(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh
Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri
Maritim, dan Pulau Lobam;
- Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi
Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri
Dompak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
