Mengubah skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1992, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 18-1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 80-1992
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 74
