memfasilitasi pertandingan,
perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan
pendidikan tingkat nasional dan internasional.

(4) Tanggung jawab menteri yang

urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
- pengembangan unit kegiatan Olahraga;
- pengembangan kelas Olahraga; dan
- penyelenggaraan pertandingan, perlombaan,
dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan
keagamaan.

(5) Selain . . .

SK No 223859 A

---

PRESIDEN

(5) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama mengembangkan
kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
Menteri, menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta
penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga
Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan
satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi
terkait.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat

Pasal 33

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

merupakan bagran integral dari pembangunan di bidang
kesehatan.

(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

dilaksanalan dan diarahkan untuk memassalkan
Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran,
kegembiraan, dan hubungan sosial.

(3) Pembinaan . . .

SK No223860A

---

PRESIDEN

-24

(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dengan
membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya,
Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
(41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang
bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan
Olahraga Tradisional yang ada dalam Masyarakat.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan
memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik,
manfaat, dan massal.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sentra dan mengaktilkan perkumpulan Olahraga dalam
Masyarakat, meningkatkan Wisata Olahraga, dan
menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat yang
berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada
wawasan lingkungan hidup.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat

menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
(21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan
lingkup Olahraga Masyarakat;
- pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber
daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga
Masyarakat;

  • pengembangan . . .

SK No223861A

---

PRESIDEN

- pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan
Olahraga Masyarakat berbasis budaya Masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan sentra, sanggar, dan
perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan Festival Olahraga
Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(21 (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan bersama dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
uru.san pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif, dan menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan mengembangkan
kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga
Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayal (3), dan ayat (41, Menteri,
menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di
bidang kesehatan, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan harus saling berkoordinasi untuk mencapai
tujuan penyelenggaraan Olahraga Masyarakat.

Pasal 35

(1) Tanggung jawab menteri yang

urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi:

  • membudayakan . . .

SK No223862A

---

PRESIOEN

- membudayakan pola hidup sehat aktif sepanjang
hayat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
- kesadaran Masyarakat untuk menjaga
kesehatan dan kebugaran melalui aktivitas lisik,
Iatihan fisik, dan Olahraga;
- memberdayakan Olahraga sebagai metode untuk
meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana
kesehatan Olahraga; dan
- membina dan mengembangkan tenaga medis dan
tenaga kesehatan di bidang kesehatan Olahraga.

(2) Tanggung jawab menteri yang

urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif meliputi
pengembangan Wisata Olahraga melalui:
- mengintegrasikan side euent pari'wisata dengan euent
Olahraga dalam rangka pengembangan destinasi
wisata;
- mengembangkan industri kreatif dalam rangka
mendukung Wisata Olahraga;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana
Wisata Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- sumber daya manusia bidang
kepariwisataan dalam rangka pengembangan Wisata
Olahraga.

(3) Tanggung jawab menteri yang

urusan pemerintahan di bidang kebudayaan meliputi:
- melaksanakan pelindungan dan pengembangan
Olahraga Tradisional;
- memanfaatkan Olahraga Masyarakat termasuk
Olahraga Tradisional sebagai media pendidikan,
pembangunan identitas bangsa, dan peningkatan
kesejahteraan rakyat;
- memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga Tradisional; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Tenaga Keolahragaan dan perkumpulan Olahraga
bidang Olahraga Tradisional.

### Pasal 36. . .

SK No 223863 A

---

PRESIDEN
u K INDONESIA

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban

membangun Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga
Masyarakat sesuai potensi sumber daya wilayah ldaerall
masing-masing.
memfasilitasi l2l Pemerintah Daerah dan Masyarakat
pembentukan sentra Olahraga Masyarakat, sanggar
Olahraga, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat.

(3) Sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan

perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berbentuk struktural atau nonstruktural.

(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan

Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat
daerah yang diselenggarakan oleh Masyarakat setempat.

(5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan

Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat
nasional dan internasional.

Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 37

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi
Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri; dan
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang
Olahraga.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di

daerah juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Pembinaan . . .

SK No223864A

---

TlT+il-ilil
rl K IND Irll

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan
sertifikat Kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain

dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 27 juga dilakukan melalui jalur klub, sentra
pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan/ atau swasta.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan

Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan
Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan
kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan
Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan,
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.

(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

(9) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban

memberikan pelayanan dan kemudahan bagr
penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai
dengan kewenangannya.

(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus

didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah,
pimpinan perguruan tinggi, pimpinan instansi, pimpinan
klub, dan/atau Organisasi Olahraga.

Pasal 38

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi

dilakukan melalui:
- pemassalan;

  • pembibitan. . .

SK No223865A

---

PRESIDEN

- pembibitan;
- pembinaan dan pengembangan Olahragawan;
- pemberdayaanperkumpulanOlahraga;
- pengembangan sentra pembinaan Olahraga; dan
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan
Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.
(21 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi
Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi
Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota berkewajiban
meningkatkan kualihkasi dan kompetensi Tenaga
Keolahragaan.

(3) Peningkatan kualifrkasi dan kompetensi Tenaga

Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan
secara berjenjang dan berkelanjutan.

(4) Pemberdayaan perkumpulan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui
pemberian fasilitas, pendampingan, pembimbingan teknis,
dan/ atau bantuan pendanaan.

(5) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan untuk:
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan
Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
dan/atau
- peningkatan mutu organisasi.

Pasal 39

(1) Pengembangan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan
melalui pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan
dan pelatihan Olahraga Prestasi.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan
pusat pembinaan dan pelatihan
Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pusat...

SK No223866A

---

PRESIDEN

(3) Pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit
nasional;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit
penyandang disabilitas;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga pelajar;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga mahasiswa;
- sekolah keberbakatan Olahraga; dan
- kelas Olahraga.

Pasal 40

(1) Penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga

Prestasi tingkat nasional dan tingkat daerah bertanggung
jawab untuk memberikan prioritas pemenuhan layanan
pendidikan secara khusus bagi Peserta Didik yang dibina.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pusat pembinaan
dan pelatihan Olahraga Frestasi tingkat nasional dan
tingkat daerah dapat bekerja sarna dengan lembaga
pendidikan.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pembinaan dan
pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 dan Pasal 4O diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf.2
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional

Pasal 42

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ata,u Organisasi

Olahraga profesional melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga Profesional sebagai bagian dari
pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan
diarahkan untuk:
- Prestasi Olahraga;

b.

SK No223867A

---

PRESIDEN

O lahragawan; b. mengembangkan karier
- menciptakan lapangan kerja dan usaha;
- meningkatkan sumber pendapatan; dan
- mengembangkan lndustri Olahraga.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional

(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara
beretika.
(41 Dalam melaksanakan pembinaan dan
Olahraga Profesional sebagimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan/ atau Organisasi
Olahraga Profesional.

Pasal 43

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan

pengembangan Olahraga Profesional.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi Digital/ Elektronik

Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan

mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi
digital/elektronik sesuai dengan kewenangannya.

(1) (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi,
Olahraga Pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.

(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan
interaksi sosial.
(41 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong
untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.

(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan melalui platform permainan interaktif
elektronik.

(6) Penyelenggara . . .

SK No 223858 A

---

PRES!DEN
UELIK IND

(6) Penyelenggara permainan interaktif elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam menciptakan,
memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan
permainan interaktif elektronik wajib memperhatikan
tujuan Keolahragaan.
(71 Pengguna permainan interaktif elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dibina menjadi
Olahragawan.

(8) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan,
norrna kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan

Olahragawan berbasis digital/elektronik pada setiap
kegiatan pelatihan dan kompetisi,
pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan
tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang Olahraga
sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.

Bagran Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas

Pasal 45

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade
Indonesia, Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas,
dan/ atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui
pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan
dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.

(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di unit layanan disabilitas.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis Olahraga
sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik.

(4) Pembinaan . . .

SK No223859A

---

PRESIDEN

(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas dilaksanakan dengan menekankan
peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga
Prestasi untuk Olahragawan non-disabilitas dengan
menyesuaikan klasifikasi disabilitas lisik, intelektual,
mental, dan/ atau sensorik.

(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas sslagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memperhatikan latihan yang proporsional untuk
menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi
disabilitas.
(71 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi
program kegiatan, pendidikan dan pelatihan serta
kejuaraan dan pekan Olahraga
Penyandang Disabilitas pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.

(8) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas yang ada

dalam Masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan
dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di
daerah.

Pasal 46

Komite Indonesia dan Organisasi Olahraga
Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga
dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat
nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam Kejuaraan
Olahraga dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas tingkat
internasional.

Pasd47

(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas dilaksanakan pada lingkup:
- Olahraga Pendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.

(2) Pembinaan . . .

SK No223870A

---

FRESIDEN

(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas pada lingkup Olahraga Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan
untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur
dan berkelanjutan bagi Peserta Didik penyandang
disabilitas untuk menanamkan nilai karakter dan
memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif
sepanjang hayat.

(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang

Disabilitas pada lingkup Olahraga Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan
untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan
kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan
hubungan sosial Olahragawan penyandang disabilitas.
(41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas pada lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk
Prestasi Olahragawan penyandang
disabilitas baik tingkat daerah, nasional, maupun
internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan
martabat bangsa.

Pasal 48

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, dan menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Bagtan Ketu-iuh
Peran Serta Masyarakat Dalam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga

Pasal 49

(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan

pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan
Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas
dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
maupun atas prakarsa sendiri.

(2) Pembinaan...

SK No223871A

---

PRESIDEN

(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat
setempat.

(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan

pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Organisasi
Olahraga yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan

Olahraga, Masyarakat melaksanakan kegiatan
Keolahragaan yang berkaitan dengan:
- penyediaanpendanaanKeolahragaan;
- organisasiKeolahragaan;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan
Olahraga, dan/atau Festival Olahraga;
- peraturan permainan dan pertandingan;
- pendidikan dan pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan
pengembangan bakat O lahragawan;
- pengembanganPrestasi;
- penyediaanTenagaKeolahragaan;
- pengadaan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan;
- penyediaan data dan informasi Keolahragaan;
1. pengembangan kerja sama Keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
dan
- pemberianpenghargaan.

(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh

Masyarakat melalui kegiatan Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perkumpulan
Olahraga atau sanggar Olahraga di lingkungan
Masyarakat setempat.

(6) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan

Olahraga, perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk
induk organisasi Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVI ...
SK No223872A

---

FRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 50

(U Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab
Menteri.
(21 Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi
Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel,
efisien, dan efektif.

Bagian Kedua
Pengelolaan Olahraga Pendidikan

Pasal 51

(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional

dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh induk
Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk
Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.

(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan

induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh
Masyarakat.

(4) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan

induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan
hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5)Induk. . .

SK No223873A

---

PRESIDEN

(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan

induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.

(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat
nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa
tingkat nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangg4'
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi
Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.

Pasal 52

(l) Induk Organisasi Olahraga pela.jar dan induk Organisasi
Olahraga mahasiswa dipimpin oleh ketua umum.
(21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar
dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk
Organisasi Olahraga mahasiswa harus diganti melalui
forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.

(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan,
Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi
organisasi.

(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu

Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi
Olahraga mahasiswa, Menteri memberikan rekomendasi
dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi
organisasi.

### Pasal 53...

SK No223874A

---

PRESIDEN

Pasal 53

(1) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional

mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan induk Organisasi
Olahraga pelajar tingkat provinsi, induk Organisasi
Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota, dan
perkumpulan Olahraga pelajar;
- merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan
program pembinaan dan pengembangan Olahraga
pelajar;
c Pekan Olahraga, Kejuaraan
Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional
dan internasional serta melaporkannya kepada
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusart
pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
pengembangan d. melaksanakan pembibitan dan
Olahragawan pelajar untuk mencapai Prestasi;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri
Olahraga;
- mengadakan kerja sama internasional untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga
Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta
Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan;
dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi
Olahraga pelajar tingkat nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{21 Induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional
mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan induk Organisasi
Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan
perkumpulan Olahraga mahasiswa;
- merencanakan, melaksanakan, dan
program pembinaan dan pengembangan Olahraga
mahasiswa;

  • menyelenggarakan . . .

SK No 223875 A

---

- Pekan Olahraga, Kejuaraan
Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional
dan internasional serta melaporkannya kepada
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
- melaksanakan pengembangan Olahragawan
mahasiswa berbakat untuk mencapai Prestasi;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri
Olahraga;
- mengadakan kerja sama internasional untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga
Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta
Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan;
dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi
Olahraga mahasiswa dngkat nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), induk Organisasi Olahraga pelajar
tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga
mahasiswa tingkat nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Kejuaraan
Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga
secara berjenjang dan berkelanj utan;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan
Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, Kejuaraan
Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, dan
Festival Olahraga pelajar/mahasiswa internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk organisasi
Olahraga pelajar/mahasiswa tingkat provinsi
dan/ atau induk organisasi Olahraga pelajar tingkat
kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(4) Induk. . .

SK No223876A

---

PRESIDEN

(41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga
pelajar dan Olahraga mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan
mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat
nasional dan internasional.

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan

serta penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga
pelajar/mahasiswa, Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa,
dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa, induk
Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk
Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus
bekerja sama dengan:
- Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi;
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/kota;
- induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat
provinsi; dan/atan
- induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat
kabupaten/kota.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam:
- pemantauan, pemanduan, pembinaan, dan
pengembangan bakat Olahraga di seluruh Indonesia;
- peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga
sesuai dengan standar kecabangan Olahraga; dan
- peningkatan Prestasi Olahraga di tingkat nasional
dan tingkat internasional.

### Pasal 55. . .

SK No223877A

---

PRESIDEN

-4L-

Pasal 55

(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat provinsi

dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi
Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi
Olahraga mahasiswa tingkat provinsi.
(21 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi
dibentuk oleh Masyarakat di provinsi yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(41, ayat (5), dan ayat (6).

(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan

induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan
dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki
Kompetensi Keolahragaan.
(41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan
pengembangan Olahraga pelajar dan mahasiswa di
provinsi untuk diusulkan kepada gubernur;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi
Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
c, Kejuaraan Olahraga, Pekan
Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa
di provinsi;
- melakukan pembibitan dan pengembangan prestasi
Olahragawan pelajar di provinsi;
- melakukan pengembangan prestasi Olahragawan
mahasiswa di provinsi; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga,
Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga
pelajar/mahasiswa di provinsi kepada gubernur dan
induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional
atau induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat
nasional.

(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan

induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:

  • memberikan . . .

SK No 223878 A

---

PRESIDEN

- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga bagi pelajar/ mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan
mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat
lintas daerah dan nasional.

Pasal 56

(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan di kabupaten/kota

dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk
Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota.
(2t Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota
dibentuk oleh Masyarakat di kabupate n lkota. yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan
dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki
Kompetensi Keolahragaan.
(41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menJrusun rencana dan program pembinaan dan
pengembangan Olahraga pelajar di kabupaten / kota
untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
- Kejuaraan Olahraga, Pekan
Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar di
kabupaten/kota;
- melakukan pembibitan dan pengembangan Prestasi
Olahragawan pelajar di kabupaten/kota; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga,
Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar tingkat
kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dan induk
Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi.

(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:

  • memberikan . . .

SK No223879A

---

FRESIDEN

_43_

a memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan
daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga bagi pelajar; dan
b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Olahragawan pelajar dalam kegiatan
Olahraga yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengelolaan Olahraga Masyarakat

Pasal 57

(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional

dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.

(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh
Masyarakat.

(4) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan
hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.

(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program
SK No223880A

---

PRESIDEN

- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi
Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.

Pasal 58

(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat dipimpin oleh

ketua umum.

(2) Dalam hal ketua umum induk Organisasi Olahraga

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, ketua umum induk Organisasi
Olahraga Masyarakat harus diganti melalui forum tertinggi
organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.

(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan,
Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi
organisasi.
(41 Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu
induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Menteri
memberikan rekomendasi dan memfasilitasi
terselenggaranya forum tertinggi organisasi.

Pasal 59

(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota, dan Olahraga
Masyarakat;
b melaksanakan, dan
program pembinaan dan
pengembangan Olahraga Masyarakat;
c Festival Olahraga Masyarakat di
tingkat nasional dan tingkat internasional untuk
1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat;
- melaporkan . . .

SK No223881A

---

PRESIDEN

- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga
Masyarakat tingkat nasional dan tingkat
internasional kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan;
- melaksanakan keda sama dengan pelaku Industri
Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk
kualitas dan kuantitas Tenaga
Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Peolahraga, serta
Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga
Masyarakat; dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Festival
Olahraga Masyarakat secara berjenjang dan
berkelanjutan;
- mempersiapkan delegasi/kontingen untuk mengikuti
Festival Olahraga Masyarakat internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan/ atau
antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

mempunyai wewenang:

. a. memberikan . .

SK No223882A

---

PRESIDEN

- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga Masyarakat; dan
b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga
Masyarakat yang bersifat nasional dan internasional.

Pasal 61

(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat di provinsi dilakukan

oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi.
(21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota
dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota.

### Pasal 62...

SK No 223883 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI/\

Pasal 62

(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a
bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh
pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
l2l Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan
pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi
untuk diusulkan kepada gu.bernur;
provinsi; b. membudayakan Olahraga Masyarakat di
pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan
Olahraga Masyarakat di provinsi;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di
provinsi untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat;
dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga
Masyarakat tingkat provinsi kepada gubernur, komite
Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.

(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga Masyarakat; dan
- dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga
Masyarakat yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Pasal 63

(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat

kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
bersifat mandiri dan dikelola secara ayat l2l huruf a
profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi
Keolahragaan.

(2) Induk. . .

SK No223884A

---

FRESIDEN

(2) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat

(1) kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat

mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program pembinaan dan
pengembangan Olahraga Masyarakat di
kabupaten/kota untuk diusulkan kepada
bupati/wali kota;
- membudayakan Olahraga Masyarakat di
kabupaten/kota;
pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan
Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di
kabupaten/ kota untuk 1 (satu) cabang Olahraga
Masyarakat; dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga
Masyarakat di kabupaten/kota kepada bupati/wali
kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional,
komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite
Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota, induk
Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi,
dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
nasional.

(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan
dan daerah di bidang pengelolaan, ,
pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan
keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga
Masyarakat yang bersifat lintas daerah
kabupaten/ kota dan provinsi.

Pasal 64

(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional dibentuk

oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
nasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (41, ayal (5), dan ayat (6).

(2) Pengorganisasian . . .

SK No223885A

---

PRESIDEN

(21 Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional

dan komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan
dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki
Kompetensi Keolahragaan.

(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat untuk membuat
kebijakan nasional dalam pengelolaan, pembinaan,
dan Olahraga Masyarakat pada
tingkat nasional;
- membudayakan Olahraga Masyarakat tingkat
nasional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Masyarakat di tingkat
nasional;
- melaksanakan pembinaan terhadap induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite
Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
festival multicabang Olahraga Masyarakat tingkat
nasional dan internasional untuk:
1. mengembangkan Olahraga Masyarakat yang
diarahkan untuk meningkatkan partisipasi,
kesehatan, kebugaran, interaksi sosial, ekonomi
masyarakat, dan mendukung peningkatan
Prestasi Olahraga; dan
1. akr-rntabilitas dan mutu festival
multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat
nasional dan tingkat internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam
menyelenggarakan festival multicabang Olahraga
Masyarakat di tingkat nasional.

(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:

. a. memberikan . .

SK No223886A

---

PRESIDEN

- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga
Masyarakat;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap
induk Organisasi Olahraga Masyarakat, komite
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan/ atau
komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat
dalam menentukan keikutsertaan Olahraga
Masyarakat dalam Festival Olahraga Masyarakat
internasional; dan
d induk Organisasi Olahraga
Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga
Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga
Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka
pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.

Pasal 65

(1) Komite Olahraga Masyarakat dipimpin oleh ketua umum.

(2t Dalam hal ketua umum komite Olahraga Masyarakat
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berhalangan tetap
dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
ketua umum komite Olahraga Masyarakat harus digand
melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.

(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan,
Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi
organisasi.

(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu

komite Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan
rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum
tertinggi organisasi.

Pasal 66

(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dibentuk oleh
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat(41, ayat (5), dan ayat (6).

(2) Komite...

SK No 223887A

---

PRESIDEN

Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengunrs yang memiliki
Kompetensi Keolahragaan.

(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada gubernur rencana dan program
di provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan
pengembangan Olahraga Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi serta komite
Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga
Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan festival multicabang Olahraga
Masyarakat provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat
dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di
provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat
tingkat provinsi dalam pembudayaan Olahraga dan
pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan
kegiatan festival multicabang
Olahraga Masyarakat provinsi sesuai dengan
penugasan dari gubernur.

(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga Masyaralat;
- mengoordinasikan induk Organisasi Olahraga
Masyarakat tingkat provinsi; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan
keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam
kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan
nasional.

### Pasal 67...

SK No223888A

---

PRESIDEN

Pasal 67

(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b
dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat
tingkat kabupaten/ kota yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (a), ayat (5),
dan ayat (6).
(21 Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan
dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki
Kompetensi Keolahragaan.

(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat

kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesual
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada bupati/wali kota rencana dan
program di kabupaten / kota mengenai pengelolaan
serta pembinaan dan pengembangan Olahraga
Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi
Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga
Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten / kota
dalam festival multicabang
Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten/kota,
kecamatan, dan/ atau kelurahan / desa;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat
dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di
kabupaten/kota;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat di
kabupaten/ kota dalam pembudayaan Olahraga; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan
kegiatan festival multicabang
Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten / kota
sesuai dengan penugas.ul dari bupati/wali kota.

(5) Komite...

SK No 223889 A

---

(s) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan
daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Masyarakat;
- induk Organisasi Olahraga
Masyarakat di kabupaten lkota; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan
keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam
kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan
nasional.

Pasal 68

Pengurus komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite
Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga
Masyarakat tingkat kabupaten/ kota harus bebas dari
pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga
netralitas dan menjamin pengelolaan
Keolahragaan.

Bagtan Ketiga
Pengelolaan Olahraga Prestasi

Pasal 69

(1) Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional dilakukan

oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga.

(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
sebagaimana l4l Induk Organisasi Cabang Olahraga
dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar
pengelolaan organisasi Keolahragaan.

(6) Selain...

SK No223890A

---

PRESIDEN

(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Induk Organisasi Cabang Olahraga harus
memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi
Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.

(7) Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (5),
dan ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga
internasional.

Pasal 70

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dipimpin oleh ketua

umum.
(21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Cabang
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi
Cabang Olahraga harus diganti melalui forum tertinggi
organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.

(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi

sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) tidak berjalan,
Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi
organisasi.

(4) Dalam hal terjadi dualisme dalam suatu

Induk Organisasi Cabang Olahraga, Menteri memberikan
rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum
tertinggi organisasi.

Pasal 71

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat mendirikan Induk
Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk
Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota
sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2)Induk. . .

SK No223891A

---

FRESIDEN

(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Induk Organisasi Cabang Olahraga
yang berbadan hukum.

(3) Tata cara pembentukan Induk Organisasi Cabang

Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan struktur organisasi diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Induk
Organisasi Cabang Olahraga.

Pasal T2

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 ayal (2) mempunyai tugas
melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.

(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
merumuskan dan menetapkan model pengelolaan,
penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Induk Organisasi Cabang Olahraga wajib:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten / kota, dan komite Olahraga nasional;
- penyelenggaraan kompetisi
Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
- upaya pemassalan Olahraga yarrg
bersangkutan;
- melaksanakan pembibitan, pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan Prestasi;
- penyelenggaraan Kejuaraan
Olahraga tingkat kabupaten/kota, Kejuaraan
Olahraga tingkat provinsi, dan Kejuaraan Olahraga
tingkat wilayah;
- Kejuaraan Olahraga tingkat
nasional dan melaporkan pelaksanaannya kepada
komite Olahraga nasional dan Menteri secara berkala;

- menyelenggarakan
SK No223892A

---

PRESIDEN

- menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat
internasional serta melaporkan
kepada Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan
Olahraga tingkat internasional dan Kejuaraan
Olahraga tingkat internasional;
- mendukung pelaksanaan kewenangan organisasi
anti-Doping nasional untuk melakukan pencegahan,
pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran
Doping dalam Olahraga;
- memberikan kesempatan kepada Olahragawan untuk
menjadi Olahragawan Profesional;
- dan mengawasi kegiatan
pengelolaan Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat kabupaten/ kota;
- merencanakan dan melaksanakan program
pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
bagr Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
membina dan mengembangkan Olahraga Profesional
tertentu;
- melalsanakan kerja sama dengan pelaku Industri
Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelaku
Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga;
- mengembangkan kerja sama antar-Induk Organisasi
Cabang Olahraga tingkat provinsi dan/ atau antar-
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/kota; dan
- menghimpun dan mengelola dana sesuai program
dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi
dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 73

(l) Komite Olahraga nasional dibentuk oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6).

(2) Pengorganisasian

SK No 223893 A

---

FRESIDEN

(21 Pengorganisasian komite Olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite Olahraga

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengunrs
yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.

(4) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat
kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan Prestasi di tingkat
nasional;
pengembangan b. melaksanakan pembinaan dan
Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang
dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga
Fungsional, serta komite Olahraga nasional di
provinsi dan komite Olahraga nasional di
kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan
kewenangannya;
- melaksanakan dan kegiatan
Pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
1. bersama mengembangkan Olahraga Prestasi
yang diarahkan untuk mencapai Prestasi
Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan
Olahragawan pada euent tingkat internasional;
dan
1. mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi
dalam kejuaraan Pekan Olahraga tingkat
nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
tanggung jawabnya untuk melaksanakan Pekan
Olahraga tingkat nasional sebagai penyelenggara.

(5) Komite . . .

SK No223894A

---

IJJ=FIEEN

(5) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan rencana induk
Keolahragaan;
- memberikan masuk