Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu
proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga
Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
2 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
3 Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang
selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap
pengeluaran yang akan diterima kembali untuk
kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
4 Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem
Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur
pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan
dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak
yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana
yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan
atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan.
1. Dana
SK No 002819 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana
dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu
menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu
sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan
jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan
rumah.
1. Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang
selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa
Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman melalui
kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama
operasional.
1. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
1. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
