PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 86
**(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi**
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
1. menteri
SK No249030A
---
PRESIDEN
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
1. I (satu) orang perwakilan dari
setiap provinsi di Provinsi Papua.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh komite eksekutif.
**(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas**
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
**(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan**
Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite
eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite
eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah
Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua,
pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta
keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No249031A
---
I'NI'trIItrEIrll
Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan
strasi Hukum,
*
Djaman
SK No249045A
