Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 47 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 20l4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan
Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) berasal dari:
- Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka
Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

1. Perusahaan

---

t,',35f;
R E P Lr J.T': * u n, r.

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero); dan
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang
Batubara Bukit Asam.
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Freeport Indonesia.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan
belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk;
- 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh
satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima
puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Timah Tbk;
- 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh
delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk;
dan
- 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada pT
Freeport Indonesia;
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal

---

t,',.?ouf;
R E P u JrT,i ,.., u u, o

Pasal 3

Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) pr Aneka Tambang
Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) pT Timah Tbk, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) pr Bukit Asam Tbk melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) Pr Aneka Tambang
Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) pT Bukit Asam Tbk,
berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20OZ
tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium menjadi pemegang saham pT Aneka Tambang
Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan pT Freeport
Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang
menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 33);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 19T6 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah
menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun tg76 Nomor 6); dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun lggo tentang
Penyertaan Modal Negara Repubrik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan perseroan (persero) Tambang
Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 198O Nomor 68);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

t,'Sot5.u
R E P rr J.Tnt u r,,^

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2OL7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

(i\kA