Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PP No. 47 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi
penerimaan dari:

  • perizinan penelitian dan pengembangan bagi:

1. Perguruan Tinggi Asing;

1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Asing;

1. Badan Usaha Asing; dan

1. Orang Asing.

- penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai
Agro Teknologi Terpadu; dan

- jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.92

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam
bentuk satuan rupiah dan dollar Amerika.

Pasal 3

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan
bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2
yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama
antarpemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD
0,00 (nol dollar Amerika).

(2) Pengenaan tarif terhadap jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana
Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaga
Pendidikan Formal, Kementerian Negara Riset dan
Teknologi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang dikoordinasikan Kementerian Negara Riset dan
Teknologi, dan Peneliti harus memenuhi syarat dan tata
cara tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan

tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Riset dan Teknologi wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan

### Pasal 1 ayat (1) huruf b dan lampiran angka II Peraturan

Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran

www.peraturan.go.id

---

2009, No.92 4

Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009

,

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.92