(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 20l4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan
Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berasal dari:
- Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka
Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
1. Perusahaan
---
t,',35f;
R E P Lr J.T': * u n, r.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero); dan
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang
Batubara Bukit Asam.
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Freeport Indonesia.
