Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik,
proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme
patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
1. Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa
timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu
Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular
secara mendadak.
1. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi,
keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang
tinggi.
1. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum
pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah
atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat,
air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar,
baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia.
1. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
1. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan
kriteria dan skala tertentu.
1. Laboratorium ...
---
1. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang
mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan
kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
1. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan Hewan.
1. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam
rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan
alami.
1. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa
kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis
kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan
Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini
kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasi
masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan
pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan
teknis operasional di lapangan.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengendalian dan
penanggulangan Penyakit Hewan.
### Pasal 2 ...
---
