Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas serta peraturan
pelaksanaannya.
1. Rapat . . .
---
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
1. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
1. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
