Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 29-1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

PP No. 47 Tahun 2005 berlaku

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.
(2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan :
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 121