(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi
penerimaan dari:
- perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1. Perguruan Tinggi Asing;
1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Asing;
1. Badan Usaha Asing; dan
1. Orang Asing.
- penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai
Agro Teknologi Terpadu; dan
- jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.92
