Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan
kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan
kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang
diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler,
serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta
staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.
1. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing
dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang
melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat . . .
---
1. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia,
kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga
Negara Indonesia.
