1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintahan . . .
---
1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
1. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP
Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
1. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
1. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
1. Barang . . .
---
1. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa
barang bergerak dan barang tidak bergerak.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Dihapus.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
