Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021

PP No. 46 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 86

**(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi** Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas: - Ketua : Wakil Presiden; - Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 1. menteri SK No249030A --- PRESIDEN 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan 1. I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif. **(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas** Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. **(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan** Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No249031A --- I'NI'trIItrEIrll Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 ### REPUBLIK INDONESI.A, ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan strasi Hukum, * Djaman SK No249045A