Langsung ke konten

PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN

PP No. 47 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu
proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga
Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
2 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
3 Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang
selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap
pengeluaran yang akan diterima kembali untuk
kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
4 Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem
Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur
pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan
dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak
yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana
yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan
atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan.

1. Dana

SK No 002819 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana
dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu
menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu
sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan
jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan
rumah.
1. Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang
selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa
Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman melalui
kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama
operasional.
1. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
1. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

Pasal 2

(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk

memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan

untuk memberikan kemudahan akses dan/atau
dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan
rumah.

Pasal 3

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem
Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan
bank.

Pasal 4

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab

mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan
dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman secara berkelanjutan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong

pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam
pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan
dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan
dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan
bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal5...

SK No 002821 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan
pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan
Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah melalui:
- pembiayaan primer perumahan; dan/atau
- pembiayaan sekunder perumahan.

Pasal 6

(1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa
Keuangan.
(21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai
penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 7

(1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit
pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perolehan rumah; dan/atau
- memberikan fasilitas pinjaman.

(3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas

pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.

(4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur
pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi
masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan
kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang
meliputi aspek:
- manajemen;
- kelembagaan;
- sumber daya; dan
- pembiayaan.

(2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan
menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa
Keuangan.

Pasal 9

(1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan
kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada
Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program
kredit pemilikan rumah.
(21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.

(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung
jawab sebagai pemegang pemutus kredit.

Pasal 10

(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan
kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada
Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit
pengelola kredit pemilikan rumah.

(2) Aspek

SK No 002823 A

---

PRESIDEN

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan
administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit
pemilikan rumah.

(3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi
pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di
bidang pengembangan organisasi.

### Pasal 1 1

( 1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan
kemampuan unsur sumber daya manusia dalam
pengelolaan kredit pemilikan rumah.
(21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating

procedure dan sistem teknologi informasi.

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.

Pasal 12

(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan
kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk
meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan
perumahan yang berkelanjutan.
(21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan
pembiayaan sekunder perumahan.

(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.

Pasal 13

Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit
meliputi:
- pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang
berkelanjutan;
- fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan
perumahan;
- membangun kemitraan;
- penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
- pendampingan; dan
- monitoring dan evaluasi.

Pasal 14

Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk
mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan
permukiman.

Pasal 15

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan
kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama
dengan pemangku kepentingan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan
kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan
Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 17

Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan
kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
bagi MBR berupa:
- skema pembiayaan;
- penjaminan atau asuransi; dan/atau
- dana murah jangka panjang.
(21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi
pembangunan darr perolehan:
- Rumah Umum; dan
- Rumah Swadaya.

(3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a berbentuk'
- rumah tunggal;
- rumah deret; dan
- rumah susun.

(4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21

hurrrf b berbentuk:
- rumah tunggal; dan
- rumah deret.

Pasal 19

( 1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/ atau
bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:

- upaya pengembangan sistem pembiayaan
perumahan di daerah; dan
- penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang
paling sedikit meliputi:
1. Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah
atau memerlukan perbaikan rumah (housing
queuel;
1. Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan;
dan
1. Indeks kemahalan konstruksi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pengembangan sistem pembiayaan di daerah,
pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki
rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing
queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan
dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 20

(1) Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR

untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya
diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.

(2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
- fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
- bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Penyaluran

SK No 002827 A

---

PRESIDEN

(3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui
kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana.
(4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui
kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.

(5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Pasal 21

(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:

- pola pelaksana (exeantingl; dan/atau
- pola penyalur (channelling).
(21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan
penjaminan atau asuransi.

(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2),menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.

Bagian Kedua
Rumah Umum

Paragraf 1
Umum

Pasal22

(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk

Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
- pembangunan Rumah Umum; dan
- perolehan Rumah Umum.

(21 Kemudahan

SK No 002828 A

---

PRESIDEN

-t2-
(21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud
pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk
pemilikan Rumah Umum.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk

perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan
rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.

(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
pembiayaan:
- pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah
deret dengan hak atas tanah;
- pemilikan satuan rumah susun dengan tanah
bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan
berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun;
atau
- pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah
bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa
sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan
rumah susun.

Paragraf 2
Skema Pembiayaan

Pasal 23

(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum,
diberikan untuk:
- mewujudkan harga jual Rumah Umum yang
terjangkau; .lan
- meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang
layak huni.

(21 Skema

SK No 002829 A

---

PRESIDEN

(21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum,
diberikan untuk:
- meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam
mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau
- meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian
kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang
muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka
waktu pengembalian.

Paragraf 3
Penjaminan atau Asuransi

Pasal24

(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan
Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan
perlindungan.
(21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima
kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan
kredit/pembiayaan.

(3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh LPKP Pelaksana.

(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dalam melakukan penjaminan atau asuransi
dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari
Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan
penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas
.Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi
jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
- untuk

SK No 002830 A

---

PRESIDEN

(21 b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki rjin produk asuransi
kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(s) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium
asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko
secara bersama.

(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi

harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi
menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan
atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr.

(8) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum

oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan
memperhatikan kriteria seleksi.
(e) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat
gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.

(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall
digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat
gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.

(11) Pelaksanaan

SK No 002832 A

---

PRESIDEN

_ 15_

(11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi

Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan
internal LPKP Pelaksana.

Paragraf 4
Dana Murah Jangka Panjang

Pasal 25

(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk
pembiayaan:
- pembangunan Rumah Umum; dan
- perolehan Rumah Umum.

(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud

ayat (1) dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara pos
pembiayaan khusus untuk kemudahan dan
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran

pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan
Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
(41 Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk
pembiayaan:
- penyediaan tanah;
- konstruksi rumah; dan/atau
- penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.

(5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan

perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:

- perolehan
SK No 002833 A

---

PRESIDEN

_ 16_
- perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah
deret dengan hak atas tanah;
- perolehan satuan rumah susun dengan tanah
bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan
berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun;
atau
- perolehan satuan rumah susun tanpa tanah
bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa
sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan
rumah susun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan,
penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang
Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Rumah Swadaya

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah

Swadaya meliputi pembiayaan untuk:
- perbaikan Rumah Swadaya; dan
- pembangunan baru.

(21 Kemudahan

SK No 002834 A

---

PRESIDEN

-t7-
(21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk
peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.

(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk

pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan

baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara
fisik dan memiliki legalitas.

Paragraf 2
Skema Pembiayaan

Pasal 28

(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya,
diberikan untuk:
- meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan;
dan
- meningkatkan keterjangkauan biaya
pembangunan baru.
(21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan
kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri
dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.

(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat berupa:
- uang;
- tenaga kerja; dan/atau
- bahan bangunan.

(4) Kontribusi

SK No 002835 A

---

PRESIDEN

_ 18_
(41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan
sebagai modal sendiri untuk memperoleh
kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya.

Paragraf 3
Penjaminan atau Asuransi

Pasal 29

(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan
Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan
perlindungan.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan
kredit/pembiayaan.

(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah

Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh LPKP Pelaksana.

(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dalam melakukan penjaminan atau asuransi
dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit
dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan
penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi
jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan

  • untuk

SK No 002836 A

---

PRESIDEN

_19_
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi
umum yang memiliki rjin produk asuransi
kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium
asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko
secara bersama.

(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi

harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit
PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat
mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas
risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.

(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi

menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan
atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.

(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya

oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan
memperhatikan kriteria seleksi.

(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat
gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.

(11) Kriteria

SK No 002837 A

---

PRESIDEN

(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat)
digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat
gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan.

(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi

Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan
internal LPKP Pelaksana.

Paragraf 4
Dana Murah Jangka Panjang

Pasal 30

(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk
pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah
Swadaya.
(21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat bersumber:
- anggaran pendapatan dan belanja negara pos
pembiayaan khusus untuk kemudahan dan
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran

pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan
Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan,
penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang
untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 sampai dengan Pasal30 diatur dengan Peraturan Menteri.

BagianSK No 002838 A

---

PRESIDEN

-2t-

Bagian Keempat
Pengendalian Kemudahan dan/ atau
Bantuan Pembiayaan

Pasal 32

(1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan

tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan.
1. Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan
dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan
melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan

pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau
Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.

(5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau

bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan,
evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan,
serta tindak turun tangan.

(6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau

bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap

LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 002839A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK TNDONESI,A

Bidang Hukum dan
undangan,

i!
Djaman

IN

SK No 002840 A

---

PRESIDEN