Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 47 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan
dari jasa pelayanan:
- pelatihan dan sarana pelatihan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- teknis pengujian dan kalibrasi;
- pelatihan teknis;
- inspeksi teknik;
- teknis mesin;
- teknis sertifikasi;
- teknis konsultasi; dan
- di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama
dengan pihak lain.

(2) Jenis ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas

jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.

(4) Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
- penelitian dan pengembangan;
- pelatihan;
- rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
- pelayanan teknologi informasi.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
- teknis pengujian dan kalibrasi;
- pelatihan teknis;
- inspeksi teknik;
- teknis mesin;
- teknis sertifikasi; dan
- teknis konsultansi.

(3) Jenis . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar
kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar
biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 3

Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap
siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4782) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal
diundangkan.

Agar ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 122

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2011

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan
negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.

Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen
Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian.

II. PASAL DEMI PASAL